Rangkuman Hukum Administrasi negara

1. Peristilahan dalam penamaan mata kuliah ini :
a. Hukum Administrasi negara
b. Hukum Administrasi -> pengantar hukum administrasi indonesia
c. Hukum administrasi Negara Indonesia-> hukum administrasi indonesia
d. Hukum Tata pemerintahan
e. Hukum Pemerintahan > bestur recht
f. HTUN -> Didasarkan pada peradilan tata Usaha negara
2. Alasan perbedaan penamaan itu karena perbedaan penerjemahan dari bahasa asing khususnya belanda  BESTUURSRECHT, ADMINISTRATIEF RECHT yang bisa diartika sebagai : pemerintahan, tata usaha negara,administrasi, administrasi negara


3. Alasan HAN TIDAK MEMERLUKAN ATRIBUT NEGARA :
a. Dalam Hukum Administrasi Sudah Terkandung konotasi negara  atau pemerintah
b. Dalam Istilah Asing seperti administratief law, Administratief recht,Dirrito Administrativo, verwaltun recht, dsb semuanya tidak  mencantumkan kata2 recht/negara
c. Dicantumkannya kata negara bahwa hukum itu seolah-olah hanya mengatur pemerintah saja.padahal kenyataannya tidak demikian.hukum ini juga mengatur warga negara, terutama  mengatur hubungan dengan pemerintah dibidang publik. Contohnya : SIM menyebab hubungan timbal balik antara pengguna jalan dengan pemerintah,
d. Selain itu pencantuman kata negara mengesankan bahwa  hukum ini menempatkan warga negara sebagai obyek pasif, padahal hukum ini hukum ini juga di pengaruhi oleh warga negaraterutama melalui sarana keterbukaan pemerintah.
4. Pemerintah?? apa itu makna dari pemerintah ??
a. Pemerintah dalam arti luas mencangkup semua alat kelengkapan negarayang pada pokoknya terdiri dari cabang eksekutif, legislatif dan yudikatif, serta alat-alat kelengkapan negara yang  bertindak untuk dan atas nama negara
b. Pemerintah dalam arti sempit : cabang kekuasaan eksekutif baik ditingkat pusat maupun daerah.kekuasaan dalam arti sempit ini dibagi menjadi dua :
a. Institusional :  kumpulan jabatan pemerintahan ex : jabatan dari tingkat lurah sampai tingkat presiden; presiden dalam konteks ini sebagai kepala pemerintahan
b. Fungsional : kumpulan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yaitu semua tugas dibidang pemerintahan kecuali tugas legislatif dan yudikatif.
Pemerintah dalam arti sempit (administrasi) secara institusional adalah kumpulan jabatan pemerintahan (complex van bestuursambten). Jabatan adalah lingkungan pekerjaan tetap yang dilekati dengan fungsi, tugas, dan kewenangan.

Jabatan Pemerintahan (administrasi) di Indonesia:

1. Presiden;
2. Wakil Presiden;
3. Menteri-menteri beserta perangkatnya (Sekretariat, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Kantor Wilayah, Kantor Departemen)
4. Gubernur beserta perangkatnya (Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah);
5. Bupati/Walikota beserta perangkatnya  (Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah);
6. Kepala Desa beserta perangkatnya.
BADAN

Badan Koordinasi Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia (Keppres 29/1999);

Badan Pengelola Gelora Bung Karno (Keppres 72/1999);
Badan Pengelola Kawasan Kemayoran (Keppres 73/1999);
Badan Urusan Logistik (Keppres 103/2001, Keppres 3/2002);
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (Keppres 103/2001, Keppres 3/2002)
Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (Keppres 103/2001, Keppres 3/2002);
Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata (Keppres 103/2001, Keppres 3/2002); Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Keppres 103/2001, Keppres 3/2002);
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Keppres 103/2001, Keppres 3/2002);
Badan Koordinasi Penanaman Modal (Keppres 103/2001, Keppres 3/2002);
Badan Pertanahan Nasional (Keppres 103/2001, Keppres 3/2002);
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Keppres 103/2001, Keppres 3/2002);
Badan Narkotika Nasional (Keppres 17/2002);
Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (Keppres 3/2001, Keppres 111/2001);
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (PP 23/2004);
Badan Pengatur Jalan Tol (PP 15/2005);
Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PP 16/2005);
Badan Pengembangan Kehidupan Bernegara (Keppres 85/1999);
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (UU 32/1997);
Badan SAR Nasional (PP 12/2000);
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;
Dan lain-lain

DEWAN

Dewan Pembina Industri Strategis (Keppres 40/1999);
Dewan Riset Nasional(Keppres 94/1999);
Dewan Buku Nasional (Keppres 110/1999);
Dewan Maritim Indonesia (Keppres 161/1999);
Dewan Ekonomi Nasional (Keppres 144/1999);
Dewan Pengembangan Usaha Nasional (Keppres 165/1999);
Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia (Keppres 44/2002);
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (Keppres 151/2000);
Dewan Gula Nasional (Keppres 23/2003);
Dewan Ketahanan Pangan (Keppres 132/2001);
Dewan Pertimbangan Presiden (UU 19/2006);
Dan lain-lain

LEMBAGA

Lembaga Administrasi Negara (Keppres 103/2001, Keppres 3/2002);
Lembaga Penerapan Antariksa Nasional (Keppres 103/2001, Keppres 3/2002);
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Keppres 103/2001, Keppres 3/2002);
Lembaga Informasi Nasional (Keppres 103/2001, Keppres 3/2002);
Lembaga Ketahanan Nasional (Keppres 103/2001, Keppres 3/2002);
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (UU 13/2006);
Lembaga Sensor Film (PP 8/1994);
Dan lain-lain

KOMITE

Komite Penilaian Independen (Keppres 99/1999);
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (UU 41/1999, Keppres 105/1999);
Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan (Keppres 80/2000);
Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (PP 102/2000);
Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (Keppres 12/2000);
Dan lain-lain

KOMISI

Komisi Hukum Nasional (Keppres 15/2000);
Komisi Kejaksaan (UU 16/2004, Perpres 18/2005);
Komisi Informasi (UU 14/2008);
Komisi Banding Merek (PP 7/2005);
Dan lain-lain.

Pemerintah dalam arti sempit (administrasi) secara fungsional adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan, yakni: B = KN – (rg + rh). Ada tiga kriteria untuk menentukan apa itu urusan pemerintahan, yaitu:

1.      Urusan itu merupakan bidang publik atau menyangkut kepentingan umum (algemeen belang);
2.      Ada intervensi atau keterlibatan pemerintah secara langsung atau tidak langsung dalam urusan tersebut;
3.      Peraturan perundang-undangan memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengurus (besturen) dan mengatur (regelen) urusan tersebut.

5. Hukum administrasi negara sulit dikodifikasikan karena :

a. Hukum administrasi berkaitan dengan pemerintah yang tidak semuanya dapat ditentukan secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan,
b. Pembuatan peraturan,keputusan, instrumen yuridis lainnya tidak hanya terletak pada satu tangan atau lembaga.
c. Hukum administrasi berkembang sejalan dengan sejalan dengan perkembangan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan, yang menyebabkan perkembangan bidang hukum administrasi tertentu berjalan secara sektoral.

6. Hukum Administrasi negara Adalah hukum yang berkenaan dengan atau mengatur pemerintahan dalam arti sempit (administrasi negara) baik secara institusional dan fungsional, baik di tigkat pusat maupun ditingkat daerah. HAN Sendiri dibagi menjadi  HAN UMUM dan HAN KHUSUS :

a. Han UMUM : Segala teori dan prinsip2 yang berlaku untuk semua bidang HAN, tidak terikat pada bidang-bidang tertentu.(terjadi kodivikasi AWB :Algemen Besture Recht)
b. Han khusus meliputi hukum atau peraturan yang terkait dengan bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan (pada bagian ini tidak terjadi kodifikasi yang terjadi hanyalah sinkronosasi untuk menghindari konflik norma )
7. HAN umum secara garis besar mengatur :
1. Kedudukan dan perbuatan pemerintah di bidang publik
2. Kewenangan pemerintah (dalam melakukan perbuatan di bidang publik)
3. Akibat hukum yang lahir dari perbuatan atau penggunaan kewenangan itu
4. Penegakan hukum dan penerapan sanksi dalam bidang pemerintahan
8. Perkembangan HAN
a. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan HAN :
a. Perkembangan penduduk
Perkembangan penduduk mempengaruhi berbagai hal seperti pola pembagian tanah, pengaturan parkir dsb
b. Perkembangan tekhnologi
Setiap perkembangan teknologi akan akan diikuti akibat dan konsekuensi lainnya, otomatis memerlukan fasilitas pendukung seperti norma hukum bagai mana aturannya dan bagaimana bagaimana sangsinya jika terjadi pelanggaran hukum yang disebabkan dari teknologi tersebut
c. Bencana dan berbagai krisis
Hal ini mengakibatkan aturan-aturan hukum baru karena bencana dan krisis merupakan tanggung jawab dari negara, maka diperlukan aturan hukum untuk mengatur hal tersebut
d. Pemikiran negara maju,
Faktor-faktor diatas akan memunculkan HAN yang sifatnya sektoral (HAN Khusus)  adanya norma-norma yang bersifat sektoral itu pada akhirnya akan ditarik prinsip-prinsip norma-norma umum (HAN UMUM) yang kemudian akan dalam bentuk HAN UMUM, dengan kata lain HAN khusus mendahului HAN UMUM.
9. HUBUNGAN HTN DENGAN HAN DIBACA DIBUKUNYA PAK MARBUN
10. Sumber hukum administrasi begara
a. Faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi/isi dari aturan-aturan hukum tersebut
1. Historis : aturan yang telah terjadi pada waktu lampau dapat dipergunakan bahan untuk menyusun hukum pada masa kini,
2. Faktor sosial : harus diperhatikan dalam menyusun norma agar norma yang akan berlaku dapat sesuai dengan rasa keadilan
3. Filosofis : alasan kenapa orang patuh pada aturan hukum
b. Sumber hukum formal
1. Peraturan UU
2. Hukum tidak terulis
3. Yurisprudensi
4. Doktrin
11. Perkembangan negara hukum
a. POLITICAL STATE
Seluruh kekuasaan terpusat ditangan raja/kaisar
b. LEGAL STATE
1. Pembatasan peranan negara dan pemerintah dalam bidang politik dan ekonomi.
2. Pemerintah atau eksekutif hanya menjalankan  UU yang dibuat oleh legislatif; karena itu pemerintah bepegang teguh pada asas legalitas
3. Pemerintahan pasif sehingga bentuk negara ini disebut sebagai negara pekerja malam.
c. Welfare State
1. Dapat melakukan intervensi bagi kehidupan warga negara dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum
2. Pemerintah dilekati dengan kewenangan pembuatan UU, terutama dala mengurus dan mengatur pemerintahan
3. Pemerintah aktif dalam kehidupan ekonomi sosial masyarakat
4. Pemerintah dilekapi dengan kewenangan yang luas
12. Negara Hukum demokratis
a. Prinsip-prinsip negara hukum
a. Asas legalitas
b. Perlindungan HAM
c. Pemerintahan terikat pada hukum
d. Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum
e. Pengawasan oleh hakim yang merdeka
b. Prinsip prinsip demokrasi
a. Perwakilan politik
b. Pertanggung jawaban politik
c. Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan
d. Kemencaran kewenangan
e. Kejujuran dan keterbukaan pemerintahan untuk umum
f. Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan.
13. Kedudukan hukum pemerintahan
A. Subyek hukum ada 2 : manusia dan badan hukum  badan hukum publik (negara) dan badan hukum privat (cv,pt)  didalam badan hukum publik terdapat jabatan-jabatan pusat dan jabatan daerah
B. Perbedaan badan hukum dengan jabatan
Badan Hukum Lingkungan Jabatan
Diatur dan tunduk pada hukum perdata Diatur dan tunduk pada hukum publik
Organisasinya teratur Lingkungan pekerjaan tetap
Dapat melakukan perbuatan dan hukum (keperdataan)  melalui wakilnya Hubungan hukum (publik) melalui wakilnya
Memiliki harta kekayaan sendiri Tidak
Mempunyai hak dan kewajiban (keperdataan) Dilekati dengan wewenang publik
Dapat digugat atau menggugat didepan pengadilan tergugat
C. Perbedaan prinsipil diantara keduanya adalah dalam hal kecakapan, wewenang
D. Jabatan dan organ pemerintahan :
