BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Negara merupakan gejala kehidupan umat manusia di sepanjang
sejarah umat manusia.Konsep negara berkembang mulai dari bentuknya yang paling
sederhana sampai dengan yang paling kompleks di zaman sekarang. Sebagai bentuk
organisasi kehidupan bersama dalam masyarakat. Sebagai bentuk organisasi
kehidupan bersama dalam masyarakat, negara selalu menjadi pusat perhatian dan
obyek kajian bersama dengan berkembangnya ilmu pengetahuan manusia,Banyak
cabang Ilmu pengetahuan yang menjadikan negara sebagai obyek kajiannya seperti Ilmu politik, Ilmu kenegaraan, Hukum Tata negara.
cabang Ilmu pengetahuan yang menjadikan negara sebagai obyek kajiannya seperti Ilmu politik, Ilmu kenegaraan, Hukum Tata negara.
Ilmu pengetahuan tidak dapat dipisah-pisahkan dalam
kotak-kotak yang terpaku mati (compartmentization).Oleh karena itu tidak
mungkin ilmu tersebut berdiri sendiri terpisah satu sama lainnya tanpa adanya
pengaruh dan hubungan. Dan dalam hal ini ilmu negara sebagai salah satu cabang
ilmu pengetahuan sosial sebagaimana halnya dengan ilmu politik, hukum,
kebudayaan, ekonomi, psikologis, dan lain sebagainya merupakan cabang dari ilmu
pengetahuan sosial yang khusus.Semua ilmu-ilmu sosial khusus ini secara
bersama-sama akan membentuk suatu ilmu sosial umum yang akan tersalur ke dalam
ilmu induknya.Oleh karena itu ilmu negara sebagai salah satu cabang ilmu
pengetahuan sosial umumnya harus bekerja sama dengan cabang-cabang ilmu
pengetahuan sosial lainnya karena dapat memberi dan menerima pengaruhnya dan
bantuan jasanya satu sama lain yang saling memerlukan sehingga dapat saling
mengisi dan lengkap melengkapi, sehingga terwujud hubungan komplementer.
Karenanya akan lebih bermanfaat bila memahami objek yang diselidikinya.Pun
terdapat hubungan secara interdependen di antara cabang-cabang ilmu pengetahuan
sosial itu dengan yang lainnya, dikarenakan mempergunakan metode dan teknik
yang sama. Metode dan teknik ilmu pengetahuan sosial pada umumnya dipergunakan
pula oleh hampir semua cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial pada khususnya,
seperti ilmu negara, ilmu hukum, ilmu politik dan lain sebagainya.
Dalam hubungan secara khusus antara ilmu negara dengan
cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial tertentu, dimaksudkan adanya hubungan
yang pada pokoknya dititikberatkan dan digolongkan kepada objek penyelidikan
yang sama yaitu; negara. Hal ini nampak dengan jelas hubungan khusus
antara ilmu negara dengan ilmu politik, ilmu hukum tata negara dalam arti luas
dan ilmu hubungan antara ilmu negara dengan ilmu hukum administrasi negara.
B. Rumusan masalah
Bagaimana hubungan antara Hukum Tata Negara Dengan Ilmu
Negara, Hukum Administrasi Negara dan Ilmu Politik ?
C. Tujuan penulisan
Untuk Mengetahui hubungan antara Hukum Tata Negara Dengan
Ilmu Negara, dengan ilmu Politik dan Hukum Administrasi Negara
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Hukum Tata Negara
Hukum tata
Negara berasal dari bahasa Belanda “staatsrecht” dalam bahasa
Indonesia berarti hukum negara. Hukum negara dalam kepustakaan di Indonesia
berarti menjadi hukum tata negara. Dalam bahasa Inggris, Hukum Tata Negara
dipergunakan istilah “Constitutional Law”, ini didasarkan
dalam hukum tata negara unsur konstitusi yang lebih menonjol. Hukum Tata Negara
dalam arti luas meliputi juga Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Administrasi
Negara (yang mencakup Hukum Tata Pemerintahan).Menurut Van Praag, baik hukum
tata negara maupun hukum tata usaha negara adalah suatu sistem delegasi dari
peraturan-peraturan tentang kekuasaan yang bertingkat-tingkat.1 Berikut
adalah beberapa definisi Hukum Tata Negara menurut beberapa pakar[1]:
a. Hukum
Tata negara ialah serangkaian kaidah hukum mengenai jabatan atau kumpulan
jabatan di dalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum dari suatu
negara.
b. Hukum
Tata Negara ialah hukum organisasi negara (hukum mengenai organisasi negara).
Hukum Tata Negara ialah hukum yang menentukan aparatur negara hukum yang
fundamental yang langsung berhubungan dengan setiap warga masyarakat.
Hukum Tata Negara merupakan hukum tentang distribusi kekuasaan negara.
Hukum Tata Negara (dalam arti sempit) ialah hukum yang menunjukan orang yang
memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya.
5. A.V. Dicey (sarjana
Inggris)
Hukum Tata Negara ialah seluruh peraturan yang secara langsung atau tidak
langsung mengenai pembagian kekuasaan dan pelaksanaan yang tertinggi dalam
suatu negara.
Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur organisasi dari tugas-tugas politik
dari suatu lembaga negara.
Hukum Tata Negara ialah hukum mengenai Konstitusi Negara dan Konstelasi Negara,
dank arena itu Hukum Tata Negara disebut juga Hukum Konstitusi Negara (Constitutional
Law)
Sumber
hukum formal dalam Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang
Dasar 1945:
a. Ketetapan
MPR;
b. Undang-undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang;
c. Peraturan
Pemerintah;
d. Keputusan
Presiden;
e. Peraturan
pelaksana lainnya;
2. Konvensi
ketatanegaraan (convention);
3. Traktat
Perjanjian.2
4. Keputusan
Hakim (Yurisprudensi)
5. Kebiasaan
(Custom)
6. Pendapat
Sarjana Hukum (Doktrin)
Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Ilmu negara
Keduanya mempunyai hubungan yang sangat dekat
1. Ilmu Negara
mempelajari :
A. Negara dalam pengertian abstrak
artinya tidak terikat waktu dan tempat.
B. Ilmu Negara mempelajari
konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat negara.
2. Hukum Tata Negara
mempelajari :
A. Negara dalam keadaan konkrit
artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat.
C. Hukum Tata Negara
mempelajari negara dari segi struktur.
D. Dengan demikian hubungan antara
Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara merupakan dasar dalam
penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara
lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori
tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Hukum Tata Negara dalam
Arti Luas
Untuk istilah ilmu hukum tata negara ini disingkat HTN
sering dipakai istilah yang berlainan. Umpamanya di negara Belanda disebutkan
Staatsrecht, di negara Jerman Verfassungsrecht, di tanah Inggris
Cosntitusional-law. Sedangkan di negara Prancis menurut sarjana yang bernama
Maurice Duverger di dalam bukunya yang berjudul Droit Constitutionnel et
institutions Politiques, disebut droit constitutionnel.
Selanjutnya menurut Prof. Usep Ranawidjaja, S.H. dalam
tulisannya “Himpunan kuliah hukum tata negara Indonesia”. Istilah hukum tata
negara merupakan hasil terjemahan dari bahasa Belanda Staatsrecht. Sudah
menjadi kesatuan pendapat di antara para sarjana hukum Belanda untuk membedakan
antara “hukum tata negara dalam arti luas” (staatsrecht in ruime zin), dan “hukum
tata negara dalam arti sempit” (staatsrecth in engezin), dan untuk membagi
hukum tata negara dalam arti luas itu atas dua golongan hukum, yaitu:
1. Hukum tata negara dalam arti sempit atau untuk singkatnya
dinamakan hukum tata negara
2. Hukum tata usaha negara
Hukum tata usaha negara atau disingkat HTUN sebagai hasil
alih bahasa dari bahasa Belanda seringkali mempunyai istilah yang berlainan.
Umpamanya di negara Belanda ada yang menyebutnya administratief recht ada pula
yang menyebutnya Bestuurs recht seperti G.A. Van Poelje dan G. J. Wiarda.
Di negara Jerman disebut Verwaltungsrecht, di tanah Perancis
droit administratief, sedangkan di Indonesia ada yang menyebutnya “hukum tata
usaha negara’ seperti di kalangan Universitas Negeri Padjajaran, akan tetapi dikalangan
Universitas Negeri Gajah Mada disebutnya “hukum tata pemerintahan,”, sedangkan
Prof. Dr. E. Utrech, S.H. menyebutnya ‘Hukum Administrasi Negara”, dalam
undang-undang dasar sementara republik Indonesia (UUDSRI) tahun 1950 pada pasal
108 dipakai istilah “hukum tata usaha”, dan disamping itu Wirjono Prodjodikoro,
S.H. dalam majalah hukum tahun 1952 nomor 1 mengintroduksi istilah “Hukum Tata
Usaha Pemerintahan”.
Maka dengan demikian jelaslah bahwa ilmu negara yang
merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan
sendiri-sendiri pokok negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis yang
bersifat umum untuk hukum tata negara. Oleh karena itu agar dapat mengerti
dengan sebaik-baiknya dan sedalam-dalamnya sistem hukum ketatanegaraan sesuatu
negara tertentu, sudah sewajarnyalah kita harus terlebih dahulu memiliki
pengetahuan segala hal ikhwalnya secara umum tentang negara yang didapat dalam
ilmu negara.
Menjadi teranglah bahwa dalam rangka perhubungan ini ilmu
negara merupakan suatu pelajaran pengantar dan ilmu dasar pokok bagi pelajaran
hukum tata negara, karenanya hukum tata negara tidak dapat dipelajari secara
ilmiah dan teratur sebelum terlebih dahulu dipelajari pengetahuan tentang
pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari pada negara umumnya.
Maka ilmu negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis untuk
hukum tata negara yang positif. Hukum tata negara merupakan penerapan atau
pelarapan di dalam kenyataan-kenyataan konkret dari bahan-bahan teoritis yang
dihasilkan oleh ilmu negara. Karenanya ilmu hukum tata negara itu mempunyai
sifat praktis applied science yang bahan-bahannya diselidiki, dikumpulkan dan
disediakan oleh pure science ilmu negara.[3]
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang
mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari
kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. Setiap produk
Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik karena
setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga
politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum
yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapanNegara yang diberi wewenang melalui
prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.Dengan kata
lain Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum
Tata Negara merumuskan dasar dari perilaku politik/kekuasaan. Menurut Barrents,
Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik
diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi
Negara
Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata
Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara
adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara
adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung
jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi
batasan-batasan dan wewenang.Hukum Administrasi Negara adalah yang mempelajari
jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam melakukan
tugasnya.Menurut Budiman Sinaga, mengenai perbedaan antara Hukum Tata Negara
dengan Hukum Administrasi Negara terdapat banyak pendapat :
Kedua
cabang ilmu ini mempunyai kaitan yang sangat erat karena merupakan satu bagian.
Namun, terdapat dua kelompok berbeda pendapat yang satu dengan lainnya:
Kelompok
pertama ini membedakan hukum tata negara dengan hukum administrasi negara
dengan sangat tajam. Penganut teori ini, diantaranya Van Vollenhoven,
Oppenheim, Logemann, dan Stellinga.
a. Van
Vollenhoven
Perbedaan
dikemukakan secara yuridis prinsipiil dan konsekuen. Prinsipiil berarti, antara
hukum tata negara dan hukum administrasi negara terdapat perbedaan yang tajam
karena dalam mencari dasar perbedaan yang bersangkutan tidak menghubungkannya
dengan factor diluar hukum, tetapi didalam sifat dan hakikat hukum itu sendiri.
b. Oppenheim
Hukum tata
negara sama dengan negara dalam keadaan tidak bergerak. Sedangkan hukum
administrasi negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan
negara baik yang tinggi maupun yang rendah.
. J.A.
Logemann
Membedakan
secara tajam, hukum dalam arti sempit (staatsrecht in engere zin)
meliputin persoonleer dan gebiedsleer. Hukum
administrasi negara (administratiefrecht) meliputi ajaran mengenai
hubungan hukum leer der recht betrekkingen.
d. J.R.
Stellinga
Hukum tata
negara adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga negara. Sedangkan
hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur cara pelaksanaan wewenang
hak dan kewajiban tersebut dalam hukum tata negara.
Kelompok
kedua tidak membedakan hukum tata negara dengan hukum administrasi negara
secara tidak tajam. Penganut teori ini adalah Kranenburg, Van der Pot, dan
Vegting.
a. Kraneburg
Perbedaan
antara hukum tata negara dengan hukum administrasi negara tidak prinsipiil.
Sehingga lebih tepat disamakan dengan hukum perdata dan hukum dagang.
b. Van
der Pot
Menurut Van
der Pot, perbedaan antara hukum tata negara dengan hukum administrasi negara
tidak membawa akibat hukum.
c. Vegting
Menurut
Vegting, hukum tata negara dan hukum administrasi negara penyelidikannya sama.
Oleh karena itu, tidak prinsipiil perbedaannya. Perbedaan itu hanya dari cara
pendekatannya.
Kedudukan
Hukum Tata Negara dalam Sistem Hukum Nasional
Aturan-aturan hukum dalam suatu negara bersama-sama secara
keseluruhan merupakan tatanan yang disebut Tata Hukum. Salah satu di antara
Tata Hukum itu adalah Tata Hukum yang mengatur Ketatanegaraan. Diantara
aturan-aturan hukum yang berlaku dalam satu negara terdapat kaitan atau
hubungan, sehingga terbentuk mekanisme, sistem secara nasional yang kemudian
membentuk sistem hukum nasional.
Hukum Tata Negara termasuk dalam dan merupakan salah satu
bagian hukum publik. Sebagai bagian dari hukum publik, hukum tata negara
termasuk hukum yang mengatur kepentingan umum, mengatur hubungan hukum antara
negara dengan alat-alat perlengkapannya, dan antara negara dengan perseorangan
yang menyangkut hak dan kewajiban warganegaranya. Jadi, dalam sisitem hukum
nasional yang berlaku, hukum tata negara merupakan bagian tidak terpisahkan
dari keseluruhan aturan hukum. Bahkan dapat dikatan bahwa hukum tata negara
adalah hukum yang menentukan arah perjalanan kehidupan negara, atau hukum yang
mengemudikan negara.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Maka jelas meskipun terdapat hubungan berangkai yang sangat
erat antara ilmu negara, ilmu politik, ilmu hukum tata negara, dan ilmu
perbandingan hukum tata negara, dan digolongkan bahwa objeknya yang sama, namun
terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi oleh ilmu-ilmu tersebut berlainan.
DAFTAR PUSTAKA
Radjab, Dasril. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia.
Jakarta: Rineka Cipta
Huda, Ni’matul. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta:
RajaGrafindo Persada
[3] http://fauzy-mgs.blogspot.com/2011/10/makalah-hubungan-hukum-tata-negara.html acces
pada hari Selasa, 25 Juni 2013 pukul 18.22 wib.
1 komentar:
nice posting
Posting Komentar