Pengantar Hukum Administrasi Negara (HAN)

Pemerintah dalam arti sempit (administrasi) secara institusional adalah kumpulan jabatan pemerintahan (complex van bestuursambten). Jabatan adalah lingkungan pekerjaan tetap yang dilekati dengan fungsi, tugas, dan kewenangan.

Jabatan Pemerintahan (administrasi) di Indonesia:
  1. Presiden;
  2. Wakil Presiden;
  3. Menteri-menteri beserta perangkatnya (Sekretariat, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Kantor Wilayah, Kantor Departemen)
  4. Gubernur beserta perangkatnya (Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah);
  5. Bupati/Walikota beserta perangkatnya  (Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah);
  6. Kepala Desa beserta perangkatnya.

BADAN

Badan Koordinasi Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia (Keppres 29/1999);
Badan Pengelola Gelora Bung Karno (Keppres 72/1999);
Badan Pengelola Kawasan Kemayoran (Keppres 73/1999);
Badan Urusan Logistik (Keppres 103/2001, Keppres 3/2002);
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (Keppres 103/2001, Keppres 3/2002)
Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (Keppres 103/2001, Keppres 3/2002);
Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata (Keppres 103/2001, Keppres 3/2002); Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Keppres 103/2001, Keppres 3/2002);
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Keppres 103/2001, Keppres 3/2002);
Badan Koordinasi Penanaman Modal (Keppres 103/2001, Keppres 3/2002);
Badan Pertanahan Nasional (Keppres 103/2001, Keppres 3/2002);
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Keppres 103/2001, Keppres 3/2002);
Badan Narkotika Nasional (Keppres 17/2002);
Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (Keppres 3/2001, Keppres 111/2001);
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (PP 23/2004);
Badan Pengatur Jalan Tol (PP 15/2005);
Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PP 16/2005);
Badan Pengembangan Kehidupan Bernegara (Keppres 85/1999);
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (UU 32/1997);
Badan SAR Nasional (PP 12/2000);
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;
Dan lain-lain

DEWAN
Dewan Pembina Industri Strategis (Keppres 40/1999);
Dewan Riset Nasional(Keppres 94/1999);
Dewan Buku Nasional (Keppres 110/1999);
Dewan Maritim Indonesia (Keppres 161/1999);
Dewan Ekonomi Nasional (Keppres 144/1999);
Dewan Pengembangan Usaha Nasional (Keppres 165/1999);
Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia (Keppres 44/2002);
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (Keppres 151/2000);
Dewan Gula Nasional (Keppres 23/2003);
Dewan Ketahanan Pangan (Keppres 132/2001);
Dewan Pertimbangan Presiden (UU 19/2006);
Dan lain-lain

LEMBAGA
Lembaga Administrasi Negara (Keppres 103/2001, Keppres 3/2002);
Lembaga Penerapan Antariksa Nasional (Keppres 103/2001, Keppres 3/2002);
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Keppres 103/2001, Keppres 3/2002);
Lembaga Informasi Nasional (Keppres 103/2001, Keppres 3/2002);
Lembaga Ketahanan Nasional (Keppres 103/2001, Keppres 3/2002);
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (UU 13/2006);
Lembaga Sensor Film (PP 8/1994);
Dan lain-lain

KOMITE
Komite Penilaian Independen (Keppres 99/1999);
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (UU 41/1999, Keppres 105/1999);
Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan (Keppres 80/2000);
Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (PP 102/2000);
Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (Keppres 12/2000);
Dan lain-lain

KOMISI
Komisi Hukum Nasional (Keppres 15/2000);
Komisi Kejaksaan (UU 16/2004, Perpres 18/2005);
Komisi Informasi (UU 14/2008);
Komisi Banding Merek (PP 7/2005);
Dan lain-lain.


Pemerintah dalam arti sempit (administrasi) secara fungsional adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan, yakni: B = KN – (rg + rh). Ada tiga kriteria untuk menentukan apa itu urusan pemerintahan, yaitu:
1.      Urusan itu merupakan bidang publik atau menyangkut kepentingan umum (algemeen belang);
2.      Ada intervensi atau keterlibatan pemerintah secara langsung atau tidak langsung dalam urusan tersebut;

3.      Peraturan perundang-undangan memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengurus (besturen) dan mengatur (regelen) urusan tersebut.

Materi ini di sampaikan oleh Dr. Ridwan S.H., M.Hum. dalam perkuliahan hukum Administrasi negara pada hari selasa,24 september 2013


Penulis : bedjo ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Pengantar Hukum Administrasi Negara (HAN) ini dipublish oleh bedjo pada hari . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Pengantar Hukum Administrasi Negara (HAN)
 

0 komentar: