Pertama,Berdasarkan pada prinsipnya belum ada penegasan yang
jelas baik dalam konstitusi maupun dalam UUPI mengenai
posisi perjanjian internasional dalam sistem hukum Indonesia.
Namun dalam
praktek yang terjadi dapat diamanati bahwa kecenderunganya perjanjian
internasional mem butuhkan delegasi maupun transformasi untuk
dapat berlaku dalam sistem hukum di Indonesia (non self-excuting
treaty). Kedua, Berdasarkan berbagai kajian yang ada,
UU ratifikasi perjanjian internasional bagaimanapun
adalah termasuk
dalam kategori UU yang karena bentuknya dapat diuji
oleh Mahkamah Konstitusi, namun bukan pada materi perjanjian
internasionalnya yang diuji. Ketiga, Bahwa pembatalan UU
ratifikasi
perjanjian internasional tidak memiliki korelasi langsung
dengan keterikatan Indonesia dalam Perjanjian Internasioanl yang dibatalkan
tersebut melainkan keterikatnya tetap ada sepanjang belum
ada mekanisme termination/withdrawal/denunciation
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian
internasional yang bersangkutan.