RINGKASAN ANTROPOLOGI
2. Antropologi hukum adalah : sustu cabang spesialisasi dari antropologi budaya yang memeplajari manusia dengan kaidah sosial yang bersifat hukum.
3. Ruang lingkup Antropologi :
a. Paleo Antropologi : Ilmnu yang mempelajari manusia pada peradaban yang lampau dengan metode penggalian, dan titik penelitiannya adalah fosil2 yang ditemkan oleh para peneliti
b. Antropologi fisik : adalah ilmu yang mempelajari manusia dengan meneliti ciri2 fisik manusia
baik secara genotip (golongan darah) maupun fenotif (bentuk tubuh,bentuk tengkorak, warna bola mata dsb)
c. Entolinguistik : adalah cabang dari ilmu antropologi yang mempelajari penyebaran bahasa di berbagai belahan dunia,mempelajari hubungan bahasa antar tiap2 bangsa misalnya hubungan antara bahasa indonesia dengan bahasa indoaustralia
d. Preshistori : adalah cabang ilmu antropologi yang mempelajari manusia sebelum manusia mengenal tulisan atau huruf
e. Etnologi : adalah cabang ilmu dari antropologi yang terkonsentrasi mempelajari asas2 manusia dengan cara meneliti budaya manusia.dibagi menjadi dua macam yaitu diskriptiv integration yaitu metode penelitian yang menggabungkan antara antopologi fisik etnolingustik preshitori dan lain sebagainya yang kedua adalah generalizing aproazh membuat generalisasi asas persamaan manusia
4. Antropologi sebagai ilmu pengetahuan karena memiliki 3 unsur :
A. Obyek : obyek yang dikaji dalam antropologi adalah manusia beserta kebudayaannya.
B. Metode : suatu cara yang digunakan untuk mencari keselarasan antara rumusan masalah dengan obyek yang dipilih.metode utama dalam antropologi adalah dengan cara terjun langsung ke lapangan (field work) dan metode peunjangnya adalah studi di laboraturium maupun perpustakaan.
metode dalam penelitian antropologi adalah dengan terjun langsung ke lapangan untuk mencari dan mengumpulkan data – data obyektif
C. Verifikasi : proses untuk menguji rumusan kaidah2 kaidah yang telah di capai.
5. Perbedaan antara antropologi dengan sosiologi
A. Antropologi adalah ilmu yang mempelajari manusia baik dari segi fisik,budaya dalam masyarakat kuno maupun dalam masyarakat yang moderen.
B. Sosiologi adalah ilmu yang menitik beratkan pada hubungan antar masyarakat, kontak sosial,proses-proes yang terjadi dalam masyarakat.
6. Masalah yang di kaji dalam antropologi.
a. Tentang masalah sejarah proses terjadinya manusia dan perkembangannya
b. Tentang masalah jenis-jenis manusia , di pandang dari bentuk dan ciri2 tubuhnya
c. Tentang masalah penyebaran budaya manusia di penjuru dunia
d. Masalah asas asas kehidupan manusia dari semua suku bangsa di seluruh penjuru dunia.
7. Proses perkembangan ilmu antropologi
a.
Fase pertama : orang eropa
pergi ke afrika, asia dan mereka melihat kebudayaan yang lain dari pola kebudayaan
suku bangsa eropa sehngga mereka melihat suku bangsa diluar eropa sebagai
keturunan iblis
b.
Fase kedua : pada fase ini
kemajuan pengetahuan sudah pesat sehingga dia bisa merumuskan sesuatu hal yang
lebih kompleks dan mengatakan bahwa bangsa2 diluar eropa adalah bangsa-bangsa
yang primitif dan mengatakan bahwa budaya di luar eropa adalah budaya yang
paling rendah
c.
Pada fase ketiga : pada
fase ini antropologi digunakan untuk mepelajari suku atau bangsa – bangsa yang
belum kompleks sehingga digunakan untuk kepentingan kolonial( untuk penjajahan)
d.
Pada fase keempat : terjadi
gerekan antipadi terhadap kolonial, islilah bangsa primitif lenyap,mempelajari
manusia pedesaan.
1. Proses terbentukya hukum
Manusia berikir
tentang kebaikan dan keburukan kemudian menjadi sebuah perilaku dan perilaku
tersebut lambat laun akan menjadi sebuah kebiasaan, kebiasaan dari satu
individu tadi akan ditiru oleh individu lain yang nantinya akan menjadi
perilaku, adat tadi di jadikan hukum adat kemudian dari hukum adat tersebut dijadikanlah
hukum positif sebagai dasar hidup masyarakat.
bahan uas
bahan uas
1. pengertian hukum menurut para ahli
a. menurut malinowsky
a. hukum itu
disisilin menimbulkan hak dan disisi lain menimbulkan kewajiban
b. hukum itu memiliki sanksi, baik snksi
negati maupun sangsi positif yang memiliki mekanisme mengikat, mengikat dlam artian jika kedua
sangksi itu tidak di jalankan atau hanya di jalankan salah satu akan
menimbulkan reaksi terhadap sanksi yang lainnya
c. adanya
hubungn timbal balik antara hak dan kewjiban
d. kekuatan mengikat akan semakin kuat bila
sudah dibawa ke ranah publik
2. penngertian hukum menurut benyamin cardoso
Beliau melihat bahwa hukum itu adalah sebuah aturan yang
mengatur tata kelakuan masyarakat yang merupakan suatu prediksi yng mempunyai
tingkat kepastian tertentu dn dibawa kepengadialan ada 4 unsur dlam hukum yaitu
:
1. normatif à hukum bersifat
normatif tertulis, terkodifikasi
2. teratur à jika ada
tekanan/pelanggaran yang sama hukumnya harus sama
3. pengadilanà lembaga penegak
keadilan
4. adanya pemaksaan à melalui pengadilan
menggunakan mekanisme pidna
3. menurut porpisil
Hukum sebagai alat pengendali masyarakat dan memiliki 4
komponen
1.
Adanya kekuasaan à
hukum akan ditaati dan ditkuti oleh masyarakat jika hukum di keluarakan oleh penguasa, dan hukum juga
mengtur dan mengikat penguasa itu sendiri
2.
bersift Universalà
hukum berlaku dimana saja,
3.
adanya kewajiban
4.
adanya penguat berupa sangsi
4. menurut karl liewllyn
Didalam hukum itu ada 4 unsur yang hakiki
1. bersifat imperatif
2.
hukum itu memiliki sistem yang pasti, adanya substansi, adanya struktur dan
adanya k ultur
3.
supremasi, hukum memiliki kedudukan yang tinggi di suatu negara
4.
resmià hukum harus dkeluarkan oleh lembaga otoritas
yng mempunyi wewenang.
B. konflik dan mekanisme penyelesian konflik
Apa itu konflik : konflik adalh gesekan kedua belah pihak
yang disisi lain ada pihak yang merasa di rugikan dan menimbulkan pelanggaran
hukum.
Konflik di bagi menjadi 3 tahap :
1. pra konflik
Tahap persepsi perasaan bahwa salah satu pihak merasa di perlakukan tidak adil,
(monadik)
2. tahap konflik
Tahap ketika perasaan tidak adil tadi sudah di unkapkan
kepada pihak yng melakukan perbutan (diadik)
3. tahap sengketa
Ketika konflik itu sudah dibawa ke pengadilan(status
konflik berubah menjadi sengketa ketika ada pihak ke 3 yang masuk)
C. mekanisme penyelesaian konflik
1. membiarkan à
membirkan konflik yang terjadi hingg suatu sat akan hilang dengan
sendirinya(konflik rumah tangga, anak dengan orang tua)
2. mengelak à
penyelesaian konflik dengan cra mengelak,
3. paksaanà
penyelesaian konflik dengan cara memksa salah satu pihak untuk mengalah,
4. perundingan à
tahap penyelesaian konfik kedua belah pihak denga cara negosiasi yang di
lakukan hanya oleh kdua belah pihak tersebut disini blm ada pihak ke 3, hasil
dari perundingan ini merupakan kesepakatan tertinggi dan mengikat
5. mediasi à
mekanismenya sama dengan perundingn tetapi bedanya di sini pihak ke 3 sudah
masuk untuk menjdi mediator, mdiator di pilih atas persetujuan kedua belah
pihak, kesepakatan yang dilakukan kdua belah pihak yang di tengahi oleh mediator
bersifat mengikat
6. Arbitrase,à
salah satu proses perundingan melalui lembaga abritator jelas meibatkn pihak ke
3, tetapi yang berhak memilih britatorny adalah lembaga yangkemudian dsetujui
oleh pihak yang berkonflik, jumlah abritator harus gnjil untuk mengatisipasi
droww
7. peradilan à
proses penyelesaian konflik dengan menempuh jalur hukum/ publik, disini para
pihak yng berkonflik jelas tidak memiliki hak untuk memilih orang yang akan
mengadili
D. Plurlisme hukum
Pluralisme hukum itu adlah anti thesis dri sentralisme
hukum : dimana hukum merupakan hukum negara yang di jalankan secara seragam di
seluruh bagian negaranya, berdiri sendiri dan terpisah dari semua hukum lain
yang ada dan dijalnkan oleh seperngkat lembaga negara, (arab saudi, dan
sebagian besar negara di eropa)
Pluralisme hukum itu sendiri dapat di artikan sebagai
berikut : sutu pertemuan antara dua atau lebih hukum yang itu akan menimbulkan
hukum yang dominan dn hukum sampingan seperti hukum adat dan hukum negara ( to
the point aja deh ) intinya didalam suatu negara terdapat atau berjalan lebih
dari satu hukum yang berlaku ( indonesia)
E. Kebudayaan dn budaya hukum
Kebudayaan : keseluruhn sistem gagasan tindakan dan hasil
karya manusia dalam kehidupan masyarakat yang di jadikan milik diri manusia
denga belajar.
F. wujud kebiasaan
1. ideà
berupa gagasan ide2 yang berada pada kepala kita
2. activitiesà tindakan manusia didalam masyarakat
3. artefacà
berupa hasil perbendaan karya dari
manusia,
F. Unsur kebudyaan
1. peralatan hidup sehari hari seperti pakaian dan
peralatan rumah tangga
2. sistem mata pencaharian masyarakt berupa perdagangan
dan pertanian
3. sistem kemasyarakatn seperti sistem kekerabatan
4. bahasa, baik lisan maupun tertulis
5. ada jenis2 kesenian juga
6. ini yang WOOW sistem pengetahuan pun termsuk ddlmnya
Coyyy
7. sistem kepercayaan
Apa to faktor yang mempengaruhi kebudyaan itu?
1. Faktor geografis : orang kota dengan orang desa
kebudayaannya tentu beda dong, disini kekerabatannya masih kental hal itu
mungkin jarang dtemui dkota.
2. Faktor ras: tiap tiap ras memiliki kbudayaan masing2
yah walaupun mungkin ada yang mirip sih, ttpi ane yakin gan pasti ada ciri yang
membedakan.
3. Faktor hubungan dengan bangsa lain, jelas indonesia
dekat dengn amerika maka itu akan membuat akulturasi budaya antara kedua negara
tersebut
Kebiasaan sebagai hukum
Didalam tatanan kebi=udayaan hukum memiliki fungsi dasar
yaitu pengawasaan
Hukum memiliki 4 ciri:
1. adanya atribusi
otoritas : pelimpangan wewenang sekaligus tanggung jawab kapada otoritas yang
di tunjuk otoritas yang lebih tinggi ex mahkamah Agung memberikan otoritas
kepengadilan negri
2. atribusi diterapkan secara universal (hukum berlku
secara Universal)
3. atribusi kewajiban
4. atribusi sangsi
Sistem kekerabatan
Ada dua sistem kekerabatan
1. patrilincal : sistim kekerarabatan yang gris keturunannya
dari ayah, pihak laki2 yang melamar
2.matrilincal : sistim kekerarabatan yang gris keturunannya
dari ibu, pihak perempuan yang melamar
Matrilincal ini masih berlaku lhooo di minangkabau,
wonogiri
Nama marga anaknya otomatis dari perempuan
Untuk selebihnya bca di hard copy yang dkasih pak Eko
riyadi yachhh
0 komentar:
Posting Komentar