Jabatan : suatu lembaga dengan lingkup pekerjaan sendiri yang dibentuk untuk waktu yang lama dan kepadanya diberikan fungsi,tugas dan wewenang dibidang publik.
Organ : setiap orang atau majelis yang diberi kekuasaan umum atau kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum.
14. Kewenangan Pemerintahan
Kewenangan : Keseluruhan hak dan kewajiban yang secara eksplisit diberikan oleh pembuat undang-undang kepada subyek hukum publik, contoh : jabatan pemerintahan.
Secara Operasional : wewenang adalah kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu
Asas asasnya :
1. Asas legalitas : setiap tindakan pengusa harus didasarkan pada UU
Dalam asas legalitas terdapat 2 asas yang tersirat :
1. Asas Negara hukum : menghendaki adanya aturan hukum tertulis
2. Asas Demokrasi : menghendaki agar aturan hukum merupakan perwujudan dari aspirasi rakyat.
2. Asas Spesialitas : setiap kewenangan diberikan dengan tujuan tertentu.Asas spesialitas merupakan alat uji apakah pemerintahan melakukan penyalahgunaan wewenang atau tidak.
15. Cara memperoleh Pemerintahan
a. Atribusi : Pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat UU, wewenang didapat secara langsung dari UU
b. Delegasi : Pelimpahan wewenang pemerintah dari satu organ pemerintah kepada organ pemerintah lainnya, yang mempunyai kewenangan atribusi karena sebelum melakukan delegasi pasti terjadi atribusiterlebih dahulu,
Contoh : pasal 140 ayat 2 UU no 4   tahun 2009 tentang mineral dan batu bara menteri (atribusi) dapat melimpahkan kepada gubernur (delegataris) untuk melakukan pengelolaan dibidang usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Delegasi tidak bisa didapat secara langsung tanpa adanya atribusi
c. Mandat : organ pemerintahan yang mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ tertentu atas namanya.
16. Syarat-syarat delegasi
a. Delegasi harus definitif , tidak mudah ditafsirkan
b. Delegasi harus berdasarkan ketentuan peraturan perundangan
c. Delegasi tidak keada bawahan artinya dalam hubungan kepegawaian tidak diperkenankan adanya delegasi
d. Kewenangan mempertanggungjawabkan dari delegataris kepada delegans
e. Delegans dapat memberikan instruksi tentang penggunaan wewenang itu pada delegataris.
17. Perbedaan delegasi dan mandats
Delegasi Mandat
Pelimpahan wewenang Perintah pelaksanaan
Kewenangannya tidak dapat dijalankan secara insidental Kewenangan dapat sewaktu-waktu dilaksanakan oleh pemberi mandat
Terjadi peralihan tanggung jawab Tidak terjadi peralihan tanggung jawab
Harus berdasarkan UU Tidak harus berdasarkan UU
Harus tertulis Dapat tertulis dapat juga lisan
18. Sifat wewenang pemerintah
a. Wewenang itu terikat yaitu terjadi dalam hal peraturan dasarnya menentukan secara tegas kapan dalam keadaan bagaimana kewenangan itu digunakanoleh pemerintah. biasanya ditandai dengan kalimat yang tegas (wajib)
b. Wewenang fakultatif terjadi dalam memberikan alternatif atau pilihan kepada pemerintah dalam menggunakan wewenang.
c. Wewenang bebas, peraturan daarnya memberikan kebebasan kepada pemerintah untuk menggunakan wewenang.
19. Tindakan pemerintah
a. Tindakan biasa : yaitu tindakan yang tidak menimbulkan akibat hukum contohnya pembuatan jalan
b. Tindakan hukum : tindakan yang berdasarkan sifatnya dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum tertentu (regeling- MA, Beslikhing PTUN, dsb)
c. Tindakan hukum pemerintah : tindakan hukum atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemerintah
20. Unsur-unsur indakan hukum pemerintah
a. Tindakan itu dilakukan oleh organ pemerintah
b. Untuk menjalankan urusan atau fungsi pemerintahan
c. Erdasarkan asas legalitas
d. Menimbulkan akibat-akibat hukum di bidang pemerintahan.
Dalam hubungan dengan subyek hukum lain, tindakan hukum pemerintahan itu ada yang bersegi 1, tindakan hukum bersegi 1 ini tidak memerlukan ijin dari pihak lain, pemerintah ketika membuat aturan tidak boleh meminta ijin dari pihak lain, karena pemerintah telah mendasarkan perbuatannya pada asas legalitas  persetujuan rakyat. Sedangkan bersegi 2 dan beberapa segi  hubungan keperdataan sehingga pemerintah dalam membuat aturan perlu meminta ijin dari pihak lain.

Penulis : bedjo ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Rangkuman Hukum Administrasi negara ini dipublish oleh bedjo pada hari . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Rangkuman Hukum Administrasi negara
 

0 komentar: