HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU NEGARA, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA ,ILMU POLITIK DAN KEDUDUKAN HUKUM TATA NEGARA DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

BAB 1
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Negara merupakan gejala kehidupan umat manusia di sepanjang sejarah umat manusia.Konsep negara berkembang mulai dari bentuknya yang paling sederhana sampai dengan yang paling kompleks di zaman sekarang. Sebagai bentuk organisasi kehidupan bersama dalam masyarakat. Sebagai bentuk organisasi kehidupan bersama dalam masyarakat, negara selalu menjadi pusat perhatian dan obyek kajian bersama dengan berkembangnya ilmu pengetahuan manusia,Banyak
cabang Ilmu pengetahuan yang menjadikan negara sebagai obyek kajiannya seperti Ilmu politik, Ilmu kenegaraan, Hukum Tata negara.
Ilmu pengetahuan tidak dapat dipisah-pisahkan dalam kotak-kotak yang terpaku mati (compartmentization).Oleh karena itu tidak mungkin ilmu tersebut berdiri sendiri terpisah satu sama lainnya tanpa adanya pengaruh dan hubungan. Dan dalam hal ini ilmu negara sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan sosial sebagaimana halnya dengan ilmu politik, hukum, kebudayaan, ekonomi, psikologis, dan lain sebagainya merupakan cabang dari ilmu pengetahuan sosial yang khusus.Semua ilmu-ilmu sosial khusus ini secara bersama-sama akan membentuk suatu ilmu sosial umum yang akan tersalur ke dalam ilmu induknya.Oleh karena itu ilmu negara sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan sosial umumnya harus bekerja sama dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya karena dapat memberi dan menerima pengaruhnya dan bantuan jasanya satu sama lain yang saling memerlukan sehingga dapat saling mengisi dan lengkap melengkapi, sehingga terwujud hubungan komplementer. Karenanya akan lebih bermanfaat bila memahami objek yang diselidikinya.Pun terdapat hubungan secara interdependen di antara cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial itu dengan yang lainnya, dikarenakan mempergunakan metode dan teknik yang sama. Metode dan teknik ilmu pengetahuan sosial pada umumnya dipergunakan pula oleh hampir semua cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial pada khususnya, seperti ilmu negara, ilmu hukum, ilmu politik dan lain sebagainya.
Dalam hubungan secara khusus antara ilmu negara  dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial tertentu, dimaksudkan adanya hubungan yang pada pokoknya dititikberatkan dan digolongkan kepada objek penyelidikan yang sama yaitu; negara. Hal ini nampak  dengan jelas hubungan khusus antara ilmu negara dengan ilmu politik, ilmu hukum tata negara dalam arti luas dan ilmu hubungan antara ilmu negara dengan ilmu hukum administrasi negara.

B.     Rumusan masalah
Bagaimana hubungan antara Hukum Tata Negara Dengan Ilmu Negara, Hukum Administrasi Negara dan Ilmu Politik ?

C.    Tujuan penulisan
Untuk Mengetahui hubungan antara Hukum Tata Negara Dengan Ilmu Negara, dengan ilmu Politik dan Hukum Administrasi Negara




BAB II
 PEMBAHASAN
HUBUNGAN NEGARA DENGAN ILMU NEGARA
Pengertian Hukum Tata Negara
Hukum tata Negara berasal dari bahasa Belanda “staatsrecht” dalam bahasa Indonesia berarti hukum negara. Hukum negara dalam kepustakaan di Indonesia berarti menjadi hukum tata negara. Dalam bahasa Inggris, Hukum Tata Negara dipergunakan istilah “Constitutional Law”, ini didasarkan  dalam hukum tata negara unsur konstitusi yang lebih menonjol. Hukum Tata Negara dalam arti luas meliputi juga Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Administrasi Negara (yang mencakup Hukum Tata Pemerintahan).Menurut Van Praag, baik hukum tata negara maupun hukum tata usaha negara adalah suatu sistem delegasi dari peraturan-peraturan tentang kekuasaan yang bertingkat-tingkat.1 Berikut adalah beberapa definisi Hukum Tata Negara menurut beberapa pakar[1]:
1.    Prof. Mr. Dr. J.H.A. Logemann
a.    Hukum Tata negara ialah serangkaian kaidah hukum mengenai jabatan atau kumpulan jabatan di dalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum dari suatu negara.
b.    Hukum Tata Negara ialah hukum organisasi negara (hukum mengenai organisasi negara).
2.    Prof. Mr. W.F. Prins
        Hukum Tata Negara ialah hukum yang menentukan aparatur negara hukum yang fundamental yang langsung berhubungan dengan setiap warga masyarakat.
3.    Prof. Mr. Dr. C. van Vollenhoven
        Hukum Tata Negara merupakan hukum tentang distribusi kekuasaan negara.
4.    Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn
        Hukum Tata Negara (dalam arti sempit) ialah hukum yang menunjukan orang yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya. 

5. A.V. Dicey (sarjana Inggris)
        Hukum Tata Negara ialah seluruh peraturan yang secara langsung atau tidak langsung mengenai pembagian kekuasaan dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
6.    Maurice Duverger (sarjana Prancis)
        Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur organisasi dari tugas-tugas politik dari suatu lembaga negara.
7.    Prof. Mr. R. Djokosutono
        Hukum Tata Negara ialah hukum mengenai Konstitusi Negara dan Konstelasi Negara, dank arena itu Hukum Tata Negara disebut juga Hukum Konstitusi Negara (Constitutional Law)
C.  Sumber-sumber Hukum Tata Usaha Negara Indonesia
Sumber hukum formal dalam Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain:
1.    Undang-Undang Dasar 1945:
a.    Ketetapan MPR;
b.    Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
c.    Peraturan Pemerintah;
d.    Keputusan Presiden;
e.    Peraturan pelaksana lainnya;
2.    Konvensi ketatanegaraan (convention);
3.    Traktat Perjanjian.2
4.    Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
5.    Kebiasaan (Custom)
6.    Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Ilmu negara
Keduanya mempunyai hubungan yang sangat dekat
1.      Ilmu Negara mempelajari :
A.    Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat.
B.     Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat negara.
2.      Hukum Tata Negara mempelajari :
A.    Negara dalam keadaan konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat.
B.     Hukum Tata Negara memp[2]elajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu negara.
C.     Hukum Tata Negara mempelajari negara dari segi struktur.
D.    Dengan demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara merupakan dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Hukum Tata Negara dalam Arti Luas

Untuk istilah ilmu hukum tata negara ini disingkat HTN sering dipakai istilah yang berlainan. Umpamanya di negara Belanda disebutkan Staatsrecht, di negara Jerman Verfassungsrecht, di tanah Inggris Cosntitusional-law. Sedangkan di negara Prancis menurut sarjana yang bernama Maurice Duverger di dalam bukunya yang berjudul Droit Constitutionnel et institutions Politiques, disebut droit constitutionnel.
Selanjutnya menurut Prof. Usep Ranawidjaja, S.H. dalam tulisannya “Himpunan kuliah hukum tata negara Indonesia”. Istilah hukum tata negara merupakan hasil terjemahan dari bahasa Belanda Staatsrecht. Sudah menjadi kesatuan pendapat di antara para sarjana hukum Belanda untuk membedakan antara “hukum tata negara dalam arti luas” (staatsrecht in ruime zin), dan “hukum tata negara dalam arti sempit” (staatsrecth in engezin), dan untuk membagi hukum tata negara dalam arti luas itu atas dua golongan hukum, yaitu:
1. Hukum tata negara dalam arti sempit atau untuk singkatnya dinamakan hukum tata negara
2. Hukum tata usaha negara
Hukum tata usaha negara atau disingkat HTUN sebagai hasil alih bahasa dari bahasa Belanda seringkali mempunyai istilah yang berlainan. Umpamanya di negara Belanda ada yang menyebutnya administratief recht ada pula yang menyebutnya Bestuurs recht seperti G.A. Van Poelje dan G. J. Wiarda.
Di negara Jerman disebut Verwaltungsrecht, di tanah Perancis droit administratief, sedangkan di Indonesia ada yang menyebutnya “hukum tata usaha negara’ seperti di kalangan Universitas Negeri Padjajaran, akan tetapi dikalangan Universitas Negeri Gajah Mada disebutnya “hukum tata pemerintahan,”, sedangkan Prof. Dr. E. Utrech, S.H. menyebutnya ‘Hukum Administrasi Negara”, dalam undang-undang dasar sementara republik Indonesia (UUDSRI) tahun 1950 pada pasal 108 dipakai istilah “hukum tata usaha”, dan disamping itu Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam majalah hukum tahun 1952 nomor 1 mengintroduksi istilah “Hukum Tata Usaha Pemerintahan”.
Maka dengan demikian jelaslah bahwa ilmu negara yang merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendiri-sendiri pokok negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis yang bersifat umum untuk hukum tata negara. Oleh karena itu agar dapat mengerti dengan sebaik-baiknya dan sedalam-dalamnya sistem hukum ketatanegaraan sesuatu negara tertentu, sudah sewajarnyalah kita harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan segala hal ikhwalnya secara umum tentang negara yang didapat dalam ilmu negara.
Menjadi teranglah bahwa dalam rangka perhubungan ini ilmu negara merupakan suatu pelajaran pengantar dan ilmu dasar pokok bagi pelajaran hukum tata negara, karenanya hukum tata negara tidak dapat dipelajari secara ilmiah dan teratur sebelum terlebih dahulu dipelajari pengetahuan tentang pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari pada negara umumnya.
Maka ilmu negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis untuk hukum tata negara yang positif. Hukum tata negara merupakan penerapan atau pelarapan di dalam kenyataan-kenyataan konkret dari bahan-bahan teoritis yang dihasilkan oleh ilmu negara. Karenanya ilmu hukum tata negara itu mempunyai sifat praktis applied science yang bahan-bahannya diselidiki, dikumpulkan dan disediakan oleh pure science ilmu negara.[3]

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapanNegara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari perilaku politik/kekuasaan. Menurut Barrents, Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang.Hukum Administrasi Negara adalah yang mempelajari jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam melakukan tugasnya.Menurut Budiman Sinaga, mengenai perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat banyak pendapat :
Kedua cabang ilmu ini mempunyai kaitan yang sangat erat karena merupakan satu bagian. Namun, terdapat dua kelompok berbeda pendapat yang satu dengan lainnya:
1.    Kelompok Pertama
Kelompok pertama ini membedakan hukum tata negara dengan hukum administrasi negara dengan sangat tajam. Penganut teori ini, diantaranya Van Vollenhoven, Oppenheim, Logemann, dan Stellinga.
a.    Van Vollenhoven
Perbedaan dikemukakan secara yuridis prinsipiil dan konsekuen. Prinsipiil berarti, antara hukum tata negara dan hukum administrasi negara terdapat perbedaan yang tajam karena dalam mencari dasar perbedaan yang bersangkutan tidak menghubungkannya dengan factor diluar hukum, tetapi didalam sifat dan hakikat hukum itu sendiri.
b.    Oppenheim
Hukum tata negara sama dengan negara dalam keadaan tidak bergerak. Sedangkan hukum administrasi negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara baik yang tinggi maupun yang rendah.
.    J.A. Logemann
Membedakan secara tajam, hukum dalam arti sempit (staatsrecht in engere zin) meliputin persoonleer dan gebiedsleer. Hukum administrasi negara (administratiefrecht) meliputi ajaran mengenai hubungan hukum  leer der recht betrekkingen.
d.    J.R. Stellinga
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga negara. Sedangkan hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur cara pelaksanaan wewenang hak dan kewajiban tersebut dalam hukum tata negara.
2.    Kelompok Kedua
Kelompok kedua tidak membedakan hukum tata negara dengan hukum administrasi negara secara tidak tajam. Penganut teori ini adalah Kranenburg, Van der Pot, dan Vegting.
a.    Kraneburg
Perbedaan antara hukum tata negara dengan hukum administrasi negara tidak prinsipiil. Sehingga lebih tepat disamakan dengan hukum perdata dan hukum dagang.
b.    Van der Pot
Menurut Van der Pot, perbedaan antara hukum tata negara dengan hukum administrasi negara tidak membawa akibat hukum.
c.    Vegting
Menurut Vegting, hukum tata negara dan hukum administrasi negara penyelidikannya sama. Oleh karena itu, tidak prinsipiil perbedaannya. Perbedaan itu hanya dari cara pendekatannya.
Kedudukan Hukum Tata Negara dalam Sistem Hukum Nasional
Aturan-aturan hukum dalam suatu negara bersama-sama secara keseluruhan merupakan tatanan yang disebut Tata Hukum. Salah satu di antara Tata Hukum itu adalah Tata Hukum yang mengatur Ketatanegaraan. Diantara aturan-aturan hukum yang berlaku dalam satu negara terdapat kaitan atau hubungan, sehingga terbentuk mekanisme, sistem secara nasional yang kemudian membentuk sistem hukum nasional.
Hukum Tata Negara termasuk dalam dan merupakan salah satu bagian hukum publik. Sebagai bagian dari hukum publik, hukum tata negara termasuk hukum yang mengatur kepentingan umum, mengatur hubungan hukum antara negara dengan alat-alat perlengkapannya, dan antara negara dengan perseorangan yang menyangkut hak dan kewajiban warganegaranya. Jadi, dalam sisitem hukum nasional yang berlaku, hukum tata negara merupakan bagian tidak terpisahkan dari keseluruhan aturan hukum. Bahkan dapat dikatan bahwa hukum tata negara adalah hukum yang menentukan arah perjalanan kehidupan negara, atau hukum yang mengemudikan negara.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Maka jelas meskipun terdapat hubungan berangkai yang sangat erat antara ilmu negara, ilmu politik, ilmu hukum tata negara, dan ilmu perbandingan hukum tata negara, dan digolongkan bahwa objeknya yang sama, namun terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi oleh ilmu-ilmu tersebut berlainan.




DAFTAR PUSTAKA

Radjab, Dasril. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta
Huda, Ni’matul. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada













[1] Radjab, Dasril. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. Hal 12
[2] Huda, Ni’matul. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Hal 15
[3] http://fauzy-mgs.blogspot.com/2011/10/makalah-hubungan-hukum-tata-negara.html acces pada hari Selasa, 25 Juni 2013 pukul 18.22 wib.

Penulis : bedjo ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi