Peranan Undang-Undang Pokok Agraria
Bagi Masyarakat Indonesia yang Bersifat Agraris
Fakultas Hukum Universitas Islam
Indonesia
Oleh
: M. Nur Laili Dwi K (12410463)
Latar
Belakang
Seperti
yang telah di ketahui negara Indonesia merupakan negara Agraris, yang mayoritas
penduduknya bergerak dalam sektor pertanian dengan memanfaatkan sumber daya
Alam (kesuburan tanah, hasil perikanan, dll). Oleh karna itu di butuhkan
istrumen yang mengatur bagaimana cara rakyat Indonesia tersebut memanfaatkan
tanah dan sumber daya alam yang berada di dalam perut bumi Indonesia dapat di
gunakan dengan sebaik baiknya untuk kemakmuran masyarakat Indonesia.
Tanah dalam
arti hukum memiliki
peranan yang sangat
penting dalam kehidupan
manusia karena dapat menentukan keberadaan dan kelangsungan hubungan da
perbuatan hukum, baik dari segi individu maupun dampak bagi orang lain. Untuk
mencegah masalah tanah tidak sampai menimbulkan konflik kepentingan dalam
masyarakat, diperlukan pengaturan, penguasaan dan penggunaan tanah atau dengan kata lain disebut dengan hukum
tanah.[1]
Dalam
pelaksanaan ketentuan tersebut maka diundangkanlah Undang-undang Nomor 5 Tahun
1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dengan diundangkannya
UUPA, berarti sejak saat itu Indonesia telah memiliki Hukum Agraria Nasional
yang merupakan warisan kemerdekaan setelah pemerintahan kolonial Belanda.[2] Didalam konsiderans Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, menegaskan peranan kunci tanah, bahwa
bumi, air dan ruang angkasa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun
masyarakat yang adil dan makmur. Dalam konteks ini, penguasaan dan penghakkan
atas tanah terutama tertuju pada perwujudan keadilan dan kemakmuran dalam
pembangunan masyarakat.
Tanah merupakan kebutuhan hidup
manusia yang sangat mendasar. Manusia hidup dalam melakukan aktivitas diatas
tanah sehingga setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah, dapat
dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak
langsung selalu memerlukan tanah.
Tanah memiliki peran yang sangat
penting artinya dalam kehidupan Bangsa Indonesia ataupun dalam pelaksanaan
pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai upaya berkelanjutan untuk
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945. Pada saat manusia mati masih membutuhkan tanah untuk
penguburannya sehingga begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka
setiap orang akan selalu berusaha memiliki dan menguasainya. Dengan adanya hal
tersebut maka dapat menimbulkan suatu sengketa didalam masyarakat, sengketa
tersebut timbul akibat adanya perjanjian antara dua pihak atau lebih yang salah
satu melakukan perbuatan melawan hukum. Penguasaan yuridis dilandasi hak dengan
dilindungi oleh hukum dan umumnya memberi kewenangan kepada pemegang hak untuk
menguasai secara fisik tanah yang dihaki. Penguasaan dalam arti yuridis adalah
penguasaan yang beraspek perdata maupun publik.
Di Indonesia sendiri Kasus-kasus
yang menyangkut sengketa dibidang pertanahan terutama sengketa pertanian bidang
perkebunan dapat dikatakan tidak pernah surut, bahkan mempunyai kecenderungan
meningkat dalam kompleksitas maupun kuantitas permasalahannya, seiring dengan
dinamika ekonomi, sosial dan politik Indonesia. Sebagai gambaran dewasa ini di
Indonesia, dengan semakin memburuknya situasi ekonomi yang sangat terasa
dampaknya. Tanah mempunyai
peranan yang besar dalam dinamika pembangunan, maka di dalam UUD 1945 Pasal 33
Ayat 3 disebutkan : “Bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.[3]
Dari Uraian latar belakang di atas Undang-Undang pokok Agraria
terlihat bahwa tanah sangatlah penting bagi kelangsungan hudup masyarakat
Indonesia yang pada dasarnya adalah bangsa Agraris dengan intensitas
pemanfaatan tanah dan sumber daya lainnya sangat tinggi, namun sayangnya saat
ini Undang-Undang pokok Agraria tersebut sampai saat ini masih belum berjalan
efektif banyak penyelewengan-penyelewang yang di lakukan oleh pihak terkait
guna untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok dengan
mengesampingkan kepentingan rakyat sesuai dengan amanah Undang- Undang Pokok
Agraria itu sendiri. Dengan Alasan tersebutlah penulis dalam tulisan ini akan
sedikit mengulas bagaimana Peranan ideal Undang-Undang Pokok Agraria
Bagi Masyarakat Indonesia yang Bersifat Agraris.
Kajian Pustaka
Dalam
Undang-Undang Pokok Agraria
(UUPA) diatur dan
ditetapkan tata jenjang
atau hierarki hak-hak penguasaan atas tanah dalam Hukum Tanah Nasional, yaitu :
1.
Hak Bangsa Indonesia yang disebut dalam Pasal 1,
sebagai hak penguasaan atas tanah yang tertinggi, beraspek perdata dan publik.
2. Hak
Menguasai dari Negara yang disebut dalam Pasal 2, beraspek publik.
3.
Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang disebut
dalam Pasal 3, beraspek perdata dan publik.
4. Hak-hak
perorangan/individual, semuanya beraspek perdata terdiri atas :
a.
Hak-hak atas Tanah sebagai hak-hak individual yang
semuanya secara langsung ataupun tidak langsung bersumber pada Hak Bangsa, yang
disebut dalam Pasal 16 dan 53.
b. Wakaf,
yaitu Hak Milik yang sudah diwakafkan dalam Pasal 49.
c.
Hak Jaminan atas Tanah yang disebut “Hak Tanggungan”
dalam Pasal 25, 33, 39, dan 51.
Ketentuan-ketentuan Hukum Tanah yang
mengatur hak-hak penguasaan atas tanah
sebagai lembaga hukum :
1. Memberi
nama pada hak penguasaan yang bersangkutan ;
2.
Menetapkan isinya, yaitu mengatur apa saja yang
boleh, wajib dan dilarang untuk diperbuat oleh pemegang haknya serta jangka
waktu penguasaannya ;
3.
Mengatur hal-hal mengenai subjeknya, siapa yang
boleh menjadi pemegang haknya dan syarat-syarat penguasaannya ;
4. Mengatur
hal-hal mengenai tanahnya.
Ketentuan-ketentuan Hukum Tanah
yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah
sebagai hubungan hukum konkret.
1.
Mengatur hal-hal mengenai penciptaannya menjadi
suatu hubungan hukum yang konkret, dengan nama atau sebutan yang dimaksudkan
dalam poin 1 diatas.
2. Mengatur
hal-hal mengenai pembebanannya dengan hak-hak lain.
3. Mengatur
hal-hal mengenai pemindahannya kepada pihak lain
4. Mengatur
hal-hal mengenai hapusnya
5. Mengatur
hal-hal mengenai pembuktiannya.
Pembahasan
Pentingnya UU PA
Bagi Bangsa Indonesia
Kelahiran Hukum Agraria di Indonesia
sendiri di tandai dengan Lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria pada tanggal 24
September 1948, sekaligus sebagai wujud reformasi bangsa indonesia terkait
dengan pengaturan hak-hak atas tanah, yang dulunya bersifat pluralistik dan
sangat menguntungkan bangsa kolonial.selain itu munculnya Undang Undang Pokok
Agraria ini juga merupakan wujud kemenangan bangsa Indonesia khususnya petani,
Untuk menciptakan hukum agraria nasional guna menjamin kepastian hukum bidang
pertahanan, maka dilakukanlah unifikasi hukum pertahanan dengan membentuk UU
no. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, atau yang lebih
dikenal dengan UUPA pada tanggal 24 September 1960. Alasan-alasan lahirnya UU
No.5 Th 1960 (UUPA), yaitu:
a. karena
hukum agraria yang berlaku sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi
dari pemerintah jajahan (Belanda), hingga bertentangan dengan kpentingan
negara;
b. karena
akibat politik-hukum penjajahan, sehingga hukum agraria tersebut mempunyai
sifat dualisme, yaitu berlakunya peraturan-peraturan dari hukum adat di samping
peraturan-peraturan hukum barat, shg menimbulkan pelbagai masalah antar
golongan yang serba sulit, juga tidak sesuai dengan cita-cita persatuan bangsa;
c. hukum
agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum bagi rakyat asli.
Hukum agraria sebagaimana yang dimaksudkan oleh UUPA, adalah suatu kelompok
berbagai hukum, yang mengatur hak-hak penguasaan atas sumbe-sumber alam. Dalam
pengertian yang luas, ruang lingkup hukum agraria meliputi: hukum tanah, hukum
air, hukum kehutanan, hukum pertambangan/bahan galian, hukum perikanan dan
hukum ruang angkasa (hukum yang mengatur penguasaan unsur-unsur tertentu ruang
angkasa).
Adapun Tujuan dari dibentuknya UUPA terdapat pada Penjelasan Umum UUPA, yaitu:
a. meletakkan
dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat
untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat,
terutama rakyat tani, dlm rangka masyarakat yg adil dan makmur;
b. meletakkan
dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan;
c. meletakkan
dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi
rakyat seluruhnya.
Hukum tanah adalah
keseluruhan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas
tanah, yang merupakan lembaga-lembaga hukum dan hubungan-hubungan hukum konkrit
dengan tanah. Pembatasan serupa dapat kita adakan juga dengan bidang hukum lain
yang merupakan unsur-unsur dari kelompok hukum agraria di atas, seperti
hukum air, hukum kehutanan, hukum pertambangan/bahan galian, hukum perikanan
dan hukum ruang angkasa.
KESIMPULAN
Dari
uraian pembahasan diatas dapat di simpulkan sebagai berikut :
1.
Undang-Udang
Pokok Agraria penting bagi masyarakat indonesia yang bersifat agraris dengan
memperbarui dan memperbaiki peraturan agraria Kolonial yang tidak menguntungkan
rakyat :
a. karena
hukum agraria yang berlaku sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi
dari pemerintah jajahan (Belanda), hingga bertentangan dengan kpentingan
negara;
b. karena
akibat politik-hukum penjajahan, sehingga hukum agraria tersebut mempunyai
sifat dualisme, yaitu berlakunya peraturan-peraturan dari hukum adat di samping
peraturan-peraturan hukum barat, shg menimbulkan pelbagai masalah antar
golongan yang serba sulit, juga tidak sesuai dengan cita-cita persatuan bangsa;
c. hukum
agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum bagi rakyat asli, hukum
agraia lahir memperbaiki hal tersebut sehingga pengaturan tanah dan kekayaan
bumi Indonesia di tujukan untuk kemakmuran masyarakat Indonesia.
2. Selain
itu tujuan dari dibentuknya UUPA terdapat pada Penjelasan Umum UUPA, yaitu:
a. meletakkan
dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat
untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat,
terutama rakyat tani, dlm rangka masyarakat yg adil dan makmur;
b. meletakkan
dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan;
c. meletakkan
dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi
rakyat seluruhnya.
Daftar Pustaka
K. Wantijk
Saleh, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta, Ghalia Indonesia 1982,
Sudjito,
Prona Pensertifikatan Tanah Secara Massal dan Penyelesaian Sengketa Tanah yang
bersifat Strategis, Yogyakarta,
Liberty, 1987,
Maria S.W
Sumardjono, Kebijakan Pertanahan, Jakarta, Kompas, 2001
Boedi Harsono. Hukum
Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan
Undang-Undang Pokok Agraria,
Isi dan Pelaksanannya, Jilid I Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Djambatan. 1994
[2] 2 Sudjito,
Prona Pensertifikatan Tanah Secara Massal dan Penyelesaian Sengketa Tanah yang
bersifat Strategis, Yogyakarta, Liberty, 1987, Halaman 1
[3] Maria S.W
Sumardjono, Kebijakan Pertanahan, Jakarta, Kompas, 2001 Halaman 54