ASAS ASAS HUKUM

ASAS – ASAS HUKUM DI INDONESIA

Asas Hukum merupakan istilah yang tidak asing dalam ilmu hukum. Apa itu Asas Hukum? Pengertian asas hukum itu sendiri telah banyak dirumuskan oleh para ahli. Oleh karena itu, mari kita simak beberapa pengertian tersebut dan kemudian menyimpulkannya.

1. BELLEFROID
Bellefroid merumuskan asas hukum sebagai norma dasar yang dijabarkan dari bentuk positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang bersifat umum.


Asas Hukum Umum itu, merupakan hukum positif dalam suatu masyarakat.

2. EIKIMA HOMMES
Menurut Eikima Hommes Asas Hukum itu tidak boleh menganggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk bagi hukum yang berlaku.

Pembentukan hukum praktis perlu berorientasi pada asas-asas hukum tersebut.

3. THE LIANG GIE
Liang Gie berpendapat bahwa Asas adalah suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyertakan cara-cara khusus mengenai pelaksanaanya, yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.
4. PAUL SCHOLTEN
Paul Scholten mendefinisikan Asas Hukum sebagai kecenderungan-kecenderungan yang diisyaratkan oleh pandangan kesusilaan pada hukum, yang merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasanya. Tetapi, yang tidak boleh tidak harus ada.

Contoh :


• Nullum crimen nulla poena sine lege
Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya

• Lex superiori derogat lege priori
Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah , lihat dalam pasal 7 UU No.10 Tahun 2004

• Lex posteriori derogat lege priori
Peraturan yang terbaru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya . pahami juga lexprospicit , non res cipit.

• Lex specialis derogate lege generali
Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum ,lihat Pasal 1 KUHD.

• Res judicata pro veritate habeteur
Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya
• Lex dura set tamen scripta
Undang – undang bersifat memaksa , sehingga tidak dapat diganggu gugat• Die normatieven kraft des faktischenPerbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normative , lihat Pasal28 UU No.4 tahun 2004Analisis – analisis :

• Nullum crimen nulla poena sine lege
Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya? Bahwa semua kejahatan yang terjadi diindonesia adalah yang melanggar undang –undang . karena pernyataan diatas menyatakan bahwa tidak ada kejahatan tanpaperaturan perundang – undangan yang mengaturnya,jadi suatu tindak kejahatan dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum apabilamelanggar undang – undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

• Lex superiori derogat lege priori
Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah , lihatdalam pasal 7 UU No.10 Tahun 2004•


Lex posteriori derogat lege priori
Peraturan yang terbaru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya . pahami juga lexprospicit , non res cipit.


• Lex specialis derogate lege generali
Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum ,lihat Pasal 1 KUHD.


• Res judicata pro veritate habeteur
Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya


• Lex dura set tamen scripta
Undang – undang bersifat memaksa , sehingga tidak dapat diganggu gugat


• Die normatieven kraft des faktischen
Perbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normative , lihat Pasal28 UU No.4 tahun 2004

Penulis : bedjo ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel ASAS ASAS HUKUM ini dipublish oleh bedjo pada hari . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan ASAS ASAS HUKUM