FIQH MU’AMALAH
A.Pengertian
Fiqh muamalah terdiri dari dua kata, yaitu fiqh dan muamalah.
Secara etimologi, fiqh berarti paham; muamalah berarti saling
berbuat/beramal/bertindak.
Secara terminologi, pengertian muamalah dapat dibedakan menjadi
dua, yaitu:
Pengertian muamalah dalam arti luas:
ü “Peraturan-peraturan Allah
yang diikuti dan ditaati oleh mukallaf dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan
bersama.”
ü “Aturan-aturan (hukum)
Allah yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan
dan sosial kemasyarakatan.”
Pengertian muamalah dalam arti sempit:
ü “Akad yang membolehkan
manusia saling menukar manfaat.”
ü “Aturan Allah yang
mengatur hubungan manusia dalam usahanya memenuhi kebutuhan hidup jasmani.”
Meskipun penekanan kebutuhan dalam muamalah adalah aspek
keduniaan/materi, namun hal ini tidak dapat dilepaskan dari aspek ukhrawi.
Jadi, aktivitas muamalah, baik dalam memperoleh, mengelola dan mengembangkan
harta (mal) sudah semestinya mengikuti aturan main yang ditetapkan oleh syara’.
Fiqh muamalah dapat dibagi menjadi dua bagian:
Al-mu’amalah al-madiyah, yaitu muamalah yang mengkaji objek
muamalah (bendanya). Dengan kata lain, al-muamalah al-madiyah adalah aturan yang
ditetapkan syara’ terkait dengan objek benda.Dimaksudkan dengan aturan ii,
bahwa dalam memenuhi kebutuhan yang sifatnya kebendaan, seperti jual-beli
(al-bai’), tidak saja ditujukan untuk mendapatkan keuntungan (profit) semata,
akan tetapi juga bagaimana dalam aturan mainnya harus memenuhi aturan jual-beli
yang ditetapkan syara’.
Al-muamalah al-adabiyah, yaitu muamalah yang mengkaji bagaimana
cara tukar menukar benda. Dengan kata lain, al-muamalah al-adabiyah adalah
aturan-aturan syara’ yang berkaitan dengan aktivitas manusia dalam hidup
bermasyarakat, ditinjau dari segi subjeknya, yaitu mukallaf/manusia. Hal ini
mengacu kepada bagaimana seseorang dalam melakukan akad atau ijab qabul. Apakah
dengan rela sama rela (‘an taradlin minkum) atau terpaksa, ada unsur dusta dsb.
Pembagian atau pembedaan tersebut ada pada dataran teoritis saja,
karena dalam prakteknya antara keduanya tidak dapat dipisahkan.
C. Kedudukan Muamalah dalam Islam
· Islam memberikan
aturan-aturan yang longgar dalam bidang muamalah, karena bidang tersebut amat
dinamis, mengalami perkembangan.
· Meskipun demikian,
Islam memberikan ketentuan agar perkembangan di bidang muamalah tersebut tidak
menimbulkan kemadaratan atau kerugian salah satu pihak.
· Meskipun bidang
muamalah berkaitan dengan kehidupan duniawi, namun dalam prakteknya tidak dapat
dipisahkan dengan ukhrawi, sehingga dalam ketentuannya mengadung aspek halal,
haram, sah, rusak dan batal.
D. Sumber Hukum Muamalah
Ø Al- Qur’an, seperti: QS.
2: 188; QS. 4: 29.
Ø Al- Hadits.
Ø Ijtihad, merupakan sumber
yang banyak digunakan dalam perkembangan fiqh muamalah.
E. Prinsip-prinsip Hukum Muamalah
· Pada dasarnya
segala bentuk muamalah hukumnya mubah/boleh, kecuali yang ditentukan lain oleh
Al- Qur’an dan atau Al- Hadits.
· Dilakukan atas
dasar suka rela (‘an taradlin minkum), tanpa ada unsur paksaan.
· Dilakukan dengan
pertimbangan mendatangkan maslahat/manfaat dan menghidari madarat.
· Dilakukan dengan
mempertimbangkan nilai keadilan, menghindari eksploitasi, pengambilan
kesempatan dalam kesempitan.
F. Ruang Lingkup
Jual-beli (al-bai’)
Gadai (al-rahn)
Jaminan dan tanggungan (al-kafalah dan al-dlaman)
Pemindahan hutang (al-hiwalah)
Pailit (al-taflis)
Perseroan atau perkongsian (al-syirkah)
Perseroan tenaga dan harta (al-mudarabah)
Sewa menyewa dan upah (al- ijarah dan ujrah)
Gugatan (al- syuf’ah)
Sayembara (ji’alah)
Pembagian harta bersama (al- qismah)
Pemberian (al- hibah)
Perdamaian (al- sulhu)
Permasalahan mu’ashirah (muhaditsah), seperti bunga bank, asuransi
dll.
Objek Fiqh Muamalah dalam arti yang terbatas, terdiri dari:
1. Hak (huquq)
dan pendukungnya.
2. Benda (mal)
dan milik atas benda (tamlik).
3. Perikatan
(akad).
Perbedaan antara Fiqh Muamalah dan Fiqh Ibadah:
1. Karakter fiqh muamalah dinamis, selalu berkembang seiring dengan
perkembangan masyarakat; sementara fiqh ibadah tidak berubah/stagnan.
2. Fiqh muamalah lebih bersifat ta’aqquli; sementara fiqh ibadah
bersifat ta’abbudi.
3. Ketetapan hukum (fatwa)
dalam fiqh ibadah menganut dasar kehatian-hatian; sementara dalam fiqh muamalah
berdasar pada kemaslahatan.
4. Dalam fiqh muamalah kesempatan berijtihad lebih luas
dibandingkan dalam fiqh ibadah.
MILIK (KEPEMILIKAN)
A. Pengertian
à Penguasaan terhadap
sesuatu benda (harta), yang penguasanya dapat bertindak terhadap sesuatu yang
dikuasainya dan dapat mengambil manfaatnya apabila tidak ada halangan syara’.
à Halangan syara’
dimaksudkan sebagai sesuatu yang ditetapkan oleh syara’ yang menghalangi
seseorang dalam penguasaan harta dan pemanfaatannya; seperti: anak kecil, pemboros dan orang yang
sakit ingatan.
B. Macam-macam harta/benda
1. Benda yang tidak boleh menjadi milik perseorangan; yakni
semua macam benda yang diperuntukkan
bagi kepentingan umum.
2. Benda yang pada dasarnya tidak boleh dimiliki secara
perseorangan, kecuali oleh sebab yang dibenarkan syara’.
3. Benda yang dibolehkan menjadi milik perseorangan; yakni semua
benda yang bukan diperuntukkan bagi kepentingan umum, seperti jalan, wakaf,
baitul mal.
Pemilikan atas
benda tersebut bisa meliputi pemilikan atas benda sekaligus pemanfaatannya atau
pemilikan atas salah satu dari keduanya (benda atau manfaatnya).
C. Macam-macam milik
Milik dapat dibedakan
menjadi dua macam:
1. Milik sempurna
2. Milik tidak sempurna
Ad. 1. milik sempurna
:
à milik atas benda
sekaligus manfaatnya
à milik sempurna ini
mempunyai ciri-ciri:
a. tidak dibatasi dengan waktu tertentu, maksudnya seseorang tetap
memiliki benda dan manfaatnya selama kepemilikan belum berpindah ke orang lain
dengan akad tertentu.
b. pemiliknya berhak untuk memanfaatkan atau mengelola benda yang
menjadi miliknya sesuai keinginan.
Meskipun
seseorang memiliki suatu barang secara sempurna, namun kepemilikan itu tidaklah
mutlak. Maksudnya, terkait dengan fungsi harta itu sendiri, yaitu memiliki
fungsi sosial.Jadi, di satu sisi pemilik sempurna berhak bertindak apa saja
terhadap miliknya, namun di sisi lain kepemilikan itu ada fungsi sosial yang
harus diperhatikan. Bahkan, ketika sampai pada kadar tertentu, harta tersebut
wajib dikeluarkan zakatnya.
AKAD
A. Pengertian
Pengertian umum/luas:
Akad adalah semua tindakan seseorang yang dilakukan dengan niat dan
keinginan kuat dalam hatinya, meskipun tindakan itu sepihak, seperti wakaf.
Pengertian khusus:
Akad adalah perikatan antara ijab dan qabul yang dibenarkan oleh
syara’, yang menetapkan adanya akibat hukum pada objek akad.
Ijab adalah
pernyataan pihak pertama mengenai iasi perikatan yang diinginkan, sementara
qabul adalah pernyataan pihak kedua yang menerimanya.
Adanya ijab dan
qabul ini diadakan untuk menunjukkan suatu keridlaan atau suka rela di antara
dua pihak yang berakad, sehingga dari sini menimbulkan kewajiban masing-masing
secara timbal balik.
B. Pembentukan Akad
Rukun akad:
a. Orang yang berakad (‘aqidain)
b. Objek akad
(ma’qud ‘alaih)
c. Ijab dan qabul
Ad. a. Orang yang berakad (‘aqidain):
§ Secara umum, ‘aqid
disyaratkan harus memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan akad. Dari
syarat tersebut kemudian fuqaha memberikan batasan.
§ Ulama Malikiyah dan
Hanafiyah, mensyaratkan bahwa ‘aqid harus berakal (sudah mumayyiz).
§ Ulama Syafi’iyah dan
Hanabilah mensyaratkan bahwa ‘aqid harus baligh, berakal dan mampu memelihara
agama dan hartanya.
Akad anak mumayyiz dipandang sah, dalam hal:
Ø Akad yang bermanfaat bagi
dirinya, seperti akad yang tidak memerlukan qabul. Contoh: hibah.
Ø Tindakan yang mengandung
“kemadlaratan” bagi dirinya, yaitu tindakan mengeluarkan harta miliknya tanpa
memerlukan qabul, seperti meminjamkan atau memberikan suatu barang.
Sementara akad yang berdampak pada manfaat dan madlarat atau untung
dan rugi, tidak dapat dilakukan oleh anak mumayyiz, kecuali atas ijin walinya.
Ad. b. Objek akad (ma’qud ‘alaih):
1). Objek akad harus ada ketika akad
2). Objek akad adalah sesuatu yang dibolehkan syara’
3). Objek dapat diberikan ketika akad
4). Objek harus diketahui dengan jelas
0 komentar:
Posting Komentar