Peranan Undang-Undang Pokok Agraria Bagi Masyarakat Indonesia yang Bersifat Agraris Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Peranan Undang-Undang Pokok Agraria Bagi Masyarakat Indonesia yang Bersifat Agraris
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Oleh : M. Nur Laili Dwi K (12410463)
Latar Belakang
            Seperti yang telah di ketahui negara Indonesia merupakan negara Agraris, yang mayoritas penduduknya bergerak dalam sektor pertanian dengan memanfaatkan sumber daya Alam (kesuburan tanah, hasil perikanan, dll). Oleh karna itu di butuhkan istrumen yang mengatur bagaimana cara rakyat Indonesia tersebut memanfaatkan tanah dan sumber daya alam yang berada di dalam perut bumi Indonesia dapat di gunakan dengan sebaik baiknya untuk kemakmuran masyarakat Indonesia.
            Tanah  dalam  arti  hukum  memiliki  peranan  yang  sangat  penting  dalam  kehidupan manusia karena dapat menentukan keberadaan dan kelangsungan hubungan da perbuatan hukum, baik dari segi individu maupun dampak bagi orang lain. Untuk mencegah masalah tanah tidak sampai menimbulkan konflik kepentingan dalam masyarakat, diperlukan pengaturan, penguasaan dan penggunaan tanah atau dengan kata lain disebut dengan hukum tanah.[1]
            Dalam pelaksanaan ketentuan tersebut maka diundangkanlah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dengan diundangkannya UUPA, berarti sejak saat itu Indonesia telah memiliki Hukum Agraria Nasional yang merupakan warisan kemerdekaan setelah pemerintahan kolonial Belanda.[2] Didalam konsiderans Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, menegaskan peranan kunci tanah, bahwa bumi, air dan ruang angkasa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur. Dalam konteks ini, penguasaan dan penghakkan atas tanah terutama tertuju pada perwujudan keadilan dan kemakmuran dalam pembangunan masyarakat.
            Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia hidup dalam melakukan aktivitas diatas tanah sehingga setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah, dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah.

            Tanah memiliki peran yang sangat penting artinya dalam kehidupan Bangsa Indonesia ataupun dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai upaya berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Pada saat manusia mati masih membutuhkan tanah untuk penguburannya sehingga begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap orang akan selalu berusaha memiliki dan menguasainya. Dengan adanya hal tersebut maka dapat menimbulkan suatu sengketa didalam masyarakat, sengketa tersebut timbul akibat adanya perjanjian antara dua pihak atau lebih yang salah satu melakukan perbuatan melawan hukum. Penguasaan yuridis dilandasi hak dengan dilindungi oleh hukum dan umumnya memberi kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai secara fisik tanah yang dihaki. Penguasaan dalam arti yuridis adalah penguasaan yang beraspek perdata maupun publik.
            Di Indonesia sendiri Kasus-kasus yang menyangkut sengketa dibidang pertanahan terutama sengketa pertanian bidang perkebunan dapat dikatakan tidak pernah surut, bahkan mempunyai kecenderungan meningkat dalam kompleksitas maupun kuantitas permasalahannya, seiring dengan dinamika ekonomi, sosial dan politik Indonesia. Sebagai gambaran dewasa ini di Indonesia, dengan semakin memburuknya situasi ekonomi yang sangat terasa dampaknya. Tanah mempunyai peranan yang besar dalam dinamika pembangunan, maka di dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 disebutkan : “Bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[3]
            Dari Uraian latar belakang di atas Undang-Undang pokok Agraria terlihat bahwa tanah sangatlah penting bagi kelangsungan hudup masyarakat Indonesia yang pada dasarnya adalah bangsa Agraris dengan intensitas pemanfaatan tanah dan sumber daya lainnya sangat tinggi, namun sayangnya saat ini Undang-Undang pokok Agraria tersebut sampai saat ini masih belum berjalan efektif banyak penyelewengan-penyelewang yang di lakukan oleh pihak terkait guna untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok dengan mengesampingkan kepentingan rakyat sesuai dengan amanah Undang- Undang Pokok Agraria itu sendiri. Dengan Alasan tersebutlah penulis dalam tulisan ini akan sedikit mengulas bagaimana  Peranan ideal Undang-Undang Pokok Agraria Bagi Masyarakat Indonesia yang Bersifat Agraris.

Kajian Pustaka
Dalam  Undang-Undang  Pokok  Agraria  (UUPA)  diatur  dan  ditetapkan  tata jenjang atau hierarki hak-hak penguasaan atas tanah dalam Hukum Tanah Nasional, yaitu :
1.       Hak Bangsa Indonesia yang disebut dalam Pasal 1, sebagai hak penguasaan atas tanah yang tertinggi, beraspek perdata dan publik.
2.       Hak Menguasai dari Negara yang disebut dalam Pasal 2,  beraspek publik.
3.       Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang disebut dalam Pasal 3, beraspek perdata dan publik.
4.       Hak-hak perorangan/individual, semuanya beraspek perdata terdiri atas :
a.        Hak-hak atas Tanah sebagai hak-hak individual yang semuanya secara langsung ataupun tidak langsung bersumber pada Hak Bangsa, yang disebut dalam Pasal 16 dan 53.
b.       Wakaf, yaitu Hak Milik yang sudah diwakafkan dalam Pasal 49.
c.        Hak Jaminan atas Tanah yang disebut “Hak Tanggungan” dalam Pasal 25, 33, 39, dan 51.
            Ketentuan-ketentuan Hukum Tanah yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah sebagai lembaga hukum :
1.     Memberi nama pada hak penguasaan yang bersangkutan ;
2.      Menetapkan isinya, yaitu mengatur apa saja yang boleh, wajib dan dilarang untuk diperbuat oleh pemegang haknya serta jangka waktu penguasaannya ;
3.      Mengatur hal-hal mengenai subjeknya, siapa yang boleh menjadi pemegang haknya dan syarat-syarat penguasaannya ;
4.     Mengatur hal-hal mengenai tanahnya.
Ketentuan-ketentuan Hukum Tanah yang mengatur hak-hak penguasaan atas  tanah sebagai hubungan hukum konkret.
1.      Mengatur hal-hal mengenai penciptaannya menjadi suatu hubungan hukum yang konkret, dengan nama atau sebutan yang dimaksudkan dalam poin 1 diatas.
2.     Mengatur hal-hal mengenai pembebanannya dengan hak-hak lain.
3.     Mengatur hal-hal mengenai pemindahannya kepada pihak lain
4.     Mengatur hal-hal mengenai hapusnya
5.     Mengatur hal-hal mengenai pembuktiannya.

Pembahasan

Pentingnya UU PA Bagi Bangsa Indonesia

            Kelahiran Hukum Agraria di Indonesia sendiri di tandai dengan Lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria pada tanggal 24 September 1948, sekaligus sebagai wujud reformasi bangsa indonesia terkait dengan pengaturan hak-hak atas tanah, yang dulunya bersifat pluralistik dan sangat menguntungkan bangsa kolonial.selain itu munculnya Undang Undang Pokok Agraria ini juga merupakan wujud kemenangan bangsa Indonesia khususnya petani,
            Untuk menciptakan hukum agraria nasional guna menjamin kepastian hukum bidang pertahanan, maka dilakukanlah unifikasi hukum pertahanan dengan membentuk UU no. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, atau yang lebih dikenal dengan UUPA pada tanggal 24 September 1960. Alasan-alasan lahirnya UU No.5 Th 1960 (UUPA), yaitu:
a.       karena hukum agraria yang berlaku sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintah jajahan (Belanda), hingga bertentangan dengan kpentingan negara;
b.      karena akibat politik-hukum penjajahan, sehingga hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, yaitu berlakunya peraturan-peraturan dari hukum adat di samping peraturan-peraturan hukum barat, shg menimbulkan pelbagai masalah antar golongan yang serba sulit, juga tidak sesuai dengan cita-cita persatuan bangsa;
c.       hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum bagi rakyat asli.
            Hukum agraria sebagaimana yang dimaksudkan oleh UUPA, adalah suatu kelompok berbagai hukum, yang mengatur hak-hak penguasaan atas sumbe-sumber alam. Dalam pengertian yang luas, ruang lingkup hukum agraria meliputi: hukum tanah, hukum air, hukum kehutanan, hukum pertambangan/bahan galian, hukum perikanan dan hukum ruang angkasa (hukum yang mengatur penguasaan unsur-unsur tertentu ruang angkasa).
            Adapun Tujuan dari dibentuknya UUPA terdapat pada Penjelasan Umum UUPA, yaitu:
a.       meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dlm rangka masyarakat yg adil dan makmur;
b.      meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan;
c.       meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
            Hukum tanah adalah keseluruhan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, yang merupakan lembaga-lembaga hukum dan hubungan-hubungan hukum konkrit dengan tanah. Pembatasan serupa dapat kita adakan juga dengan bidang hukum lain yang merupakan unsur-unsur dari  kelompok hukum agraria di atas, seperti hukum air, hukum kehutanan, hukum pertambangan/bahan galian, hukum perikanan dan hukum ruang angkasa.

KESIMPULAN
            Dari uraian pembahasan diatas dapat di simpulkan sebagai berikut :
1.      Undang-Udang Pokok Agraria penting bagi masyarakat indonesia yang bersifat agraris dengan memperbarui dan memperbaiki peraturan agraria Kolonial yang tidak menguntungkan rakyat :
a.       karena hukum agraria yang berlaku sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintah jajahan (Belanda), hingga bertentangan dengan kpentingan negara;
b.      karena akibat politik-hukum penjajahan, sehingga hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, yaitu berlakunya peraturan-peraturan dari hukum adat di samping peraturan-peraturan hukum barat, shg menimbulkan pelbagai masalah antar golongan yang serba sulit, juga tidak sesuai dengan cita-cita persatuan bangsa;
c.       hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum bagi rakyat asli, hukum agraia lahir memperbaiki hal tersebut sehingga pengaturan tanah dan kekayaan bumi Indonesia di tujukan untuk kemakmuran masyarakat Indonesia.
2.      Selain itu tujuan dari dibentuknya UUPA terdapat pada Penjelasan Umum UUPA, yaitu:
a.       meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dlm rangka masyarakat yg adil dan makmur;
b.      meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan;
c.       meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.


Daftar Pustaka
K. Wantijk Saleh, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta, Ghalia Indonesia 1982,
Sudjito, Prona Pensertifikatan Tanah Secara Massal dan Penyelesaian Sengketa Tanah yang        bersifat Strategis, Yogyakarta, Liberty, 1987,
Maria S.W Sumardjono, Kebijakan Pertanahan, Jakarta, Kompas, 2001
Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok            Agraria, Isi dan Pelaksanannya, Jilid I Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Djambatan.            1994





[1] K. Wantijk Saleh, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta, Ghalia Indonesia 1982, Halaman 7
[2] 2 Sudjito, Prona Pensertifikatan Tanah Secara Massal dan Penyelesaian Sengketa Tanah yang bersifat Strategis, Yogyakarta, Liberty, 1987, Halaman 1
[3] Maria S.W Sumardjono, Kebijakan Pertanahan, Jakarta, Kompas, 2001 Halaman 54

Penulis : bedjo ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Peranan Undang-Undang Pokok Agraria Bagi Masyarakat Indonesia yang Bersifat Agraris Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini dipublish oleh bedjo pada hari . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Peranan Undang-Undang Pokok Agraria Bagi Masyarakat Indonesia yang Bersifat Agraris Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia