Munakahah
1.
Perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara seoramg pria dengan seorang wanita sebagai
suami istri dengan tujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal
berdasarkan ketuhanan yang maha esa. (UU N0 1/74). Sedangkan menurut Azhar Bashir perkawinan
ialah perkawinan adalah akad/perikatan yang menghalalkan hubungan laki-laki dan
perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup keluarga yang diliputi rasa
tentram serta kasih sayang yang diridhoi allah SWT.
2.
Sumber
–sumber hukum perkawinan:
a.
Al-
Qur’an
b.
Assunah
c.
Ijtihad
a.
Ayat
235 surah Al-Baqoroh : agar laki-laki
jangan meminang secara terang –terangan terhadap perempuan yang sedang
memasuki/menjalani masa iddah
b.
Ayat
22 Surah An nisa : Melarang laki-laki kawin dengan ibu tiri
c.
Ayat
23 Surah Annisa : Menyebutkan macam-macam perempuan yang haram untuk di kawini,
karena hubungan darah, sesusuan, dan semenda.
4.
Walaupun
sudah diatur secara rinci di dalam al quran namun hal-hal yang bukan bersifat
funda mental masih diatur di dalam hadist :
a.
Bab walimahan : hadist 15 dari Amin Ibnu
Abdullah
b.
Pernikahan
tidak sah tanpa adanya seorang wali :
Hadist ke 17 Imam Ahmad
5.
Ijtihad
dalam hal-hal tertentu masih diperlukan karena pada masa nabi tidak muncul
masalah tersebut. Sehingga diperlukan pemikiran terhadap masalah tersebut yang
tidak diatur didalam alqur’an dan assunah:
Contohnya :
Ijtihad tentang masa iddah,perempuan hamil ketika ditinggal mati/cerai oleh
suaminya. Maka ali berpendapat : memilih mana yang mengutungkan, Apabila anak
lahir sebelum 4 bulan 10 hari maka masa iddahnya adalah 4 bln 10 hari, dan apa
bila anak blm lahir setelah ditunggu 4 bln 10 hari maka ditunggu sampai lahir.
6.
Bagaimana
sikap orang islam terhadap hukum perkawinan yang di atur didalam UU no 1/74
? jawab :
a.
Tidak
ada persoalan antara UU perkawinan dan hukum perkawinan islam, karena UU
perkawinan sendiri didasarkan pada agama, sehingga sah atau tidaknya perkawinan
itu didasarkan pada agamanya masing2 termasuk juga agama Islam.
b.
Dari
sisi historis UU perkawinan sendiri lahir karena tuntutan orang muslim,
tujuannya untuk menegakkan hukum islam bab perkawinan, dan untuk tegaknya suatu
hukum tadi memerlukan campur tangan negara.
c.
Antara
UU perkawinan dan hkm perkawinan islam tdk ada perbedaan substansi sehingga
dapat dijadikan acuan hukum orang islam
7.
Hukum
melaksanakan perkawinan : Para ulama’ berpendapat hukum melaksanakan
perkawinan adalah sunah, “dianjurkan
untuk di kerjakan, meskipun ada yang berpandangan bahwa hukum melaksanakan
perkawinan itu mubah (imam safi’i), karena menurut imam syafi’i nikah itu
merupakan bagian dari ibadah, kalau orang menikah lebih bisa mendekatkan diri
kepada allah maka dia boleh menikah, begitupun sebaliknya.tetapi ketika hukum
perkawinan di kaitkan dengan pihak yang akan melakukan perkawinan maka hukumnya
bisa bervariasi :
a.
Mubah
: ketika sesorang secara jasmani siap untuk melakukan pernikahan
kalau tidak menikah pun dia tidak khawatir akan berbuat zina dan melupakan
kewajibannya sebgai seorang muslim
b.
Sunah : ketika sesorang secara jasmani siap untuk melakukan pernikahan
kalau tidak menikah pun dia tidak khawatir akan berbuat zina, dan jika tidak
menikah akan dikhawatirkan melupakan kewajibannya.
c.
Wajib : seseorang yang telah berkeinginan kuat unuk
menikah dan telah mempunyai kemampuan hidup untuk melaksanakan dan memikul
kewajiban, dan jika tidak menikah khawatir akan berbuat zina
d.
Makruh : Seseorang yang
secara materiil mampu,tidak khawatir akan berbuat zina, namun punya
kekhawatiran tidak bisa memenuhi kewajiban terhadap pasangannya.
e.
Haram : Seseorang yang
belum berkeinginan untuk menikah dan belum mampu memikul beban kewajiban dan
kalau menikah akan merugikan/menyusahkan pasangannya.
Khitbah/Peminangan
1.
Khitbah Adalah permintaan
laki-laki kepada perempuan untuk menikahinya dan terjadi sebelum proses
perkawinan tujuannya : untuk melihat apakah lawan jenis/ calon pasangan
kita cocok atau tidak sebelum melanjutkan ke jenjang yang lebih serius menuju
keluarga yang SAMAWAH.
2.
Tidak
semua perempuan dapat di pinang oleh laki-laki karena harus memenuhi 2 syarat :
a.
Pada
waktu dipinang perempuan itu tidak memiliki halangan syara’ yang melarang
dilangsungkannya pernikahan
b.
Belum
dipinang oleh laki-laki lain secara sah
3.
Dilihat
dari sifatnya halangan peminangan dibagi menjadi 2 :
a.
Sifatnya pernanent :
1.
Wanita
– wanita yang dilarang untuk di pinang karena pertalian darah atau nasab :
a.
Wanita
yang melahirkannya dan keturunannya (nenek) : ibu (Anak Dari Nenek), Anak
perempuan dan laki-laki (cucu)
b.
Dengan
wanita keturunan Ayah/Ibunya : Saudara Kandungnya, Saudara seayah dan seibu
c.
Dengan
Wanita Saudara yang melahirkannya : (tante, budhe)
2.
Karena
pertalian semenda
a.
Wanita
yang melahirkan istrinya atau bekas istrinya : ibu mertua
b.
Mantan
istri orang yang menurunkannya : ibu tiri
c.
Dengan
wanita keturunan istri atau mantan istrinya : anak tiri, kecuali putusnya
perkawingan dengan mantan istrinya tersebut Qoblul dukhul, maksudnya blm
terjadi hubungan suami istri maka anak tiri boleh dinikahi.
d.
Dengan
wanita mantan istri dari keturunannya :
menantu/ mantan menantu.
3.
Karena
pertalian sesusuan,adalah pertalian yang disebabkan karena hubungan sesusuan,
ukurannya sampai mengenyangkan:
a.
Dengan
wanita yang menyusui dan seterusnya garis lurus keatas
b.
Dengan
wanita sesusuan walaupun bukan saudara kandung
c.
Dengan
saudara ibu yang menyusui.
d.
Dengan
anak yang disusui oleh istrinya.
4.
Siftanya
Khusus
A.
Ketika
suami ingin menikah lagi tetapi yang ingin dinikahi adalah adiknya istri,
ataupun saudara sesusuan, saudara seibu/seayah.
B.
Dilarang
menikah ketika dia sudah memiliki 4 orang istri
C.
Dilarang
menikah dengan wanita yang pernah di li’an
D.
Di
larang menikah denga mantan istri yang
dulu putusnya karena talak 3, kecuali sang istri tadi telah menikah lagi dengan laki-laki lain.
b.
Sifatnya
Sementara
1.
Wanita
itu sudah terikat dengan perkawinan dengan laki-laki lain
2.
Dengan
wanita yang sedang dalam masa iddah kecuali dengan sindiran
3.
Dengan
wanita non islam
4.
Tatacara
peminangan
Dalam ajaran agama islam hanya mengajarkan pokok-pokoknya :
1.
Yang
meminang adalah pihak laki-laki melalui wali dari pihak perempuan, wali dalam
konteks ini adalah wali nasab,
2.
Dalam
hal si wanita ini dalam keadaan janda, peminangan dapat dilakukan secara
langsung tanpa melalui wali
5.
Biasanya
sang laki-laki membekan tanda pengokohan (peningsetan) kepada pihak perempuan,
tetepi masalahnya ketika tidak berlanjut ke jenjang pernikahan,munculah akibat
hukum dan masalah yang ditimbulkan
1.
Bagaimana hukumnya barang itu atau
dikembalikan atau tidak ?
2.
Bagaimana
ketika mahar diberikan bebarengan dengan barang peningsetan ??
Jawab :
a.
Mahar
harus di kembalikan untuk itu mahar harus dipandang sebagai barang titipan saja
b.
Barang
peningsetan (hadiah )
1.
Hanafi
mengatakan di kembalikan untuk barang yang berwujud
2.
Syafi’i
mengatakan di kembalikan dan apabila benda sudah tidak berwujud maka diganti
3.
Mazhab
maliki : dikembalikan atau tidak tergantung siapa yang memutuskan: kalau yang
memutuskan wanita maka di kembalikan, sedangkan kalau yang memutuskan laki-laki
maka tidak usah dikembalikan.
Perkawinan
1.
Sahnya perkawinan
Harus memenuhi rukun dan syarat perkawinan, rukun adalah
unsur-unsur yang harus ada untuk dapat terjadi suatu perkawinan.
2.
Rukun
perkawinan terdiri dari :
a.
Calon
suami/istri
b.
Wali
nikah
c.
Dua
orang saksi
d.
Ijab
qobul
3.
Calon
suami dan Istri harus memenuhi
a.
Tidak ada halangan syara’ yang menghalangi/
melarang dilangsungkannya sebuah perkawinan
b.
Harus
balig atau dewasa dalam UU perkawianan
dikatakan usia 21 tahun
c.
Masng-masing
harus rela (tidak ada paksaan, penipuan, kecurangan, pemalsuan)
Kasus : kalau ada cew
hamil, menuntut untuk di nikahkan kepada laki-laki yang menghamili, walaupun
ada saksi bahwa ia akan dinikahi oleh si laki-laki dan kasus dibawa di
pengadilan denga tuntutan si cew agar di nikahkan maka tidak bisa dilakukan pernikahan
karena atas dasar tidak adanyanya prinsip kesukarelaan.
4.
Wali
nikah harus memenuhi syarat :
1.
Laki-laki
2.
Muslim
3.
Dewasa
4.
Adil
(anjuran)
5.
Secara
umum wali nikah dapat dibedakan menjadi 2 :
1.
Wali
nasab
Urut urutannya :
a.
Ayah
kandung
b.
Kakek
c.
Saudara
laki kandung,
d.
Saudara
laki-laki seayah
e.
Anak
laki-laki dari saudara kandung
f.
Anak
laki-laki dari saudara seayah
2.
Wali
Hakim
Adalah wali yang mendapatkan kewenangan dari negara untuk menjadi
wali nikah(hakim agama/penghulu atau kepala KUA) disebabkan karena :
1.
Tidak
ada wali nasab
2.
Wali
nasab non islam
3.
Ada
wali nasab tetapi belum cukup usia
4.
Wali
nasab ada tetapi tidak diketahui keberadaannya
5.
Wali
nasab sedang menunaikan ibadah haji
6.
Ada
perselisihan mempelai perempuan dengan wali nasab
6.
Saksi
1.
Laki-laki
2.
Balight
dan berakal sehat
3.
Muslim
4.
Mampu
mendengar dan memahami apa yang disampaikan pada waktu akad berlangsung.
7.
IJAB
QOBUL
Ijab adalah penyataan pihak pertama dalam konteks ini adalah wali
nikah sedangkan qobul adalah penerimaan dari pernyataan pihak pertama dalam hal
ini adalah mempelai pria,
a.
Ijab
dan qobul harus jelas tidak multi tafsir dan tidak berselang waktu, langsung
dilanjutkan qobul
b.
Yang
berhak mengucap qobul adalah mempelai pria secara pribadi,Akan tetapi atas
persetujuan mempelai wanita dan walinya, ucapan penerimaan qobul dapat
diwakilkan dengan pria lain menggunakan surat kuasa khusus.
8.
Lafad
Ijab qobul ;
9.
Setelah
di ucap ijab dan qobul maka secara secara langsung otomatis status hukum mereka
menjadi menikah.perubahan status ini otomatis di iringi dengan perubahan hak
dan kewajiban.
10.
Jika
rukun dan syarat2 perkawainan tidak terpenuhi maka perkawinan tersebut menjadi
batal demi hukum :
1.
Batal
: perkawinan tersebut sah sampai adanya pembatalan
2.
Batal
demi hukum : perbuatan tersebut dipandang tidak sah oleh hukum.
11.
Perkawinan
batal apabila :
1.
Suami
melakukan perkawinan sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah
memiliki 4 orang istri walaupun salah satu istrinya itu diceraikan tetapi
istriinya tersebut masuk dalam masa idah
2.
Seseorang
menikah dengan istrinya yang telah di li’an
3.
Seseorang
menikah dengan istrinya yang telah di talak 3,
4.
Terkena
larangan syara’ seperti halnya dengan larangan peminangan
12.
Perkawinan
dapat dibatalkan apabila :
1.
Seseorang
suami melakukan poligami tanpa seijin pengadilan agama
2.
Perempuan
yang dikawini kemudian diketahui masih menjadi istri orang lain yang
mafqud/hilang.maka perempuan tersebut harus :
a.
Mengajukan permohonan surat keterangan supaya suaminya
yang mafqud tadi diberi keterangan meninggal oleh pengadilan
b.
Mengajukan
perceraian ,sehngga dia diperbolehkan untuk menikah lagi
3.
Perempuan
yang dinikahi masih dalam masa iddah
4.
Pernikan
dilaksanakan dengan paksaan
5.
Dilakukan
oleh wali yang tidak berhak
6.
Melanggar
batas umum perkawinan sesuai dengan yang diatur dalam pasal 7 UU No 1/74
0 komentar:
Posting Komentar