1.
Keputusan
adalah : pernyataan kehendak sepihak
secara tertulis oleh organ pemerintahan berdsarkan wewenang yang berkenaan
dengan dengan hal khusus, konkret dan individual dengan maksud untuk
menimbulkan kibt hukum tertentu.(penentuan,penghapusan, atau pengkhiran
hubungan hukum yang sudah ada)
2.
Unsur-unsur
keputusan secara teoritis dan berdasarkan UU
PTUN :
|
No
|
Secara
Teoritis
|
Berdasarkan UU
PTUN
|
|
1
|
Pernyataan
kehendak secara sepihak
|
Penetapan
tertulis
|
|
2
|
Di keluarkan
oleh orgn pemerintah
|
Dikelurkan
oleh pejabat/ badan PTUN
|
|
3
|
Didasarkan pd
kewenangan publik
|
Berdasarkan
pada aturan undang-undang yng berlaku
|
|
4
|
Di tujukan
untuk hal khusus atau peristiwa konkret
|
Bersifat
konkret individual dan vinal
|
|
5
|
Dengan maksud
untuk menimbulkan kibat hukum dibidng administrasi
|
Menimbulkan
akibat hukumn
|
3.
Syarat keputusan :
|
No
|
Material
|
formal
|
|
1
|
Dibuat oleh
organ pemerintah yang berwenang
|
Sesuai dengan
prosedur yang ada
|
|
2
|
Tidak boleh
memuat kekurangan yuridis
|
Diberi bentuk
yang telah ditentukan
|
|
3
|
Berdasarkn
peraturan perundangan-undangan yang berlaku
|
Penetapn
waktu berlaku
|
|
4
|
Tidak
bertentangan dengan peraturn yng berlaku.
|
Pemberitahuan/pengumuman
|
|
5
|
|
Ditanda
tangani oleh pejabat yang berwenang.
|
4.
Het
vermoden van rechmatigheid : setiap
keputusan yang dikeluarkan pemerintah dianggap sah menurut hukum,veligheidclausule:
clausul pengaman,yang biasanya berbunyi “dan akan ditinjau kembali apabila
ada kesalahan/kekeliruan dalam keputusan ini” klausa pengaman ini
tidak di gunakan karena :
1.
Mubazir,
tanpa mencntumkan hal tersebut dengan sendirinya jika dan kekeliruan pembuat
keputusanlah yang akan merubah,prosedur pengubhan/pencbutn sama dengan prosedur
pembuatan,(asas kontrarius ancus: yang merubah peraturan adalah pejabat yang
membuat)
2.
bertentangan
dengan azas-azas Het vermoden van rechmatigheid, karena disatu sisi keputusan
itu dianggap sah, dan disisi lain, dengan adanya klause ini menimbulkn
keraguan.
3.
bertentangn
dengan kepastian hukum,
4.
freis ermesen adalah kewenangan
luas yang diberikan kepada pemerintah untuk melakukan tindakan tanpa harus
terikat sepenuhnya pada undang-undang, atau kewenangan turut campur dalam
egitan sosial guna melaksanakan tugas-tugas untuk mewujudkan kesejahteraan
sosial warga negara, unsur-unsur ermesen menurut sjachran Basah :
1. Ditujukan untuk menjlankan tugas-tugas servis publik
2. Merupakan sikap tindak yang aktif dari administrasi negara
3. sikap tidakan itu dimungkinkan oleh hukum
4. sikap tindak dimksudkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan
penting yang timbul secara tiba-tiba.
5. sikap tindak itu dimbil atas inisiatif sendiri.
6. sikap tindak itu dapat dipertanggung jawabkan baik secara moral
kepada Tuhan YME.
5.
Peraturan
kebijakan adalah peraturan umum yang
dikeluarkn oleh instnsi pemerintahan berkanaan dengan pelaksanan wewenang
pemerintahan terhadap warga negara atau terhadap instansi pemerintahan lainnya
dan pembuatan peraturn tersebut tidk memiliki dasar yang tegas didalam UUD dan
Undang-undang formal baik langsung maupun tidak langsung.
6.
Ciri-ciri peraturan kebijakan :
a. Perturan
kebijakan bukan merupakan perturan perundang-undangan
b. asas-asas
pembatasan dan pengujian terhadap peraturan perundng-undangan tidak dapat
diberlakukan pada peraturan kebijakasanaan
c. perturan
kebijakan dbuat berdasarkan freis Ermesen
d. peraturan
kebijkan tidak dapat di uji secara wetmtigheid, krena memang tidak da dasar
peraturan perundang-undngan untuk membuat keputusan peraturan kebijakan
tersebut.
7.
Perturan
perundang-undangan adalah
peraturan tertulis yang memuat norma hukum
yng mengikat secara umum dan dibentuk tau ditetpkn oleh lembaga negara
atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
perundng-undangan.Peraturn perundang-undangan bersift mengikat umum,
8.
Alasan terugted :
1. Karena
keseluruhan hukum tata usaha negara (TUN) itu demikian luasnya, sehingga tidak
mungkin bagi pembuat undang-undang mengatur seluruhnya dalam undang-undang
formal
2. Norma-nom
hukum TUN itu harus disesuaikan dengan perubahan keadan yang terjadi sehubungan dengan kemajuan dan
perkembangan teknologi yang tidak mungkin selalu di ikuti oleh pembuat
undang-undang dengan mengaturnya dalam suatu UU formal
3. Di samping itu
tiap kali diperlukan pengturan lebih lanjut hal itu selalu berkaitan dengan
penilaian penilian dari segi teknis yang mendetail, sehingga tidak sewajarnya
harus diminta pembuat uu yang harus mengaturnya, akan lebih cepat dilakukan
dengan mengeluarkan peraturan-peraturan atau keputusan TUN yang lebih rendah
tingkatnnya.
9.
Sanksi adalah
alat kekuaasaan yang bersifat hukum publik yng dapat digunakan oleh pemerintah
sebagai reaksi atas ketidak patuhan terhadap kewajiban yang terdapat dalam
norma hukum administrasi negara,
10.
Unsur-unsur sanksi :
1. alat kekuasaan
2. bersift hukum publik
3. digunakan oleh pemerintah
4. sebgai reaksi tas ketidakptuhan terhdp norma HAN.
11.
Perbedaan sanksi pidana dengan sangsi administrasi
|
No
|
Sanksi
administasi
|
Sanksi pidana
|
|
1
|
Sasaran
penerapan ditujukan pada perbuatan
|
Sasarn
penerapan ditujukn pada pelaku
|
|
2
|
Sifat sangsi
adalah pemulihan kembli pada keadaan semula
|
Bersift
comdemnatoir
|
|
3
|
Prosedur
sangsi dapat dilaukan secara langsung oleh pemerintah
|
Prosedur
sngsi hrus dilkukan melalui peradilan
|
a.
In cauda venenum adalah di ujung kaidah hukum terdapat sanksi
artinya sangsi diperlukan untuk menjamin penegakan hukum administrasi negara,
b.macam-macam sanksi dalam hukum administrasi negara :
1. Paksaan pemerintah (bisa
berupa penggusuran rumah dsb, yang sebelunya sudah dilakukan penerbitan peringatan oleh
pemerintah)
2. Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan (izin,subsidi,dll)
2. Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan (izin,subsidi,dll)
3. pengenaan uang paksa
oleh pemerintah
4. pengenaan denda
administratif.
12. Izin adalah persetujuan persetujuan dari
penguasa berdasarkan UU atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu
menyimpang dari ketentuan larangan perundang-undangan.
13. Motif dikeluarkannya ijin :
a. keinginan
mengarahkan (mengendalikan aktivitas-aktivitas tertentu (misal ijin bangunan)
b. Mencegah
bahaya bagi lingkungan (izin lingkungan)
c. keinginan melindungi
obyek2 tertentu (ijin merenovasi bangunan )
d. hendak membagi
benda-benda yang sedikit (izin penghuni didaerah padat penduduk)
Macam-macam Keputusan :
1. KTUN Intern : KTUN yang ditujukkan kepada warga
sendiri tau badan hukum perdata KTUN Ekstren : KTUN yang ditujukan
keluar.
2. KTUN deklaratoir : KTUN yang
tidak mengubah hak dan kewajiban yang telah ada,tetapi sekadar menyatakan hak
dan kewajiban tersebut. KTUN Konstitutif : KTUN yang melhirkan atau
menghapus hak dan kewajiban subyek hukum.
3. KTUN Menguntungkan : keputusan
memberi hak bagi seseorang atau badan hukum, KTUN Memberi Beban :
Keputusan yang meletakkan kewajiban-kewajiban tertentu bagi seseorang atau bdan
hukum perdata
4. KTUN singkat keputusan yang hanya berlaku sekali
atau keputusan yang hanya berlaku sekali atu keputusan sepintas, KTUN
PERMANEN : keputusan yang memiliki
masa berlaku reltif lama.
5.
KTUN
BEBAS keputusan yang didasarkan pada kewenangan bebas. KTUN TERIKAT keputusan
yang dikeluarkan atas dasar wewenang terikt oleh organ pemerintahan.
Dispensasi adalah tindkan pemerintahan yang
menyebabkan suatu peraturn perundang-undangan menjadi tidak berlku bagi suatu
hal yang istimewa,
A. Rencana
1. Rencana adalah keseluruhan tindkan pemerintah yng berkesinambungan, yang
mengupayakan terwujudnya suatu kedaan tertentu yang teratur, keseluruhan
tindkan itu disusun dalm format tindakn hukum administrasi sebagai tindakan
yang menimbulkan kibat-akibat hukum.
2.
Kategori
rencana
a. perencanaan
informatief : rancangan estimasi mengenai perkembangan masyrakat yang
dituangkan dlm alternatif kebijakan tertentu(tidak berkibat hukum)
b. Perencanaan
Indikatif :, memuat kebijakan yang akan ditempuh dan mengindikasikan bhwa
kebijakan itu akan dilaksanakannya. Kebijkan ini masih masih hrus diterjemahkan
kedalam keputusan-keputusan operasional normatif.(berakibat hukum lngsung bagi
warga negra)
c. Perencanaan
operasional : rencana yang terdiri dari persiapan,perjanjian dan keputusn2
(berakibt hukum lngsung bagi pemerintah dan wrga negara)
3.
Unsur-unsur
rencana
a. tertulis
b. organ
pemerintah
c. ditujukan
untuk waktu yng kan datang
d. memiliki
sifat sejenis
e. untuk jangka
waktu tertentu.
4.
Karakteristik
hukum rencana
a. rencna dalah
keputusan atau kumpulan berbagai keputusan
b. rencna adlah
bentuk hukum tersendiri.
c. Rencana
adalah peraturan perundang-undangan
5. Rencana itu sifat hukumnya diantara beleidsregel (privasi) ,regeling
(peraturan), dan beshiking,
A. Rencana merupakan himpunan kebijkan yang kn ditempuh pd masa yng
akan datang, tetapi dia bukan beleidsregel krena kewenangan untuk
membuatnya ditentukan oleh peraturn perundng-undangan.
B. Yang jelas rencana memiliki sifat norma yang umum/abstrak, namun ia
Bukan Regeling karena tidak semua rencana itu mengikat umum
karena tidak semua rencana itu mengikat umum dan tidak selalu mempunyi akibat
hukum yang mengikat.
C. Penetapan oleh organ pemerintahan tertentu yang tungkan dalam
bentuk keputusan ttpi ia bukan beshiking karena didalamnya memuat
pengaturan yang siftnya umum.
0 komentar:
Posting Komentar