1.
Pengertian
hukum pidana materiil dan formil dan materiil :
a.
Hukum
pidana materiil berisi tentang bagaimana menentukan perbuatan yang tidak boleh
dilakukan, yang dilarang,dengan disertai ancamannya atau sangsi pidana tertentu
bagi yang melanggarnya.
b.
Hukum
pidana formil berisi tentang bagaimana menentukan cara pengenaan pidana itu
dapat dilakukan pada orang yang diduga telah melanggar ketentuan tersebut./
bagaimana acara pidana seharusnya
dilakukan dan menentukan tata tertib yang harus diperhatikan pada kesempatan
itu.
2.
Apa yang dimaksud dengan asas transitoir :
jika sesudah perbuatan dilakukan ada
perubahan dalam perundang-undangan maka dipergunakan aturan yang paling ringan
(pasal 1 ayat 2 KUHP), Adilkah asas itu bagi korban ? menurut hemat saya asas
ini kurang adil bagi korban karena asas ini hanya melindungi pelaku nukan
korban maka untuk menjadi adil harus :
2. Hukum itu tujuannya untuk keadilan, maka negara juga harus melihat dimana keadilan bagi korban juga merupakan keadilan bagi pelaku.
3.
Apa makna asas legalitas: Pasal
1 ayat (1) KUHP: “Tiada suatu perbuatan dapat di pidana, kecuali atas kekuatan
aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan
dilakukan” Dalam hukum pidana, dikenal
asas legalitas, yakni asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang
dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam
undang-undang. Dalam bahasa latin, dikenal sebagai Nullum delictum nulla poena
sine praevia lege poenalli yang artinya lebih kurangnya adalah tidak ada delik,
tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu. Asas ini di masa kini lebih
sering diselaraskan dengan asas non retroaktif, atau asas bahwa peraturan
perundang-undangan tidak boleh berlaku surut.
4.
Bagaimana
memaknai asas legalitas dalam konteks indonesia :
Asas legalitas
harus dimaknai secara formil (tertulis) dan meteriil mampu mengakomodir hukum
yang berlaku dimasyarakat.
5.
Apa yang dimaksud dengan analogi :penerapan hukum
dengan cara memaksakan pengertian suatu perbuatan kedalam koridor hukum.
Padahal, hakikatnya perbuatan tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam teks
undang-undang yang ada.Pertimbangannya adalah karena menurut hakim inti rasio
dari perbuatan tersebut sangatlah merugikan sehingga pelakunya perlu dihukum.
6. Bagaimana asa
legalitas dalam RUU KUHP : asas legalitas
dalam dalam Rancangan KUHP lebih luas pengaturannya dengan mengakui hukum yang
hidup dalam masyarakat,
7. Sejarah KUHP : adanya bataviasche statuten pada tahun
1642 dan Intermaire strafbepalingen pada tahun 1848 dan kedua aturan ini hanya
mengatur orang eropa saja, kemudian pada tahun 1886 kedua aturan tadi diganti menjadi WVSE untuk
orang eropa dan WVN untuk orang timur asing, berlakunya aturan ini menimbulkan
konsekuensi yakni adanya dualisme hukum
pidana di indonesia, dualisme tadi baru berakhir pada tahun 1915 dengan
diberlakukannya WVSNI yang menggantikan 2 KUHP tadi yang sekaligus mengatur 3
golongan TA, Eropa dan Pribumi tetapi berlaku efektif baru tahun 1918 dasar
pemberlakukan KUHP pasca merdeka UU No 1 thn 46 .
8. Viktimologi
adalah studi yang mempelajari tentang korban, penyebab timbulnya korban, dan
akibat-akibat yang terjadi dari timbulnya korban.sedangkan kriminologi adalah merupakan
ilmu yang secara khusus mengkaji tentang kejahatan dan faktor-faktor yang
menimbulkannya. Didalamnya juga dikaji mengapa seseorang melakukan kejahatan
dan apa yang menyebabkan orang itu melakukan kejahatan.manfaat mempelajari
kedua ilmu ini adalah untuk mencari hubungan kausalitas antara pelaku dengan
korban, sehingga memudahkan dalam pengambilan putusan oleh hakim, kriminologi
digunakan untuk memberi petunjuk bagaimana masyarakat dapat menanggulangi dan
menghindari kejahatan, Viktimologi
sebagai Bekal Pemahaman dan Perlindungan terhadap Korban bagi Calon Penegak Hukum,
viktimologi memberikan keyakinan, bahwa setiap individu
mempunyai hak dan kewajiban untuk mengetahui mengenai bahaya yang dihadapinya
berkaitan dengan kehidupan, pekerjaan mereka. Terutama dalam bidang penyuluhan
dan pembinaan untuk tidak menjadi korban struktural atau non struktural Viktimologi juga memperhatikan permasalahan viktimisasi
yang tidak langsung, misalnya: efek politik pada penduduk “dunia ketiga” akibat
penyuapan oleh suatu korporasi internasional, akibat-akibat sosial pada setiap
orang akibat polusi industri, terjadinya viktimisasi ekonomi, politik dan
sosial setiap kali seorang pejabat menyalahgunakan jabatan dalam pemerintahan
untuk keuntungan sendiri;
9. Sumber hukum adalah tempat dimana
hukum hukum itu digali dan ditemukan untuk menangani sebuah permasalahan,
sumber hukum dibagi menjadi 2 :
a. Sumber hukum formil : berisi
tentang dari mana aturan tersebut memiliki kekuatan hukum/asal aturan tersebut
mempunyai kekuatan hukum
b. Sumber hukum materiil : berisi
tentang tempat dari mana materi isi dari aturan hukum itu diambil, misalnya
dari hubungan sosial, hub kekuatan politik,atau
norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
10. Mengapa hukum adat menjadi sumber
hukum pidana karena basis hukum dalam negara kita awalnya adalah hukum tidak
tertulis (huku adat)
11. Pengertian
intepretasi,konstruksi,dan sistematik
a. Intepretasi adalah : suatu
penafsiran yang bertujuan untuk mengetahui pengertian obyektif dari apa yang
terdapat dalam peraturan perundang-undangan hukum, memperjelas hal-hal yang
belum jelas, menafsirkan secara obyektif terhadap kata-kata tertentu dalam
undang2 contoh :Barang siapa (menunjuk pada pelaku) mengambil (barang
yang bernilai ekonomis) yang sebagian (tidak semuanya) atau
seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan
hukum. KUHP pasal 362 tentang pencurian
b. konstruksi : membedah kata-kata
dalam kalimat KUHP, dicari unsur-unsurnya, untuk dikaitkan dengan perbuatan
tindak pidana, jika perbuatan memenuhi unsur yang terkandung dalam pasal
tersebut maka perbuatan ini bisa dikatakan sebagai perbuatan pidana. Contoh :
a. Barang siapa : Obyek oyang
b. Barang siapa : obyek benda
c. Orang lain
d. Dengan melawan hukum,
c. Sistematik : menghubungkan
pengertian pasal dalam undang-undang dengan pasal lain dalam Undang-undang yang
berbeda misal ; kasus pencemaran nama baik melalui jejaring sosialà UU ITE dalam UU ini tidak dijelaskan apa itu
maksud dari pencemaran nama baik, karena hal tersebut maka dihubungkan dengan
UU yang lain untuk mencari maksud dari pencemaran nama baik itu à Pasal 310 KUHP,
12. Teori penentuan locus delicty :
a. Teori perbuatan materiil (jasmaniah). Tempat tindak
pidana (locus delicti)ditentukan
oleh adanya perbuatan jasmaniah yang dilakukan oleh si pembuat dalam mewujudkan
tindak pidana itu.
b. Teori penggunaan alat : teori ini
menekankan tempat dimana alat yang digunakan untuk melakukan tindakan pidana
itu,
c. Teori akibat : dianggap sebagai
locus delicty adalah dimana akibat dari suatu tindak pidana benar-benar telah
terjadi, teori ini hanya bisa digunakan pada delik materiil, delik yang
mensyaratkan adanya akibat.
13. Bagaimana menentukan locus delicty
pada kejahatan cybercrime : dalam kejahatan cyber crime yag digunakan adalah
teori akibat.
14. Urgensi asas teritorial : untuk
menegakkan yuridiksi negara,untuk menegakkan kedaulan negara terutama
kedaulatan kedalam, untuk melindungi kepentingan nasional dari segala macam
tindak pidana yang mengancam atau merugikan bangsa dan negara.
15. Asas
nasionalitas aktif adalah : yakni apabila warganegara Indonesia melakukan ke-jahatan
meskipun terjadi di luar Indonesia, pelakunya dapat dikenakan hukum pidana
Indonesia pasal 5 ayat 1 KUHP,sedangkan asas nasional pasif adalah :
Asas nasional pasif adalah asas
yang menyatakan berlakunya undang-undang hukum pidana Indonesia di luar wilayah
Negara bagi setiap orang, warga Negara atau orang asing ang melangar
kepentingan hukum Indonesia, atau melakukan perbatan pidana yang membahayakan
kepentingan nasional Indonesia di luar negeri (pasal 4 KUHP)
16. kenapa asas nasional aktif dan
pasif memerlukan perjanjian ekstradisi
dengan negara lain, karena penegakan asas ini sendiri menyangkut hubungan antar
negara/hubungan internasional sehingga untuk menerapkan asas ini harus tunduk
kepada aturan yang lebih tinggi yakni Hukum internasional, memang sudah menjadi
hukum kebiasaaan internasional jika untuk menerapkan asas ini (menangkap
buronan negara dsb) harus menggunakan sebuah perjanjian internasional yakni perjanjian
ekstradisi, fungsi dari hukum internasional sendiri salah satunya untuk
harmonisasi hukum nasional dan membantu menyelesaikan sengketa internasional.
17. Pengertian tindak pidana :
a. Menurut moeljatno dan mashal :
membatasi tindak pidana hanya pada perbuatan yang dilarang oleh hukum dan
disertai dengan ancaman sangsi, (teori dualisma)
b. Menurut simons : kelakuan yang
dilarang bersifat melawan hukum,dan berimbang dengan kesalahan yang dilakukan
orang yang mampu bertanggung jawab, (menggabungkan antara tindak pidana dengan
kesalahan)(teori monisme)
18. Unsur – unsur tindak pidana
a. Perbuatan itu berwujud suatu
kelakuan baik aktif maupun pasif yang berakibat timbulnya suaku keadaan yang
dilarang oleh hukum
b. Perbuatan tersebut harus bersifat
melawan hukum baik formil mauoun materiil
c. Adanya hal-hal atau keadaan
tertentu yang menyertai terjadinya akibat dan kelakuan yang dilarang :
1. Berkaitan dengan diri pelaku à pasal 418 (hanya belaku bagi seorang diri
pejabat)
2. Tempat terjadinya perbuatan pidanaà pasal 160 (hanya berlaku jika perbuatan
dilakukan ditempat umum
3. Keadaan yang memberatkan
pemidanaanà 340à adanya aspek rencana
19. Apa yang dimaksud dengan melawan
hukum :suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketelitian yang pantas dalam
pergaulan masyarakat mengeani orang lain atau barang, dan bertentangan dengan
undang-undang (bemmelen) 1. 4 makna sifat melawan hukum :
a. Sifat melawan hukum umum
Sebagai syarat umum dapat dipidana
suatu perbuatan setiap perbuatan pidana didalamnya pasti mengandung unsur
melawan hukum
b. Sifat melawan hukum khusus
Biasanya kata “melawan hukum”
dicantumkan dalam rumusan delik. Sifat melawan hukum merupakan rumusan tertulis
untuk dapat dipidananya suatu perbuatan
c. SMH formil
Bertentangan dengan UU
d. SMH materiil
Bertentangan dengan norma dan
nilai2 masyarakat.
2. Melawan ukum dalam KUHP
a. Adakalanya perkataan “melawan
hukum” dirumuskan secara tegas dan ada kalanya tidak dirumuskan secara tegas
dalam rumusan delik.
b. Jika perkataan “melawan hukum”
dirumuskan dan dicantumkan secara tegas dalam rumusan delik,hal demikian
memiliki arti penting untuk memberikan perlindungan atau jaminan tidak
dipidananya orang yang berhak melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana
dirumuskan dalam UU.
c. Pencantuman “melawan hukum” dalam
rumusan delik menyebabkan jaksa penuntut umum harus membuktikan unsur tersebut.
3. Perbedaan antara alasan pembenar
dan pemaaf
a. Alasan pemaaf : Alasan
yang memaafkan kesalahan pelaku
Kaitannya dengan pertanggung jawaban pidana
Disebabkan karena ketidak mampuan
untuk bertanggung jawab
b. Alasan pembenar : Alasan
yang membenarkan kesalahan pelaku
Kaitannya dengan tindak pidana
Disebabkan karena perintah UU dsb
1. Pertaggung jawaban pidana
diartikan sebagai diteruskannnya celaan yang obyektif yang ada pada
perbuatan pidana dan secara subyektif yang ada, memenuhi syarat untuk dapat
dipidana karena perbuatan itu, diteruskannnya celaan obyektif maksudnya
pelaku melakukan perbuatan pidana.
2. Apa yang dimaksud dengan kesalahan
batin dan kesalahan normatif :
a. Kesalahan batin à kesalahan yang dilihat dari segi batin
pelaku,apakah ada hubungan tindak pidana yang dilakukan dengan keadaan batin
pelaku,
b. Kesalahan normatif à dapat dicelanya pembuat tindak pidana karena
dilihat dari masyarakat sebenarnya, dia dapat berbuat lain jika tidak ingin
melakukan perbuatan dengan perbuatan tersebut. Dapat dilihat dari 3 aspek :
1. Dapat dicela
2. Dilihat dari segi masyarakat :
melihat fakta fakta yang ada dalam masyarakat, fakta itu bersifat sosial.
3. Dapat berbuat lain : dilihat
apakah ada pilihan untuk lain selain melakukan perbuatan itu, jika masih ada
opsi lain dia memilih melakukan perbuatan itu maka dia melakukan kesalahan
3. Makna frase dapat dicela : dapat
dicela mempunyai dua arti
1. Dalam arti pertama, kesalahan
diberi makna dalam hubungannnya dengan fungsi preventif hukum pidana, kata
dapat disini menunjukkan bahwa celaan atau pertanggung jawaban pidana itu
hilang jika si pelaku mempunyai alasan penghapus kesalahan
Dalam arti yang kedua; kesalahan diberi makna dalam
hubungannya dengan fungsi represif, kata dapat dalam hal ini menunjukan bahwa
celaan atau penjatuhan tindak pidana tidak
harus dilakukan oleh hakim.Dapat saja celaan atau penjatuhan pidana tidak
dilakukan, jika hakim memutuskan untuk memberi pengampunan
0 komentar:
Posting Komentar