Analisis Produk Hukum Otonom Dan Produk Hukum Ortodox



A. Latar Belakang

Perjalanan konfigurasi politik di Negara Indonesia tidaklah terlepas dari sejarah perjalanan bangsa Indonesia, hal itu tentunya juga berpengaruh kepada sejarah peraturan hukum bangsa Indonesia yang selalu berubah-ubah tergantung siapa yang berkuasa dalam suatu pemerintahan, tidak bisa dipungkiri bahwa pada hakekatnya hukum merupakan produk dari politik, hal ini mengakibatkan konfigurasi politik berubah – ubah. Dengan demikian otomatis produk hukum yang dihasilkan pun juga akan berbeda beda tergantung pada bagaimana situasi politik saat produk hukum tersebut di keluarkan oleh pemerintah.

Pada kenyataannya perjalanan konfigurasi politik dan hukum di Indonesia terbagi menjadi beberapa fase :

1. Fase UUD 45 – UUD RIS 1945

Pada fase ini terdapat pergantian system Negara yakni system Negara presidensiil bergeser menjadi system parlementer yang mengakibatkan tatanan Negara menjadi demokratis tetapi pada masa ini demokrasi belum dilaksanakan secara optimal karena pemerintah masih focus untuk mempertahankan NKRI dari serangan Belanda.

Fase UUD RIS
Fase ini berjalan begitu singkat sehingga menyebabkan konsep Negara demokratis belum berjalan secara lancer dan dijalankan sepenuhnya

3. Fase UUDS- Dekrit Presiden 1955
Pada fase ini berjalan konfigurasi politik yang demokratis, mengakibatkan adanya 4 kekuatan politik yang dominan yakni PKI, NU Masyumi dan PNI.

4. Fase Dekrit Presiden 59 – Orde baru
Pada fase ini berjalan konfigurasi politik yang otoriter dengan dominasi soekarno

5. Fase Orde baru – reformasi
Pada fase ini berjalan otoriter konstitusional dengan dominasi Suharto

6. Reformasi – Sekarang
Pada fase ini demokrasi berjalan dengan segala problematikanya.


Konfigurasi politik yang selalu berubah – ubah tentunya akan menghasilkan produk hukum yang beraneka ragam, ketika Negara berada dalam konfigurasi politik demokrasi akan memunculkan produk hukum yang otonom,mandiri dan responsive begitupun sebaliknya ketika Negara dalam keadaan konsfigurasi politik yang otoriter tentunya akan menghasilkan produk hukum yang orthodox, konservatif, statusquo. Perbedaan produk hukum yang dihasilkan oleh kedua konfigurasi politik tersebut menimbulkan perbadaan karakteristik produk hukum yang mencolok dalam penerapannya.Di dalam makalah ini kami mencoba menganalisis produk hukum yang dihasilkan oleh konfigurasi politik demorasi yang menghasilkan produk hukum otonom dengan produk hukum yang dihasilkan dalam konfigurasi politik otoriter yang menghasilkan produk hukum orthodox.


B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah hasil analisis perbandingan yang bisa disimpulkan antara produk hukum otonom dengan produk hukum orthodox dalam system ketatanegaraan Indonesia?


C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui perbandingan antara produk hukum otonom dengan produk hukum orthodox dalam system ketatanegaraan.


PEMBAHASAN

A. Produk Konfigurasi Politik Hukum yang Ortodox
Produk hukum konservatif/ortodoks adalah produk hukum yang isinya lebih mencerminkan visi sosial elit politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah, bersifat positivis-instrumentalis, yakni menjadi alat pelaksana ideology dan program negara. Berlawanan dengan hukum responsive, hukum ortodoks lebih tertutup terhadap tuntutan-tuntutan kelompok maupun individu-individu di dalam masyarakat. Dalam pembuatannya peranan dan partisipasi masyarakat relatif kecil.
Hukum yang bersifat orthodox ini banyak kita temukan pada masa era otoriter terutama di saat Indonesia mengalami konfigurasi politik yang otoriter salah satunya pada era kepemimpinan presiden Soeharto. Konfigurasi politik otoriter yang ditampilkan oleh kekuasaan orde baru kemudian paralel dengan produk hukum yang dihasilkannya yaitu karakter hukum yang konservatif/ortodoks/elitis.Terlihat dalam UU pemilu yang lahir pada masa orde baru yakni UU No. 15 tahun 1969 yang hanya memuat 37 pasal. Sangat singkatnya pasal-pasal yang ada dalam UU ini membuat pemerintah sesuai dengan keinginan politiknya bisa menginterpretasikan semaunya sendiri ke dalam peraturan-peraturan yang lebih teknis. Di lain pihak UU ini memungkin adanya pengangkatan sebagian dari anggota MPR dan DPR dari ABRI yang tentu saja orang-orang yang diangkat oleh pemerintahpun adalah mereka yang mendukung visi dan kebijakan eksekutif. Bukti lain dapat dilihat dalam pasal 2 UUD 1945 yang menyebutkan adanya “golongan” dalam keanggotaan MPR dapat pula mencakup ABRI sebagai golongan; begitu pula penegasan Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 mengenai istilah “penggolongan yang terdapat dalam masyarakat” harus diartikan mencakup ABRI. Tidak mengherankan, apabila ABRI termasuk salah satu “golongan” yang mendesak konstituante melalui Dewan Nasional untuk kembali ke-UUD 1945, ketika badan pembuatan UUD tidak mencapai kata mufakat. ABRI sangat mendukung pemberlakuan kembali UUD yang lama, karena dapat memberikan legitimasi bagi ABRI untuk berkiprah di bidang politik .[1] Tentu dengan adanya legitimasi ABRI pada waktu itu dimungkinkan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan langgengnya kekuasaan penguasa pada waktu itu, karena ketika dilihat dan dianalisis dengan seksama pendukung besar kekuatan politik yang bertujuan untuk memperkuat kekuasaan Soeharto pada waktu itu berasal dari golongan militer.Hal tersebut menunjukkan sifat dari hukum ortodox sendiri yang lebih mencerminkan keinginan pemerintah, bersifat positivis-instrumentalis, yakni menjadi alat pelaksana ideology dan program negara.


B. Produk Konfigurasi Politik Hukum yang Otonom
Lahirnya Hukum Responsif dilatarbelakangi dengan munculnya masalah- masalah sosial seperti protes massal, kemiskinan, kejahatan, pencemaran lingkungan, kerusuhan kaum urban, dan penyalahgunaan kekuasaan yang melanda Amerika Serikat pada tahun 1950-an. Hukum yang ada pada saat itu ternyata tidak cukup mengatasi keadaan tersebut. Padahal, hukum dituntut untuk bisa memecahkan solusi atas persoalan-persoalan tersebut. Nonet dan Selznick berupaya untuk menemukan jalan menuju perubahan supaya hukum bisa mengatasi persoalan-persoalan itu.[2]
Selama ini, hukum hanya dipahami sebagai aturan-aturan yang bersifat kaku dan terlalu menekankan pada aspek legal system tanpa melihat kaitan antara ilmu hukum tersebut dengan persoalan-persoalan lain seperti dalam hal masalah-masalah sosial. Hukum identik dengan ketertiban sebagai cermin pengaturan dari penguasa, di sisi lain ada juga pemahaman mengenai hukum yang menekankan aspek legitimasi dari peraturan-peraturan itu sendiri. Padahal semestinya teori hukum hendaknya tidakmenutup diri terhadap factor-faktor social yang mempengaruhi perkembangan masyarakat.[3]
Memahami kenyataan itu, mereka kemudian mencoba memasukkan unsur-unsur dan pengaruh ilmu sosial ke dalam ilmu hukum dengan menggunakan strategi ilmu sosial. Ada perspektif ilmu sosial yang harus diperhatikan untuk bekerjanya hukum secara keseluruhan sehingga hukum tidak hanya mengandung unsur pemaksaan dan penindasan. Pendekatan ilmu sosial memperlakukan pengalaman hukum sebagai sesuatu yang berubah-ubah dan kontekstual. Hukum responsif berorientasi pada hasil, pada tujuan-tujuan yang akan dicapai di luar hukum. Dalam hukum responsif, tatanan hukum dinegosiasikan, bukan dimenangkan melalui subordinasi. Tipical khas hukum responsif adalah mencari nilai-nilai tersirat yang terdapat dalam peraturan dan kebijakan. Dalam model hukum responsif ini, mereka menyatakan ketidaksetujuan terhadap doktrin yang dianggap mereka sebagai interpretasi yang baku dan tidak fleksibel.[4]
Produk hukum yang otonom merupakan salah satu ciri dari pemerintahan yang demokratis, sistem konfigurasi politik demokrasilah yang melahirkan produk hukum ini.Di Indonesia sendiri hukum yang otonom ini lahir atau muncul pada era reformasi sampai dengan sekarang. Karakter produk hukum otonom ini dapat terlihat pada cirinya yakni :

1. Tujuan hukumnya lebih ditekankan untuk mencapai sebuah keadilan berbeda dengan hukum yang bersifat ortodox, hukum yang bersifat ortodox lebih ditekankan untuk mencapai suatu ketertiban
2. Dilihat dari isinya; hukum yang responsif isinya rinci, terurai, diatur secara lengkap dan detail berbeda dengan hukum ortodox yang isinya hanya memuat garis besar dari aturan tersebut ini membuat aturan hukum seolah- olah seperti cek kosong yag dapat di isi semaunya oleh pemiliknya.
Bukti bahwa pada masa reformasi terjadi perubahan yang cukup signifikan terhadap perubahan peraturan hukum dari yang bersifat ortodox menjadi hukum yang bersifat otonom antara lain : dalam amandemen perubahan pasal 7 UUD 1945 yang mengatakan jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi hanya 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.[5] Hal tersebut menunjukkan adanya pembatasan kekuasaan presiden yang berimplikasi pada runtuhnya kekuasaan otoritarian (re : orde baru). Selain itu pada era reformasi jaminan terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia lebih terlihat diperhatikan, terlihat dengan diatur secara spesifik dalam batang tubuh UUD 1945 salah satu pasalnya adalah pasal 28 A-J yang mengatur HAM secara detail. Hal ini berbeda dengan apa yang terjadi pada era Orde Baru yang sangat membatasi hak warga negara terutama hak menyampaikan pendapat dan berpolitik.


Kesimpulan

Untuk memahami bagaimana politik mempengaruhi hukum diantaranya dengan melihat konfigurasi politik yang ada di belakang pembuatan dan penegakan hukum. Salah pengertian kerap muncul atas disiplin ilmu “politik hukum”, karena kalimat politik didepan hukum. Pembuatan hukum yang sebagian terbentuk dari UU, dipersoalkan, apakah UU tersebut merupakan produk hukum atau produk politik. Pembuatan UU di DPR adalah hasil artikulasi dari proses pergulatan ide/konsep berbagai kehendak politik di DPR, maka UU menjadi produk politik. Determinannya politik atas hukum, karena hukum dipandang sebagai formalisasi yuridis dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan bersaingan.

Efektifnya fungsi dan peran parpol, lembaga politik (DPR) termasuk pers merupakan wujud konfigurasi politik demokratis. Sehingga mampu meningkatkan kontribusi bagi pembuatan hukum sekaligus mempengaruhi lembaga-lembaga politik agar mendapatkan keputusan yang menguntungkan atau menghindarkan keputusan yang merugikan.

Kajian ilmu Politik Hukum, bermanfaat untuk mengetahui bahwa proses pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama tidak lepas dari peranan kekuatan-kekuatan di lembaga-lembaga politik dan masyarakat. Namun, kita tidak boleh melupakan bahwa kekuatan-kekuatan politik dituntut untuk senantiasa meningkatkan kualitas diri/lembaganya sehingga kualitas produk hukum yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.


Daftar Pustaka
Buku
AH. Nasution, Sejarah Kembali Ke UUD 1945, stensilan, tidakditerbitkan,
Materi kuliah Politik Ketatatnegaraan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Ni’matul Huda, Politik Ketatanegaraan Indonesia, FH UII PRESS: Yogyakarta, 2003

Dari Internet
www.orintononline.blogspot.com/2013/02/perdebatan-teori-hukum-responsif.html acces pada hari rabu 23 Oktober 2013 pukul 11:00


[1] AH. Nasution, Sejarah Kembali Ke UUD 1945, stensilan, tidakditerbitkan, 18 Agustus 1976, hal 11

[2] www.orintononline.blogspot.com/2013/02/perdebatan-teori-hukum-responsif.html acces pada hari rabu 23 Oktober 2013 pukul 11:00

[3] Materi kuliah Politik Ketatatnegaraan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

[4] Loc. cit.,

[5] Ni’matul Huda, Politik Ketatanegaraan Indonesia, FH UII PRESS: Yogyakarta, 2003, hlm. 87.

Penulis : bedjo ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Analisis Produk Hukum Otonom Dan Produk Hukum Ortodox ini dipublish oleh bedjo pada hari . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Analisis Produk Hukum Otonom Dan Produk Hukum Ortodox