Mengenal Hukum Perkawinan Islam/Munakahah



Munakahah
1.      Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seoramg pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. (UU N0 1/74).  Sedangkan menurut Azhar Bashir perkawinan ialah perkawinan adalah akad/perikatan yang menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup keluarga yang diliputi rasa tentram serta kasih sayang yang diridhoi allah SWT.
2.      Sumber –sumber hukum perkawinan:
a.       Al- Qur’an
b.      Assunah
c.       Ijtihad
    Pernikahan sendiri sebenarnya telah diatur secara rinci di dalam al-quran,(40) ayat mengatur tentang masalah perkawinan ini menunjukkan bahwa perkawinan merupakan hal yang sangat penting di dalam ajaran agama islam dan kehidupan manusia.beberapa contoh ayat yang mengatur mengenai perkawinan
a.       Ayat 235 surah Al-Baqoroh  : agar laki-laki jangan meminang secara terang –terangan terhadap perempuan yang sedang memasuki/menjalani masa iddah
b.      Ayat 22 Surah An nisa : Melarang laki-laki kawin dengan ibu tiri
c.       Ayat 23 Surah Annisa : Menyebutkan macam-macam perempuan yang haram untuk di kawini, karena hubungan darah, sesusuan, dan semenda.
4.      Walaupun sudah diatur secara rinci di dalam al quran namun hal-hal yang bukan bersifat funda mental masih diatur di dalam hadist :
a.        Bab walimahan : hadist 15 dari Amin Ibnu Abdullah
b.      Pernikahan tidak sah tanpa adanya seorang wali :  Hadist ke 17 Imam Ahmad
5.      Ijtihad dalam hal-hal tertentu masih diperlukan karena pada masa nabi tidak muncul masalah tersebut. Sehingga diperlukan pemikiran terhadap masalah tersebut yang tidak diatur didalam alqur’an dan assunah:
Contohnya : Ijtihad tentang masa iddah,perempuan hamil ketika ditinggal mati/cerai oleh suaminya. Maka ali berpendapat : memilih mana yang mengutungkan, Apabila anak lahir sebelum 4 bulan 10 hari maka masa iddahnya adalah 4 bln 10 hari, dan apa bila anak blm lahir setelah ditunggu 4 bln 10 hari maka ditunggu sampai lahir.
6.      Bagaimana sikap orang islam terhadap hukum perkawinan yang di atur didalam UU no 1/74 ?  jawab :
a.       Tidak ada persoalan antara UU perkawinan dan hukum perkawinan islam, karena UU perkawinan sendiri didasarkan pada agama, sehingga sah atau tidaknya perkawinan itu didasarkan pada agamanya masing2 termasuk juga agama Islam.
b.      Dari sisi historis UU perkawinan sendiri lahir karena tuntutan orang muslim, tujuannya untuk menegakkan hukum islam bab perkawinan, dan untuk tegaknya suatu hukum tadi memerlukan campur tangan negara.
c.       Antara UU perkawinan dan hkm perkawinan islam tdk ada perbedaan substansi sehingga dapat dijadikan acuan hukum orang islam
7.      Hukum melaksanakan perkawinan : Para ulama’ berpendapat hukum melaksanakan perkawinan  adalah sunah, “dianjurkan untuk di kerjakan, meskipun ada yang berpandangan bahwa hukum melaksanakan perkawinan itu mubah (imam safi’i), karena menurut imam syafi’i nikah itu merupakan bagian dari ibadah, kalau orang menikah lebih bisa mendekatkan diri kepada allah maka dia boleh menikah, begitupun sebaliknya.tetapi ketika hukum perkawinan di kaitkan dengan pihak yang akan melakukan perkawinan maka hukumnya bisa bervariasi :
a.       Mubah : ketika sesorang secara jasmani siap untuk melakukan pernikahan kalau tidak menikah pun dia tidak khawatir akan berbuat zina dan melupakan kewajibannya sebgai seorang muslim
b.      Sunah    : ketika sesorang secara jasmani siap untuk melakukan pernikahan kalau tidak menikah pun dia tidak khawatir akan berbuat zina, dan jika tidak menikah akan dikhawatirkan melupakan kewajibannya.
c.       Wajib :  seseorang yang telah berkeinginan kuat unuk menikah dan telah mempunyai kemampuan hidup untuk melaksanakan dan memikul kewajiban, dan jika tidak menikah khawatir akan berbuat zina
d.      Makruh : Seseorang yang secara materiil mampu,tidak khawatir akan berbuat zina, namun punya kekhawatiran tidak bisa memenuhi kewajiban terhadap pasangannya.
e.       Haram : Seseorang yang belum berkeinginan untuk menikah dan belum mampu memikul beban kewajiban dan kalau menikah akan merugikan/menyusahkan pasangannya.
Khitbah/Peminangan
1.      Khitbah Adalah permintaan laki-laki kepada perempuan untuk menikahinya dan terjadi sebelum proses perkawinan tujuannya : untuk melihat apakah lawan jenis/ calon pasangan kita cocok atau tidak sebelum melanjutkan ke jenjang yang lebih serius menuju keluarga yang SAMAWAH.
2.      Tidak semua perempuan dapat di pinang oleh laki-laki karena harus memenuhi 2 syarat :
a.       Pada waktu dipinang perempuan itu tidak memiliki halangan syara’ yang melarang dilangsungkannya pernikahan
b.      Belum dipinang oleh laki-laki lain secara sah
3.      Dilihat dari sifatnya halangan peminangan dibagi menjadi 2 :
a.      Sifatnya pernanent :
1.      Wanita – wanita yang dilarang untuk di pinang karena pertalian darah atau nasab :
a.       Wanita yang melahirkannya dan keturunannya (nenek) : ibu (Anak Dari Nenek), Anak perempuan dan laki-laki (cucu)
b.      Dengan wanita keturunan Ayah/Ibunya : Saudara Kandungnya, Saudara seayah dan seibu
c.       Dengan Wanita Saudara yang melahirkannya : (tante, budhe)
2.      Karena pertalian semenda
a.       Wanita yang melahirkan istrinya atau bekas istrinya : ibu mertua
b.      Mantan istri orang yang menurunkannya : ibu tiri
c.       Dengan wanita keturunan istri atau mantan istrinya : anak tiri, kecuali putusnya perkawingan dengan mantan istrinya tersebut Qoblul dukhul, maksudnya blm terjadi hubungan suami istri maka anak tiri boleh dinikahi.
d.      Dengan wanita mantan istri dari keturunannya  : menantu/ mantan menantu.
3.      Karena pertalian sesusuan,adalah pertalian yang disebabkan karena hubungan sesusuan, ukurannya sampai mengenyangkan:
a.       Dengan wanita yang menyusui dan seterusnya garis lurus keatas
b.      Dengan wanita sesusuan walaupun bukan saudara kandung
c.       Dengan saudara ibu yang menyusui.
d.      Dengan anak yang disusui oleh istrinya.
4.      Siftanya Khusus
A.    Ketika suami ingin menikah lagi tetapi yang ingin dinikahi adalah adiknya istri, ataupun saudara sesusuan, saudara seibu/seayah.
B.     Dilarang menikah ketika dia sudah memiliki 4 orang istri
C.     Dilarang menikah dengan wanita yang pernah di li’an
D.    Di larang menikah denga  mantan istri yang dulu putusnya karena talak 3, kecuali sang istri tadi telah  menikah lagi dengan laki-laki lain.
b.      Sifatnya Sementara
1.      Wanita itu sudah terikat dengan perkawinan dengan laki-laki lain
2.      Dengan wanita yang sedang dalam masa iddah kecuali dengan sindiran
3.      Dengan wanita non islam
4.      Tatacara peminangan
Dalam ajaran agama islam hanya mengajarkan pokok-pokoknya :
1.      Yang meminang adalah pihak laki-laki melalui wali dari pihak perempuan, wali dalam konteks ini adalah wali nasab,
2.      Dalam hal si wanita ini dalam keadaan janda, peminangan dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui wali
5.      Biasanya sang laki-laki membekan tanda pengokohan (peningsetan) kepada pihak perempuan, tetepi masalahnya ketika tidak berlanjut ke jenjang pernikahan,munculah akibat hukum dan masalah yang ditimbulkan
1.       Bagaimana hukumnya barang itu atau dikembalikan atau tidak ?
2.      Bagaimana ketika mahar diberikan bebarengan dengan barang peningsetan ??
Jawab :
a.       Mahar harus di kembalikan untuk itu mahar harus dipandang sebagai barang titipan saja
b.      Barang peningsetan (hadiah )
1.      Hanafi mengatakan di kembalikan untuk barang yang berwujud
2.      Syafi’i mengatakan di kembalikan dan apabila benda sudah tidak berwujud maka diganti
3.      Mazhab maliki : dikembalikan atau tidak tergantung siapa yang memutuskan: kalau yang memutuskan wanita maka di kembalikan, sedangkan kalau yang memutuskan laki-laki maka tidak usah dikembalikan.
Perkawinan
1.       Sahnya perkawinan
Harus memenuhi rukun dan syarat perkawinan, rukun adalah unsur-unsur yang harus ada untuk dapat terjadi suatu perkawinan.
2.      Rukun perkawinan terdiri dari :
a.       Calon suami/istri
b.      Wali nikah
c.       Dua orang saksi
d.      Ijab qobul
3.      Calon suami dan Istri harus memenuhi
a.        Tidak ada halangan syara’ yang menghalangi/ melarang dilangsungkannya sebuah perkawinan
b.      Harus balig atau dewasa  dalam UU perkawianan dikatakan usia 21 tahun
c.       Masng-masing harus rela (tidak ada paksaan, penipuan, kecurangan, pemalsuan)
Kasus : kalau ada cew hamil, menuntut untuk di nikahkan kepada laki-laki yang menghamili, walaupun ada saksi bahwa ia akan dinikahi oleh si laki-laki dan kasus dibawa di pengadilan denga tuntutan si cew agar di nikahkan maka tidak bisa dilakukan pernikahan karena atas dasar tidak adanyanya prinsip kesukarelaan.
4.      Wali nikah harus memenuhi syarat :
1.      Laki-laki
2.      Muslim
3.      Dewasa
4.      Adil (anjuran)
5.      Secara umum wali nikah dapat dibedakan menjadi 2 :
1.      Wali nasab
Urut urutannya :
a.       Ayah kandung
b.      Kakek
c.       Saudara laki kandung,
d.      Saudara laki-laki seayah
e.       Anak laki-laki dari saudara kandung
f.       Anak laki-laki dari saudara seayah
2.      Wali Hakim
Adalah wali yang mendapatkan kewenangan dari negara untuk menjadi wali nikah(hakim agama/penghulu atau kepala KUA) disebabkan karena :
1.      Tidak ada wali nasab
2.      Wali nasab non islam
3.      Ada wali nasab tetapi belum cukup usia
4.      Wali nasab ada tetapi tidak diketahui keberadaannya
5.      Wali nasab sedang menunaikan ibadah haji
6.      Ada perselisihan mempelai perempuan dengan wali nasab
6.      Saksi
1.      Laki-laki
2.      Balight dan berakal sehat
3.      Muslim
4.      Mampu mendengar dan memahami apa yang disampaikan pada waktu akad berlangsung.
7.      IJAB QOBUL
Ijab adalah penyataan pihak pertama dalam konteks ini adalah wali nikah sedangkan qobul adalah penerimaan dari pernyataan pihak pertama dalam hal ini adalah mempelai pria,
a.       Ijab dan qobul harus jelas tidak multi tafsir dan tidak berselang waktu, langsung dilanjutkan qobul
b.      Yang berhak mengucap qobul adalah mempelai pria secara pribadi,Akan tetapi atas persetujuan mempelai wanita dan walinya, ucapan penerimaan qobul dapat diwakilkan dengan pria lain menggunakan surat kuasa khusus.
8.      Lafad Ijab qobul ;
9.      Setelah di ucap ijab dan qobul maka secara secara langsung otomatis status hukum mereka menjadi menikah.perubahan status ini otomatis di iringi dengan perubahan hak dan kewajiban.
10.  Jika rukun dan syarat2 perkawainan tidak terpenuhi maka perkawinan tersebut menjadi batal demi hukum :
1.      Batal : perkawinan tersebut sah sampai adanya pembatalan
2.      Batal demi hukum : perbuatan tersebut dipandang tidak sah oleh hukum.
11.  Perkawinan batal apabila :
1.      Suami melakukan perkawinan sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah memiliki 4 orang istri walaupun salah satu istrinya itu diceraikan tetapi istriinya tersebut masuk dalam masa idah
2.      Seseorang menikah dengan istrinya yang telah di li’an
3.      Seseorang menikah dengan istrinya yang telah di talak 3,
4.      Terkena larangan syara’ seperti halnya dengan larangan peminangan
12.  Perkawinan dapat dibatalkan apabila :
1.      Seseorang suami melakukan poligami tanpa seijin pengadilan agama
2.      Perempuan yang dikawini kemudian diketahui masih menjadi istri orang lain yang mafqud/hilang.maka perempuan tersebut harus :
a.       Mengajukan  permohonan surat keterangan supaya suaminya yang mafqud tadi diberi keterangan meninggal oleh pengadilan
b.      Mengajukan perceraian ,sehngga dia diperbolehkan untuk menikah lagi
3.      Perempuan yang dinikahi masih dalam masa iddah
4.      Pernikan dilaksanakan dengan paksaan
5.      Dilakukan oleh wali yang tidak berhak
6.      Melanggar batas umum perkawinan sesuai dengan yang diatur dalam pasal 7 UU No 1/74



Penulis : bedjo ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Mengenal Hukum Perkawinan Islam/Munakahah ini dipublish oleh bedjo pada hari . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Mengenal Hukum Perkawinan Islam/Munakahah
 

0 komentar: