Materi Kuliah Hukum dan Ham

Pengertian Ham 
Ham adalah hak yang di berikan oleh tuhan sejak manusia itu lahir dan tidak dapat di ganggu gugat di manapun ia berada.
Menurut Islam à ham adalah Seperangkat hak yang di berikan kepada manusia, oleh tuhan sejak manusia itu berada di dalam kandungan,
Aliran ham dibagi menjadi 2:
a.       Aliran ham universal : Seperangkat hak yang di berikan oleh tuhan kepada manusia sejak dia lahir dan pada implementasinya ham tersebut berlaku sama untuk semua manusia di dunia tidak bisa di kurangi dengan alasan suatu apapu.
b.      Aliran ham relatif : Seperangkat ham yang yang mana pada implementasi perlindungannya sangat di pengarui oleh kondisi sosial budaya masyarakat itu sendiri.
Mengapa bantuan hukum dan ham perlu ?
a.       Untuk menegakkan asas2  persamaan di hadapan hukum
b.      Supaya hak asasinya tidak di langgar dalam proses hukum
Misalnya : pelanggaran ham ham yang di lakkan oleh jaksa penuntut umum dari  tuntutannya yang tidak relevan dengan kasus hukum yang senyatanya
Bagaimana bantuan hukum itu di berikan ??
a.       Bantuan hukum Cuma-Cuma di sediakan oleh negaramenunjuk seseorang
b.      Bantuan hukum dapat dilakukan oleh suasta melalui kantor pengacara/kantor bantuan hukum swasta
Perkembangan ham
a.       Perkembangan Ham pada abad 17-18
Aliran ham yang berkembang pada abad ini adalah aliran Individualisme. Dimana setiap individu mempunyai otonomi menentukan nasibnya sendiri, ham pada abad ini difokuskan pada hak2 individualisme terutama hak politik
b.      Perkembangan ham pada abad 18-19
1.       Muncul sosialis komunis sebagai reaksi dari konsep individualisme dan realisme
2.       Menganggap konsep ham individualisme dan liberalisme asosial
3.       Berpendapat bahwa  ham itu adalah hak sesial, ekonomi dan budaya
4.       Tidak setuju kalau hak itu di fokuskan pada individu sehingga melupakan hak2 yang lain
Gelombang gerakan HAM
1.       HAM generasi 1 à ham yang lahir pada generasi pertama ini terkonsentrasi pada hak sipil dan politik, contohnya : hak hidup, mengembangkan keturunan.
2.       HAM generasi ke 2à HAM yang lahir pada generasi kedua ini terkonsentrasi pada hak ekonomi sosial dan budaya
3.       HAM generasi ketiga à pada fase ini ham terkonsentrasi pada hak pembangunan, mengapa? Karena dalam proses pembangunan berpotensi terjadi pelanggaran ham, terutama dalam proses penggusuran,
4.       Ham generasi ke 4 à ham generasi ke 4 b4rlangsung dari tahun 1934-sekarang. Pada fase ini perkembangan ham membawa isu2 yang sangat spesifik seperti :
1.       Hak perempuan dan anak
2.       Hak perlindungan konsumen,
3.       Hak atas lingkungan
4.       Hak masyarakat tradisional.
Perkembangan HAM di Indonesia
1.       Ham pada masa penjajahan adalah
Fokus tuntutan ham pada masa penjajahan adalah hak menentukan nasib sendiri. Yang menjadi pionir adalah :
a.       Tokoh-tokoh pergeakan nasional
Fase ham ini adalah masa penuh pelanggaran ham, masa kelam HAM
Contoh pelanggaran HAM yang di lakukanoleh penjajah :
a.       Hak sipil : orang-orang pribumi di diskriminasi oleh pemerintah kolonial belanda secara hukum tercermin  pada penggolonga penduduk menjadi 3
b.      Hak politik :  Pembatasan hak politik orang pribumi shg terjadi penangkapan dan pemenjaraan orang-orang pribumi yang menjadi tokoh pergerakan nasional
Gerakan Ham Jaman Perjuangan
Dilakukan dengan :
a.       Melalui peperangan : perang padri, perang diponegoro, dll
b.      Melalui lembaga politik vilkraad : tokoh2 politik mulai di beri ruang untuk menyampaikan aspirasinya.
c.       Melalui organisasi yang lebih spesifik :
1.       Budi utama
2.       Idishe partai
3.       Serikat dagang
4.       Serikat Islam
5.       NU
6.       Muhammadiyah
d.      Melaui gerakan perorangan :
1.       Kartini
2.       Dewi sartika
e.      Organisasi yang berbasis pada kesukuan
Djong java, djong ambon, djong sumatra
 Perkembangan Ham pada Masa Kemerdekaan
1.       Masa orde lama : telah ada penghormata HAM  (to respect)
2.       Telah ada jaminan perlindungan  Ham dibuktika melalui
a.        UUD 1945 (isi bisa dicari)
b.      Konstitusi RIS (isi bisa dicari)
c.       UUDS 50 (isi bisa Dicari)
3.       Tetapi pemenuhan terhadap HAM masih kurang karena :
1.       Kondisi keamanan dan politik yang belum stabil sehingga mengakibatkan pemenuhan terhadap ham tidak optimal
2.       Pemenuhan Ham lebih di fokuskan kepada hak2 sipil
3.       Banyaknya gangguan keamanan, seperti G 30 S PKI
4.       Adanya Konflik politik antara presiden dengan TNI
Kesimpulannya : jaminan perlindungan  Ham pada masa orde lama hanya sebatas pada konstitusi yang berganti2 karena susunan susunan politik pada waktu itu.

PERKEMBANGAN HAM PADA MASA ORDE BARU

Orde baru formalnya mulai pada tahun 1967 ketika di tetapkannya MPRS tentang pengangkatan soeharto sebagai presiden, bagaimana perkembangan HAM pada masa INI ??
1.       Ada jamina Implementasi to protek di wujudkan dalam UUD 45 pasal 26,27,28,29,30,31,33,34.
2.       Pada masa ini negara kita blm punya undang-undang secara khusus yang melalui proses legislasi ttp mempunyai undang2 yang sifatnya parsial didalam melaksanakan pasal terkait dengan ham misalnya :
A.      Melalui UU
a.       UU kewarga negaraan  jo. Pasal 26
b.      UU Ketenagakerjaan  jo. Pasal 27 ayat 3
c.       UU pendidikan jo. Pasal  31
B.      Melalui ratifikasi konvensi PBB
a.       Konvensi tenytang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW)
b.      Konvensi Hak anak
c.       Konvensi anti rasis dlm bidang olahraga di legalkan pada kepres nomer 48 tahun 1998
3.       Adanya mekanisme kelembagaan
1.       Melalui peradilan
2.       Komnas HAM yang di bentuk pada tahun 1993 melalui kepres no 50 tahun 1993 yang dilatar belakangi karena indonesia selalu di sorot dunia,telah melakukan pelanggaran HAM khususnya di daerah2 operasi militer (timor2 dan Aceh)
 Terus bagaimana implementasi to proteknya ??


Secara umum walaupun sudah ada perlindungan ham secara konstitusional, mekanisme kelembagaan akan tetapi pemenuhan HAM pada masa orde baru blm optimal bahkan di warnai denga berbagai pelanggaran ham yang bersifat vertikal.
Ham Pada Masa Reformasi
Pada masa ini pemerintah mencoba memulihkan hak-hak politik warga negara dengan cara :
1.       Memberikan hak atas kebebasan, berserikat berkumpul dan berorganisasi serta menyatakan pendapat  di wujudkan dengan tumbuh kembangnya parpol, ormas, perserikatan, perkumpulan dan mas media
2.       Tetapi hak ekosob justru mengalami kemunduran karena reformasi dibarengi dengan krisis baik ekonomi maupun sosial,
3.       Perlindungan terhadap etnis budaya juga lemah,
Perkembangan Instrumen hukum pada masa reformasi
Ada kemajuan di bidang perlindunga hukum pada masa reformasi wujudnya :
1.       Melahirkan UU organik
a.       UU no 39 tahun 1999 tentang HAM
b.      UU no 26 tahun 2000 tentang peradilan HAM
2.       Mengamandemen UUD pasal 28 menjadi lebih detail
3.       Merajifikasi sejumlah konvensi PBB tentang
a.       Konvensi anti penyiksaan menjadi UU no 5 thn 1998
b.      Konvensi ILO no 105 tentang penghapusan kerja paksa menjadi UU no 19 tahun 1999
c.       Konvensi ILO no 138 tentang usia minimum pekerja menjadi UU no 20 tahun 1999
d.      Konvensi ILO no 11 ttng anti diskrimasi terhadap pekerja menjadi UU no 21 tahun 1999
e.      Konvensi PBB ttng penghapusan segala bentuk diskriminasi menjadi UU no 26 tahun 1999
Problem Reformasi dalam soal pemenuhan HAM
1.       Penegakan hukum masih lemah sehingga berimplikasi pada hak sipil dan politik yang belum terpenuhi
2.       Kemauan dan kesadaran terhadap pemenuhan ham pada masa reformasi mengendor.
3.       Tidak ada political well
Beberapa prinsip yang perlu di ingat dalam proses pemenuhan HAM
1.       Prinsip keadilan
2.       Prinsip persamaan
3.       Prinsip nondiskriminasi artinya perlindungan HAM tidak boleh SARA termasuk tidak boleh mendiskriminasi suatu ras tertentu
4.       Asas Retro aktif : hukum fdapat di berlakukan surut dalam penegakan hukum terutama pada dalam pelanggaran berat
5.       Asas non retro aktif hukum tidak dapat di berlakukan surut 


DUHAM
duham ini di latar belakagi oleh kekejaman NAZI karena terjadi pelanggaran berat --> pembantaian suku etnis

isi duham
DEKLARASI UNIVERSAL
HAK-HAK ASASI MANUSIA

Diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB
pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III)
Mukadimah
Menimbang, bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat
dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan
perdamaian di dunia,
Menimbang, bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak manusia telah mengakibatkan
perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan
terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap nikmat kebebasan berbicara dan
beragama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita yang
tertinggi dari rakyat biasa,
Menimbang, bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi dengan peraturan hukum, supaya orang
tidak akan terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang
kelaliman dan penjajahan,
Menimbang, bahwa pembangunan hubungan persahabatan di antara negara-negara perlu
ditingkatkan,
Menimbang, bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menegaskan kembali kepercayaan mereka pada hak-hak dasar
dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari lakilaki maupun perempuan, dan telah memutuskan akan mendorong kemajuan sosial dan tingkat
hidup yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas,
Menimbang, bahwa Negara-negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam
penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebesan
yang asasi, dalam kerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Menimbang, bahwa pemahaman yang sama mengenai hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut
sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji tersebut,
maka dengan ini,
Majelis Umum,
1Memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar umum untuk
keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap
badan di dalam masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha dengan
cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan terhadap hakhak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan yang progresif yang
bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannnya yang
universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara Anggota sendiri maupun oleh
bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi
ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin,
bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik,
kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau
kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara
yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah
batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak
dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum
secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia
berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa
diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi
yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada
diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk
tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang
dasar atau hukum.
2Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh
pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya
serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
(1) Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak
bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka,
di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
(2) Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau
kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau
internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan
hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana
itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau
hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan
pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan
hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal 13
(1) Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
(2) Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak
kembali ke negerinya.
Pasal 14
(1) Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari
pengejaran.
(2) Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatankejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang
bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
(1) Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
(2) Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak
hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
(1) Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan,
kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka
mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat
perceraian.
(2) Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh
kedua mempelai.
3(3) Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak
mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
(1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. 
Substansi DUHAM 
A. Bahasa konsideran berisi pertimbangan2 filosofi 
B. substansi utama
1. Perlindungan Hak sipil dan Politik 
2. Ekonomi sosial budaya 
C. Negara Harus menghormati duham yang berisi
1. kewajiban individu
2. larangan-larangan
3. pembatasan HAM
4. posisi negara anggota dalam Duham


untuk konvensi hak sipil dan politik, konvensi hak ekonomi sosial budaya bisa download di situs lain atau bisa ambil di foto copyian, :D, (Instrumen Perlindungan Ham )

Instrumen ttg perlindungan HAM
1. Kovenan : hak sipil dan politik berisi tentang :
  • Hak Sipil : hak atas pekerjaan yang layak , hak tidak disiksa, hak tdk dihukum secara kejam, hak untuk tidak dianggap salah dalam persidangan
  • hak politik : hak atas kebebasan hati nurani, hak atas bebas beragama, hak untuk berdemonstrasi secara damai, hak untuk memilih dan dipilih, hak untuk membentuk dan bergabung dalam perkumpulan
2. kovenan hak ekonomi sosial dan budaya
  • hak untuk bekerja
  • hak atas upah yang layak
  • hak atas pendidikan
  • hak atas kesehatan
  • hak libur
  • hak atas lingkungan
  • hak berpartisipasi dalam bidang budaya
  • hak melestarikan dan mempertahankan budaya.
3. Opsional protokol : protokol tambahan yang bersifat opsional, mau di ratifikasi atau tidak suka2 negara itu misalnya tentang penghapusan hukuman mati, 
4. Kovenan anti diskriminasi terhadap wanita
  1. Latar belakang : wanita merupakan kelompok rentan --> banyak kasus2 pelanggaran ham yang sebagian besar di alami oleh perempuan, mereka dirampas hak hidup dan reproduksinya (misal di yunani lembaga eklesia tidak ada perempuannya)
  2. evaluasi kritis terhadap kebijakan PBB tentang peran wanita dalam bidang pembangunan--> peran wanita dalam pembanguna semakin terpinggirkan contohnya perempuan perempuan jarang di ikutkan dalam musyawarah kaitannya dengan pembangunan, untuk itu PBB mengeluarkan program Women ANd Development (kebijakan yang menyertakan peran petrempuan dalam pembangunan)
  3. PBB mencanangkan program women and developmen yang menyertakan perempuan dlm pembangunan.
Substansi konvensi anti diskriminasi terhadap wanita :
  1. konvensi ini menguatkan persamaan hak dasar pada perempuan dan laki2 tanpa diskriminasi
  2. konvensi ini ditujukan penghapusan terhadap apartheid, rasisme, diskriminasi rasial, penjajaghan, pendudukan dan dominasi asing dalam suatu negara yang berdampak pada pelanggaran HAM wanita.
  3. konvensi ini memberikan pedoman tentang apa yang di maksud dengan tindakan diskriminasi terhadap perempuan meliputi : pembedaan, pengesampingan, pelarangan apapun yang dibuat atas dasar jenis kelamin yang berakibat pada pengurangan terhadap keberadaan perempuan
tentang upaya negara dalam melindungi ham perempuan dapat dilakukan dengan cara 
  1. mengutuk tindakan diskriminasi terhadap perempuan
  2. memasukkan asas persamaan laki2 dan perempuan
  3. menyediakan instrmen hukum yang melindungi laki2 dan perempuan
  4. mengambil semua tindakan untuk pengembangan dan kemajuan perempuan
  5. mengambil tindakan afirmatif untuk kesamaan laki2 dan perempuan (kuota 30% perempuan dlm parlemen dan parpol)
  6. menjamin pendidikan yang setara antara laki2 dan perempuan
  7. mengapuskan perdagangan eksploitasi perempuan
Lembaga perlindungan HAM
internasional : komisi HAM PBB
fungsi : 
  • memantau perlindungan HAM di negara-negara anggota PBB
  • melakukan investigasi/ penyelidikan atas pelanggaran ham berat yang terjadi di negara anggota PBB
  • memberikan rekomendasi kepada PBB untuk mengambil 3 langkah trtntu terkait dengan kondisi HAM di dunia secara umum dan kondisi ham di negara tertentu
ICC ( International Criminal Court)
  • didirika dalam rangka mengadili pelanggaran HAM berat di dunia
  • fungsinya : memeriksa, mengadili, dan memutuskan 
  • perkaranya : 

  1. Kejahatan perang : seperti slobodan millosivic, karazic dkk
  2. kejahatan kemanusiaan 
  3. geonoside. 
bagaimana syarat supaya pengadilan ham internasional bisa bekerja dlm lingkup negara :
  • selama negara punya lembaga penegakan ham maka ICC menunggu apakah efektif atau tidak lembaga tersebut dalam menangani kasus ham tersebut
  • negara yang bersangkutan harus merativikasi statuta roma
Komisi HAM REGIONAL
Komisi HAM eropa ,Asian dll

Komisi HAM SKALA NASIONAL 
Komnas ham --> kepres no 50 tahun 1993
dilatar belakangi atas desakan PBB karena banyaknya pelanggaran HAM di tanah air, semantara itu tidak ada lembaga khusus yang menangani terkait dengan masalah pelanggaran ham tersebut
Tugas :
  1. menyebarkan wawasan nasional/internasional tentang HAM
  2. mengkaji berbagai instrumen PBB ttng HAM dan memberi rekomendasi terhadap negara akan kemungkinan acces dan atau ratifikasi.
  3. memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM serta memberikan masukan kepada badan pemerintahan negara mengenai pelaksanaan HAM
  4. melakukan kerjasama regional maupun internasional
  5. melakukan mediasi antara korban dan pelaku pelanggaran ham
  6. menerima pengaduan tentang pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat.
Tujuan 
  1. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan perlindungan HAM di Indonesia
  2. meningkatkan upaya penyadaran HAM, upaya penanggulangan serta pencegahan pelanggaran HAM
Pengadilan HAM
Kedudukan dan tempat pengadilan HAM
pengadilan HAM bertempat di pengadilan UMUM yang bertempat di kabupaten atau kota, di daerah hukum PN yang bersangkutan
Ruang lingkup dan kewenangan pengadilan HAM
memeriksa
mengadili
memutus perkara pelanggaran ham berat yaitu genoside, kejahatan kemanusiaan.
tidak berwenang memeriksa perkara pelanggaran HAM berat yang di lakukan oleh seorang WNI yang berumur di bawah 18 tahun
pengadilan ham dibentuk atas usul DPR atas kasus pelanggaran HAM tertentu lalu diajuka kepada presiden untuk dikeluarkan kepres tentang pengadilan HAM, sedangkan yang mengusulkan pembentukan pengadilan HAM adalah Komnas HAM



Penulis : bedjo ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Materi Kuliah Hukum dan Ham ini dipublish oleh bedjo pada hari . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Materi Kuliah Hukum dan Ham