Pemerintah dalam
arti sempit (administrasi) secara institusional adalah kumpulan jabatan
pemerintahan (complex van bestuursambten). Jabatan adalah lingkungan
pekerjaan tetap yang dilekati dengan fungsi, tugas, dan kewenangan.
Jabatan
Pemerintahan (administrasi) di Indonesia:
- Presiden;
- Wakil Presiden;
- Menteri-menteri beserta perangkatnya (Sekretariat, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Kantor Wilayah, Kantor Departemen)
- Gubernur beserta perangkatnya (Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah);
- Bupati/Walikota beserta perangkatnya (Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah);
- Kepala Desa beserta perangkatnya.
BADAN
Badan Koordinasi Pengembangan Tenaga Kerja
Indonesia (Keppres 29/1999);
Badan Pengelola Gelora Bung Karno (Keppres
72/1999);
Badan Pengelola Kawasan Kemayoran (Keppres
73/1999);
Badan Urusan Logistik (Keppres 103/2001,
Keppres 3/2002);
Badan Koordinasi Keluarga Berencana
Nasional (Keppres 103/2001, Keppres 3/2002)
Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan
Nasional (Keppres 103/2001, Keppres 3/2002);
Badan Pengembangan Kebudayaan dan
Pariwisata (Keppres 103/2001, Keppres 3/2002); Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (Keppres 103/2001, Keppres 3/2002);
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
(Keppres 103/2001, Keppres 3/2002);
Badan Koordinasi Penanaman Modal (Keppres
103/2001, Keppres 3/2002);
Badan Pertanahan Nasional (Keppres
103/2001, Keppres 3/2002);
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Keppres
103/2001, Keppres 3/2002);
Badan Narkotika Nasional (Keppres 17/2002);
Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan
Bencana dan Pengungsi (Keppres 3/2001, Keppres 111/2001);
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (PP
23/2004);
Badan Pengatur Jalan Tol (PP 15/2005);
Badan Pendukung Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum (PP 16/2005);
Badan Pengembangan Kehidupan Bernegara
(Keppres 85/1999);
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (UU 32/1997);
Badan SAR Nasional (PP 12/2000);
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;
Dan lain-lain
DEWAN
Dewan Pembina Industri Strategis (Keppres
40/1999);
Dewan Riset Nasional(Keppres 94/1999);
Dewan Buku Nasional (Keppres 110/1999);
Dewan Maritim Indonesia (Keppres 161/1999);
Dewan Ekonomi Nasional (Keppres 144/1999);
Dewan Pengembangan Usaha Nasional (Keppres
165/1999);
Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
(Keppres 44/2002);
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (Keppres
151/2000);
Dewan Gula Nasional (Keppres 23/2003);
Dewan Ketahanan Pangan (Keppres 132/2001);
Dewan Pertimbangan Presiden (UU 19/2006);
Dan lain-lain
LEMBAGA
Lembaga Administrasi Negara (Keppres
103/2001, Keppres 3/2002);
Lembaga Penerapan Antariksa Nasional
(Keppres 103/2001, Keppres 3/2002);
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Keppres
103/2001, Keppres 3/2002);
Lembaga Informasi Nasional (Keppres
103/2001, Keppres 3/2002);
Lembaga Ketahanan Nasional (Keppres
103/2001, Keppres 3/2002);
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (UU
13/2006);
Lembaga Sensor Film (PP 8/1994);
Dan lain-lain
KOMITE
Komite Penilaian Independen (Keppres
99/1999);
Komite Nasional Keselamatan Transportasi
(UU 41/1999, Keppres 105/1999);
Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
(Keppres 80/2000);
Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran
(PP 102/2000);
Komite Aksi Nasional Penghapusan
Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (Keppres 12/2000);
Dan lain-lain
KOMISI
Komisi Hukum Nasional (Keppres 15/2000);
Komisi Kejaksaan (UU 16/2004, Perpres
18/2005);
Komisi Informasi (UU 14/2008);
Komisi Banding Merek (PP 7/2005);
Dan lain-lain.
Pemerintah dalam
arti sempit (administrasi) secara fungsional adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan, yakni: B = KN – (rg + rh). Ada tiga kriteria untuk menentukan apa itu
urusan pemerintahan, yaitu:
1.
Urusan itu merupakan bidang
publik atau menyangkut kepentingan umum (algemeen belang);
2.
Ada intervensi atau
keterlibatan pemerintah secara langsung atau tidak langsung dalam urusan
tersebut;
3.
Peraturan perundang-undangan
memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengurus (besturen) dan mengatur
(regelen) urusan tersebut.
Materi ini di sampaikan oleh Dr. Ridwan S.H., M.Hum. dalam perkuliahan hukum Administrasi negara pada hari selasa,24 september 2013



0 komentar:
Posting Komentar