Antropologi hukum baru



RINGKASAN ANTROPOLOGI

1.       Antropologi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia,tata hidup manusia dan budaya budaya manusia
2.       Antropologi hukum adalah : sustu cabang spesialisasi dari antropologi budaya yang memeplajari  manusia dengan kaidah sosial yang bersifat hukum.
3.       Ruang lingkup Antropologi :
a.       Paleo  Antropologi : Ilmnu yang mempelajari manusia pada peradaban yang lampau dengan metode penggalian, dan titik penelitiannya adalah fosil2 yang ditemkan oleh para peneliti
b.      Antropologi fisik : adalah ilmu yang mempelajari manusia dengan meneliti ciri2 fisik manusia
baik secara genotip (golongan darah) maupun fenotif (bentuk tubuh,bentuk tengkorak, warna bola mata dsb)
c.       Entolinguistik : adalah cabang dari ilmu antropologi yang mempelajari penyebaran bahasa di berbagai belahan dunia,mempelajari hubungan bahasa antar tiap2 bangsa misalnya hubungan antara bahasa indonesia dengan bahasa indoaustralia
d.      Preshistori : adalah cabang ilmu antropologi yang mempelajari manusia sebelum manusia mengenal tulisan atau huruf
e.      Etnologi : adalah cabang ilmu dari antropologi yang terkonsentrasi mempelajari asas2 manusia dengan cara meneliti budaya manusia.dibagi menjadi dua macam yaitu diskriptiv integration yaitu metode penelitian yang menggabungkan antara antopologi fisik etnolingustik preshitori dan lain sebagainya yang kedua adalah generalizing aproazh membuat generalisasi asas persamaan manusia
4.       Antropologi sebagai ilmu pengetahuan karena memiliki 3 unsur :
A.      Obyek           : obyek yang dikaji dalam antropologi adalah manusia beserta kebudayaannya.
B.      Metode       : suatu cara yang digunakan untuk mencari keselarasan antara rumusan masalah dengan obyek yang dipilih.metode utama dalam antropologi adalah dengan cara terjun langsung ke lapangan (field work) dan metode peunjangnya adalah studi di laboraturium maupun perpustakaan.
 metode dalam penelitian antropologi adalah dengan terjun langsung ke lapangan untuk mencari dan mengumpulkan data – data obyektif
C.      Verifikasi     : proses untuk menguji rumusan kaidah2 kaidah yang telah di capai.
5.       Perbedaan antara antropologi dengan sosiologi
A.      Antropologi adalah ilmu yang mempelajari manusia baik dari segi fisik,budaya dalam masyarakat kuno maupun dalam masyarakat yang moderen.
B.      Sosiologi adalah ilmu yang menitik beratkan pada hubungan antar masyarakat, kontak sosial,proses-proes yang terjadi dalam masyarakat.
6.       Masalah yang di kaji dalam antropologi.
a.       Tentang masalah sejarah  proses terjadinya manusia dan perkembangannya
b.      Tentang masalah jenis-jenis manusia , di pandang dari bentuk dan ciri2 tubuhnya
c.       Tentang masalah penyebaran budaya manusia di penjuru dunia
d.      Masalah asas asas kehidupan manusia dari semua suku bangsa di seluruh penjuru dunia.
7.       Proses perkembangan ilmu antropologi


a.       Fase pertama : orang eropa pergi ke afrika, asia dan mereka melihat kebudayaan yang lain dari pola kebudayaan suku bangsa eropa sehngga mereka melihat suku bangsa diluar eropa sebagai keturunan iblis
b.      Fase kedua : pada fase ini kemajuan pengetahuan sudah pesat sehingga dia bisa merumuskan sesuatu hal yang lebih kompleks dan mengatakan bahwa bangsa2 diluar eropa adalah bangsa-bangsa yang primitif dan mengatakan bahwa budaya di luar eropa adalah budaya yang paling rendah
c.       Pada fase ketiga : pada fase ini antropologi digunakan untuk mepelajari suku atau bangsa – bangsa yang belum kompleks sehingga digunakan untuk kepentingan kolonial( untuk penjajahan)
d.      Pada fase keempat : terjadi gerekan antipadi terhadap kolonial, islilah bangsa primitif lenyap,mempelajari manusia pedesaan.
1.       Proses terbentukya hukum
Manusia berikir tentang kebaikan dan keburukan kemudian menjadi sebuah perilaku dan perilaku tersebut lambat laun akan menjadi sebuah kebiasaan, kebiasaan dari satu individu tadi akan ditiru oleh individu lain yang nantinya akan menjadi perilaku, adat tadi di jadikan hukum adat kemudian dari hukum adat tersebut dijadikanlah hukum positif sebagai dasar hidup masyarakat.

bahan uas


1. pengertian hukum menurut para ahli
a. menurut malinowsky
     a. hukum itu disisilin menimbulkan hak dan disisi lain menimbulkan kewajiban
     b. hukum itu memiliki sanksi, baik snksi negati maupun sangsi positif yang memiliki mekanisme    mengikat, mengikat dlam artian jika kedua sangksi itu tidak di jalankan atau hanya di jalankan salah satu akan menimbulkan reaksi terhadap sanksi yang lainnya
    c. adanya hubungn timbal balik antara hak dan kewjiban
    d. kekuatan mengikat akan semakin kuat bila sudah dibawa ke ranah publik
2. penngertian hukum menurut benyamin cardoso
Beliau melihat bahwa hukum itu adalah sebuah aturan yang mengatur tata kelakuan masyarakat yang merupakan suatu prediksi yng mempunyai tingkat kepastian tertentu dn dibawa kepengadialan ada 4 unsur dlam hukum yaitu :
1. normatif à hukum bersifat normatif tertulis, terkodifikasi
2. teratur à jika ada tekanan/pelanggaran yang sama hukumnya harus sama
3. pengadilanà lembaga penegak keadilan
4. adanya pemaksaan à melalui pengadilan menggunakan mekanisme pidna

3. menurut porpisil
Hukum sebagai alat pengendali masyarakat dan memiliki 4 komponen
                1. Adanya kekuasaan à hukum akan ditaati dan ditkuti oleh masyarakat jika hukum di   keluarakan oleh penguasa, dan hukum juga mengtur dan mengikat penguasa itu sendiri
                2. bersift Universalà hukum berlaku dimana saja,
                3. adanya kewajiban
                4. adanya penguat berupa sangsi
4. menurut karl liewllyn
Didalam hukum itu ada 4 unsur yang hakiki
                1. bersifat imperatif
                2. hukum itu memiliki sistem yang pasti, adanya substansi, adanya struktur dan adanya k                              ultur
                3. supremasi, hukum memiliki kedudukan yang tinggi di suatu negara
                4. resmià  hukum harus dkeluarkan oleh lembaga otoritas yng mempunyi wewenang.
B. konflik dan mekanisme penyelesian konflik
Apa itu konflik : konflik adalh gesekan kedua belah pihak yang disisi lain ada pihak yang merasa di rugikan dan menimbulkan pelanggaran hukum.
Konflik di bagi menjadi 3 tahap :
1. pra konflik
Tahap persepsi perasaan bahwa salah  satu pihak merasa di perlakukan tidak adil, (monadik)
2. tahap konflik
Tahap ketika perasaan tidak adil tadi sudah di unkapkan kepada pihak yng melakukan perbutan (diadik)
3. tahap sengketa
Ketika konflik itu sudah dibawa ke pengadilan(status konflik berubah menjadi sengketa ketika ada pihak ke 3 yang masuk)
C. mekanisme penyelesaian konflik
1. membiarkan à membirkan konflik yang terjadi hingg suatu sat akan hilang dengan sendirinya(konflik rumah tangga, anak dengan orang tua)
2. mengelak à penyelesaian konflik dengan cra mengelak,
3. paksaanà penyelesaian konflik dengan cara memksa salah satu pihak untuk mengalah,
4. perundingan à tahap penyelesaian konfik kedua belah pihak denga cara negosiasi yang di lakukan hanya oleh kdua belah pihak tersebut disini blm ada pihak ke 3, hasil dari perundingan ini merupakan kesepakatan tertinggi dan mengikat
5. mediasi à mekanismenya sama dengan perundingn tetapi bedanya di sini pihak ke 3 sudah masuk untuk menjdi mediator, mdiator di pilih atas persetujuan kedua belah pihak, kesepakatan yang dilakukan kdua belah pihak yang di tengahi oleh mediator bersifat mengikat
6. Arbitrase,à salah satu proses perundingan melalui lembaga abritator jelas meibatkn pihak ke 3, tetapi yang berhak memilih britatorny adalah lembaga yangkemudian dsetujui oleh pihak yang berkonflik, jumlah abritator harus gnjil untuk mengatisipasi droww
7. peradilan à proses penyelesaian konflik dengan menempuh jalur hukum/ publik, disini para pihak yng berkonflik jelas tidak memiliki hak untuk memilih orang yang akan mengadili
D. Plurlisme hukum
Pluralisme hukum itu adlah anti thesis dri sentralisme hukum : dimana hukum merupakan hukum negara yang di jalankan secara seragam di seluruh bagian negaranya, berdiri sendiri dan terpisah dari semua hukum lain yang ada dan dijalnkan oleh seperngkat lembaga negara, (arab saudi, dan sebagian besar negara di eropa)
Pluralisme hukum itu sendiri dapat di artikan sebagai berikut : sutu pertemuan antara dua atau lebih hukum yang itu akan menimbulkan hukum yang dominan dn hukum sampingan seperti hukum adat dan hukum negara ( to the point aja deh ) intinya didalam suatu negara terdapat atau berjalan lebih dari satu hukum yang berlaku ( indonesia)
E. Kebudayaan dn budaya hukum
Kebudayaan : keseluruhn sistem gagasan tindakan dan hasil karya manusia dalam kehidupan masyarakat yang di jadikan milik diri manusia denga belajar.
F. wujud kebiasaan
1. ideà berupa gagasan ide2 yang berada pada kepala kita
2. activitiesà  tindakan manusia didalam masyarakat
3. artefacà  berupa hasil perbendaan karya dari manusia,
F. Unsur kebudyaan
1. peralatan hidup sehari hari seperti pakaian dan peralatan rumah tangga
2. sistem mata pencaharian masyarakt berupa perdagangan dan pertanian
3. sistem kemasyarakatn seperti sistem  kekerabatan
4. bahasa, baik lisan maupun tertulis
5. ada jenis2 kesenian juga
6. ini yang WOOW sistem pengetahuan pun termsuk ddlmnya Coyyy
7. sistem kepercayaan
Apa to faktor yang mempengaruhi kebudyaan itu?
1. Faktor geografis : orang kota dengan orang desa kebudayaannya tentu beda dong, disini kekerabatannya masih kental hal itu mungkin jarang dtemui dkota.
2. Faktor ras: tiap tiap ras memiliki kbudayaan masing2 yah walaupun mungkin ada yang mirip sih, ttpi ane yakin gan pasti ada ciri yang membedakan.
3. Faktor hubungan dengan bangsa lain, jelas indonesia dekat dengn amerika maka itu akan membuat akulturasi budaya antara kedua negara tersebut
Kebiasaan sebagai hukum
Didalam tatanan kebi=udayaan hukum memiliki fungsi dasar yaitu pengawasaan
Hukum memiliki 4 ciri:
1.  adanya atribusi otoritas : pelimpangan wewenang sekaligus tanggung jawab kapada otoritas yang di tunjuk otoritas yang lebih tinggi ex mahkamah Agung memberikan otoritas kepengadilan negri
2. atribusi diterapkan secara universal (hukum berlku secara Universal)
3. atribusi kewajiban
4. atribusi sangsi

Sistem kekerabatan
Ada dua sistem kekerabatan
1. patrilincal : sistim kekerarabatan yang gris keturunannya dari ayah, pihak laki2 yang melamar
2.matrilincal : sistim kekerarabatan yang gris keturunannya dari ibu, pihak perempuan yang melamar
Matrilincal ini masih berlaku lhooo di minangkabau, wonogiri
Nama marga anaknya otomatis dari perempuan

Untuk selebihnya bca di hard copy yang dkasih pak Eko riyadi yachhh



Penulis : bedjo ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Antropologi hukum baru ini dipublish oleh bedjo pada hari . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Antropologi hukum baru
 

0 komentar: