Jawaban kisi2 UTS pidana Pak mahrus Ali

1.      Pengertian hukum pidana materiil dan formil dan materiil :
a.       Hukum pidana materiil berisi tentang bagaimana menentukan perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang,dengan disertai ancamannya atau sangsi pidana tertentu bagi yang melanggarnya.
b.      Hukum pidana formil berisi tentang bagaimana menentukan cara pengenaan pidana itu dapat dilakukan pada orang yang diduga telah melanggar ketentuan tersebut./ bagaimana acara pidana seharusnya  dilakukan dan menentukan tata tertib yang harus diperhatikan pada kesempatan itu.
2.        Apa yang dimaksud dengan asas transitoir : jika sesudah  perbuatan dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan maka dipergunakan aturan yang paling ringan (pasal 1 ayat 2 KUHP), Adilkah asas itu bagi korban ? menurut hemat saya asas ini kurang adil bagi korban karena asas ini hanya melindungi pelaku nukan korban maka untuk menjadi adil harus :
1.      Kalau hakim memberikan asas transitoir bagi pelaku maka negara harus memberikan kompensasi kepada korban
2.      Hukum itu tujuannya untuk keadilan, maka negara juga harus melihat dimana keadilan bagi korban juga merupakan keadilan bagi pelaku.


3.      Apa makna asas legalitas: Pasal 1 ayat (1) KUHP: “Tiada suatu perbuatan dapat di pidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan” Dalam hukum pidana, dikenal asas legalitas, yakni asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam undang-undang. Dalam bahasa latin, dikenal sebagai Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli yang artinya lebih kurangnya adalah tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu. Asas ini di masa kini lebih sering diselaraskan dengan asas non retroaktif, atau asas bahwa peraturan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut. 
4.      Bagaimana memaknai asas legalitas dalam konteks indonesia :
Asas legalitas harus dimaknai secara formil (tertulis) dan meteriil mampu mengakomodir hukum yang berlaku dimasyarakat.
5.      Apa yang  dimaksud dengan analogi :penerapan hukum dengan cara memaksakan pengertian suatu perbuatan kedalam koridor hukum. Padahal, hakikatnya perbuatan tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam teks undang-undang yang ada.Pertimbangannya adalah karena menurut hakim inti rasio dari perbuatan tersebut sangatlah merugikan sehingga pelakunya perlu dihukum.
6.      Bagaimana asa legalitas dalam RUU KUHP : asas legalitas dalam dalam Rancangan KUHP lebih luas pengaturannya dengan mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat,
7.      Sejarah KUHP : adanya bataviasche statuten pada tahun 1642 dan Intermaire strafbepalingen pada tahun 1848 dan kedua aturan ini hanya mengatur orang eropa saja, kemudian pada tahun 1886  kedua aturan tadi diganti menjadi WVSE untuk orang eropa dan WVN untuk orang timur asing, berlakunya aturan ini menimbulkan konsekuensi  yakni adanya dualisme hukum pidana di indonesia, dualisme tadi baru berakhir pada tahun 1915 dengan diberlakukannya WVSNI yang menggantikan 2 KUHP tadi yang sekaligus mengatur 3 golongan TA, Eropa dan Pribumi tetapi berlaku efektif baru tahun 1918 dasar pemberlakukan KUHP pasca merdeka UU No 1 thn 46  .
8.      Viktimologi adalah studi yang mempelajari tentang korban, penyebab timbulnya korban, dan akibat-akibat yang terjadi dari timbulnya korban.sedangkan kriminologi adalah merupakan ilmu yang secara khusus mengkaji tentang kejahatan dan faktor-faktor yang menimbulkannya. Didalamnya juga dikaji mengapa seseorang melakukan kejahatan dan apa yang menyebabkan orang itu melakukan kejahatan.manfaat mempelajari kedua ilmu ini adalah untuk mencari hubungan kausalitas antara pelaku dengan korban, sehingga memudahkan dalam pengambilan putusan oleh hakim, kriminologi digunakan untuk memberi petunjuk bagaimana masyarakat dapat menanggulangi dan menghindari kejahatan,  Viktimologi sebagai Bekal Pemahaman dan Perlindungan terhadap Korban bagi Calon Penegak Hukum, viktimologi memberikan keyakinan, bahwa setiap individu mempunyai hak dan kewajiban untuk mengetahui mengenai bahaya yang dihadapinya berkaitan dengan kehidupan, pekerjaan mereka. Terutama dalam bidang penyuluhan dan pembinaan untuk tidak menjadi korban struktural atau non struktural Viktimologi juga memperhatikan permasalahan viktimisasi yang tidak langsung, misalnya: efek politik pada penduduk “dunia ketiga” akibat penyuapan oleh suatu korporasi internasional, akibat-akibat sosial pada setiap orang akibat polusi industri, terjadinya viktimisasi ekonomi, politik dan sosial setiap kali seorang pejabat menyalahgunakan jabatan dalam pemerintahan untuk keuntungan sendiri;
9.      Sumber hukum adalah tempat dimana hukum hukum itu digali dan ditemukan untuk menangani sebuah permasalahan, sumber hukum dibagi menjadi 2 :
a.       Sumber hukum formil : berisi tentang dari mana aturan tersebut memiliki kekuatan hukum/asal aturan tersebut mempunyai kekuatan hukum
b.      Sumber hukum materiil : berisi tentang tempat dari mana materi isi dari aturan hukum itu diambil, misalnya dari hubungan sosial, hub kekuatan politik,atau  norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
10.  Mengapa hukum adat menjadi sumber hukum pidana karena basis hukum dalam negara kita awalnya adalah hukum tidak tertulis (huku adat)
11.  Pengertian intepretasi,konstruksi,dan sistematik
a.       Intepretasi adalah : suatu penafsiran yang bertujuan untuk mengetahui pengertian obyektif dari apa yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan hukum, memperjelas hal-hal yang belum jelas, menafsirkan secara obyektif terhadap kata-kata tertentu dalam undang2 contoh :Barang siapa (menunjuk pada pelaku) mengambil (barang yang bernilai ekonomis) yang sebagian (tidak semuanya) atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. KUHP pasal 362 tentang pencurian
b.      konstruksi : membedah kata-kata dalam kalimat KUHP, dicari unsur-unsurnya, untuk dikaitkan dengan perbuatan tindak pidana, jika perbuatan memenuhi unsur yang terkandung dalam pasal tersebut maka perbuatan ini bisa dikatakan sebagai perbuatan pidana. Contoh :
a.       Barang siapa : Obyek oyang
b.      Barang siapa : obyek benda
c.       Orang lain
d.      Dengan melawan hukum,
c.       Sistematik : menghubungkan pengertian pasal dalam undang-undang dengan pasal lain dalam Undang-undang yang berbeda misal ; kasus pencemaran nama baik melalui jejaring sosialà UU ITE dalam UU ini tidak dijelaskan apa itu maksud dari pencemaran nama baik, karena hal tersebut maka dihubungkan dengan UU yang lain untuk mencari maksud dari pencemaran nama baik itu à Pasal 310 KUHP,
12.  Teori penentuan locus delicty :
a.       Teori perbuatan materiil (jasmaniah). Tempat tindak pidana (locus delicti)ditentukan oleh adanya perbuatan jasmaniah yang dilakukan oleh si pembuat dalam mewujudkan tindak pidana itu.
b.      Teori penggunaan alat : teori ini menekankan tempat dimana alat yang digunakan untuk melakukan tindakan pidana itu,
c.       Teori akibat : dianggap sebagai locus delicty adalah dimana akibat dari suatu tindak pidana benar-benar telah terjadi, teori ini hanya bisa digunakan pada delik materiil, delik yang mensyaratkan adanya akibat.
13.  Bagaimana menentukan locus delicty pada kejahatan cybercrime : dalam kejahatan cyber crime yag digunakan adalah teori akibat.
14.  Urgensi asas teritorial : untuk menegakkan yuridiksi negara,untuk menegakkan kedaulan negara terutama kedaulatan kedalam, untuk melindungi kepentingan nasional dari segala macam tindak pidana yang mengancam atau merugikan bangsa dan negara.
15.  Asas nasionalitas aktif adalah : yakni apabila warganegara Indonesia melakukan ke-jahatan meskipun terjadi di luar Indonesia, pelakunya dapat dikenakan hukum pidana Indonesia pasal 5 ayat 1 KUHP,sedangkan asas nasional pasif adalah : Asas nasional pasif adalah asas yang menyatakan berlakunya undang-undang hukum pidana Indonesia di luar wilayah Negara bagi setiap orang, warga Negara atau orang asing ang melangar kepentingan hukum Indonesia, atau melakukan perbatan pidana yang membahayakan kepentingan nasional Indonesia di luar negeri (pasal 4 KUHP)
16.  kenapa asas nasional aktif dan pasif  memerlukan perjanjian ekstradisi dengan negara lain, karena penegakan asas ini sendiri menyangkut hubungan antar negara/hubungan internasional sehingga untuk menerapkan asas ini harus tunduk kepada aturan yang lebih tinggi yakni Hukum internasional, memang sudah menjadi hukum kebiasaaan internasional jika untuk menerapkan asas ini (menangkap buronan negara dsb) harus menggunakan sebuah perjanjian internasional yakni perjanjian ekstradisi, fungsi dari hukum internasional sendiri salah satunya untuk harmonisasi hukum nasional dan membantu menyelesaikan sengketa internasional.
17.   Pengertian tindak pidana :
a.       Menurut moeljatno dan mashal : membatasi tindak pidana hanya pada perbuatan yang dilarang oleh hukum dan disertai dengan ancaman sangsi, (teori dualisma)
b.      Menurut simons : kelakuan yang dilarang bersifat melawan hukum,dan berimbang dengan kesalahan yang dilakukan orang yang mampu bertanggung jawab, (menggabungkan antara tindak pidana dengan kesalahan)(teori monisme)
18.  Unsur – unsur tindak pidana
a.       Perbuatan itu berwujud suatu kelakuan baik aktif maupun pasif yang berakibat timbulnya suaku keadaan yang dilarang oleh hukum
b.      Perbuatan tersebut harus bersifat melawan hukum baik formil mauoun materiil
c.       Adanya hal-hal atau keadaan tertentu yang menyertai terjadinya akibat dan kelakuan yang dilarang :
1.      Berkaitan dengan diri pelaku à pasal 418 (hanya belaku bagi seorang diri pejabat)
2.      Tempat terjadinya perbuatan pidanaà pasal 160 (hanya berlaku jika perbuatan dilakukan ditempat umum
3.      Keadaan yang memberatkan pemidanaanà 340à adanya aspek rencana

19.  Apa yang dimaksud dengan melawan hukum :suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketelitian yang pantas dalam pergaulan masyarakat mengeani orang lain atau barang, dan bertentangan dengan undang-undang (bemmelen)1.      4 makna sifat melawan hukum :
a.       Sifat melawan hukum umum
Sebagai syarat umum dapat dipidana suatu perbuatan setiap perbuatan pidana didalamnya pasti mengandung unsur melawan hukum
b.      Sifat melawan hukum khusus
Biasanya kata “melawan hukum” dicantumkan dalam rumusan delik. Sifat melawan hukum merupakan rumusan tertulis untuk dapat dipidananya suatu perbuatan
c.       SMH formil
Bertentangan dengan UU
d.      SMH materiil
Bertentangan dengan norma dan nilai2 masyarakat.
2.      Melawan ukum dalam KUHP
a.       Adakalanya perkataan “melawan hukum” dirumuskan secara tegas dan ada kalanya tidak dirumuskan secara tegas dalam rumusan delik.
b.      Jika perkataan “melawan hukum” dirumuskan dan dicantumkan secara tegas dalam rumusan delik,hal demikian memiliki arti penting untuk memberikan perlindungan atau jaminan tidak dipidananya orang yang berhak melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam UU.
c.       Pencantuman “melawan hukum” dalam rumusan delik menyebabkan jaksa penuntut umum harus membuktikan unsur tersebut.  
3.      Perbedaan antara alasan pembenar dan pemaaf
a.       Alasan pemaaf     :           Alasan yang memaafkan kesalahan pelaku
Kaitannya dengan pertanggung jawaban pidana
Disebabkan karena ketidak mampuan untuk bertanggung jawab
b.      Alasan pembenar  :           Alasan yang membenarkan kesalahan pelaku
Kaitannya dengan tindak pidana
Disebabkan karena perintah UU dsb


1.      Pertaggung jawaban pidana diartikan sebagai diteruskannnya celaan yang obyektif yang ada pada perbuatan pidana dan secara subyektif yang ada, memenuhi syarat untuk dapat dipidana karena perbuatan itu, diteruskannnya celaan obyektif maksudnya pelaku melakukan perbuatan pidana.
2.      Apa yang dimaksud dengan kesalahan batin dan kesalahan normatif :
a.       Kesalahan batin à kesalahan yang dilihat dari segi batin pelaku,apakah ada hubungan tindak pidana yang dilakukan dengan keadaan batin pelaku,
b.      Kesalahan normatif à dapat dicelanya pembuat tindak pidana karena dilihat dari masyarakat sebenarnya, dia dapat berbuat lain jika tidak ingin melakukan perbuatan dengan perbuatan tersebut. Dapat dilihat dari 3 aspek :
1.      Dapat dicela
2.      Dilihat dari segi masyarakat : melihat fakta fakta yang ada dalam masyarakat, fakta itu bersifat sosial.
3.      Dapat berbuat lain : dilihat apakah ada pilihan untuk lain selain melakukan perbuatan itu, jika masih ada opsi lain dia memilih melakukan perbuatan itu maka dia melakukan kesalahan
3.      Makna frase dapat dicela : dapat dicela mempunyai dua arti
1.      Dalam arti pertama, kesalahan diberi makna dalam hubungannnya dengan fungsi preventif hukum pidana, kata dapat disini menunjukkan bahwa celaan atau pertanggung jawaban pidana itu hilang jika si pelaku mempunyai alasan penghapus kesalahan
Dalam arti yang kedua; kesalahan diberi makna dalam hubungannya dengan fungsi represif, kata dapat dalam hal ini menunjukan bahwa celaan atau penjatuhan tindak pidana  tidak harus dilakukan oleh hakim.Dapat saja celaan atau penjatuhan pidana tidak dilakukan, jika hakim memutuskan untuk memberi pengampunan





Penulis : bedjo ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Jawaban kisi2 UTS pidana Pak mahrus Ali ini dipublish oleh bedjo pada hari . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Jawaban kisi2 UTS pidana Pak mahrus Ali
 

0 komentar: