Dapatkah MK menguji UU ratifikasi?

Pertama,Berdasarkan pada prinsipnya belum ada penegasan yang jelas baik dalam konstitusi maupun dalam UUPI mengenai posisi perjanjian internasional dalam sistem hukum Indonesia. Namun dalam praktek yang terjadi dapat diamanati bahwa kecenderunganya perjanjian internasional mem butuhkan delegasi maupun transformasi untuk dapat berlaku dalam sistem hukum di Indonesia (non self-excuting treaty). Kedua, Berdasarkan berbagai kajian yang ada, UU ratifikasi perjanjian internasional bagaimanapun adalah termasuk dalam kategori UU yang karena bentuknya dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi, namun bukan pada materi perjanjian internasionalnya yang diuji. Ketiga, Bahwa pembatalan UU ratifikasi perjanjian internasional tidak memiliki korelasi langsung dengan keterikatan Indonesia dalam Perjanjian Internasioanl yang dibatalkan tersebut melainkan keterikatnya tetap ada sepanjang belum ada mekanisme termination/withdrawal/denunciation sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian internasional yang bersangkutan.

Penulis : bedjo ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Dapatkah MK menguji UU ratifikasi? ini dipublish oleh bedjo pada hari . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Dapatkah MK menguji UU ratifikasi?