METODE PENELITIAN HUKUM

Metode Penelitian
Pada penulisan kali ini saya akan mengulas sedikit mengenai metode penelitian, apa saja yang perlu di perhatikan dalam metode penelitian, bagaimana sih metode penelitian itu, terutama pada metode penelitian hukum ?? mungkin bagi temen-temen yang belum tau bisa membaca-baca tulisan saya ini, hehehehe semoga bermanfaat
1. Obyek Penelitian
Obyek Penelitian adalah hal yang akan diteliti
2. Sifat penelitian
Pada dasarnya ada Dua sifat penelitian :
a. Penelitian Kualitatif, Yi penelitian yang di lakukan dengan menggali data-data dan tidak memunculkan angka

b. Penelitian Kuantitatif, yi penelitian yang memunculkan angka dan prosentase seperti survey
c. penelitian gabungan, menggabungkan antara data kualitatif dengan angka-angka (metode baru)
3. Jenis Penelitian
Ada 2 Jenis penelitian yaitu :
a) Penelitian Normatif yaitu penelitian terhadap asas2 hukum, filsafat hukum, dan tidak sama sekali menggali data di lapangan
b) penelitian empiris yaitu penelitian terhadap bagaimana hukum di jalankan di lapangan, Fokus Utamanya adalah hukum yang senyatanya di lapangan
4. Sumber Data
a) Penelitian Normtif
Sumber data di sebut sebagai bahan hukum dan di bagi menjadi 3 kelompok yaitu :
A ) Bahan hukum primer : Undang- Undang dan putusan pengadilan (Yurisprudensi), dan Perjanjian Internasional (traktat)
B) Bahan Hukum sekunder : Literature/buku, Jurnal, makalah,dan hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan masalah penelitian
C) Bahan hukum tersier : kamus, ensiklopedi dll yang  dpat membantu memahami dan menganalisis masalah penelitian
B) Penelitian Empiris
Sumber data di sebut sebagai bahan hukum dan di bagi menjadi 3 kelompok yaitu :
A) Data Primer : hasil penelitian lapngan (penelitian di masyarakat)
B)Data Sekunder : hasil telah terhadap buku-buku dan/ hasil penelitian sebelumnya
C) Data Tersier : : kamus, ensiklopedi dll yang  dpat membantu memahami dan menganalisis masalah yang di kaji dalam penelitian



5. Metode Pengumpulan Data
A) Pada penelitian normatif : dt dikumpulkan dengan membaca dn merangkum bahan hukum yng berkaitan dengan obyek penelitian.
B) Pada penelitian Empiris, Khusus untuk data primer, data dapat di kumpulkan dengan 3 metode, yaitu :
1) wawancara : yaitu dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada responden.
2) Angket/kuisioner yaitu dengan membuat daftar pertanyaan di sertai dengan pilihan jawaban. Responden hanya tinggal memilih jawaban yang di sediakan, pda hakekatnya angket ada 2 macam :
a. Angket tertutup : angket yang disusun dengan pilihan jawaban yang pasti.
b. Angket terbuka : angket yang tidak menyediakan pilihan jawaban.dan jawaban diserahkan kepada responden
c. Anket gabungan : yaitu angket yang menyediakan pilihan jawaban sekligus pilihan kosong di mana responden dapat menulis jawaban sendiri yang tidak ada dalam pilihan jawaban.
3) Observasi, Yaitu pengalaman inderawi, dapat menggunakan alat perekam, terhadp penelitian.
6.  Metode analisis
Metode Analisis dapat di lakukan tergantung pada jenis penelitian :
A) Penelitian normatif : analisis data dapt di lakukan dengan cara deskriptif kualitatif saja. Bahan hukum primer akan di gmbrkan atau di uraikan secara bermutu dalam bentuk kalimat teratur, runtut, logis dan tidak rumpang serta dalam kalimat yang efektif.
B) Penelitian Empiris, analisis data dapat di lakukan dengan dua metode :
1. Deskriptif kualitatif : data digambarkan secara kualitatif baru kemudian dianalisis
2. Deskriptif Kuantitaif, data di sajikan secara kualitatif (menggunakan angka dan prosentase) baru kemudian di analisis


3. Metode gabungan, data disajikan secara kualitatif dan kuantittif sekaligus beru kemudian di analisis.

Penulis : bedjo ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel METODE PENELITIAN HUKUM ini dipublish oleh bedjo pada hari . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan METODE PENELITIAN HUKUM
 

0 komentar: