Hukum Administrasi Negara

1.      Keputusan adalah : pernyataan kehendak sepihak secara tertulis oleh organ pemerintahan berdsarkan wewenang yang berkenaan dengan dengan hal khusus, konkret dan individual dengan maksud untuk menimbulkan kibt hukum tertentu.(penentuan,penghapusan, atau pengkhiran hubungan hukum yang sudah ada)
2.      Unsur-unsur keputusan secara teoritis dan berdasarkan UU PTUN :
No
Secara Teoritis
Berdasarkan UU PTUN
1
Pernyataan kehendak secara sepihak
Penetapan tertulis
2
Di keluarkan oleh orgn pemerintah
Dikelurkan oleh pejabat/ badan PTUN
3
Didasarkan pd kewenangan publik
Berdasarkan pada aturan undang-undang yng berlaku
4
Di tujukan untuk hal khusus atau peristiwa konkret
Bersifat konkret individual dan vinal
5
Dengan maksud untuk menimbulkan kibat hukum dibidng administrasi
Menimbulkan akibat hukumn
3.      Syarat keputusan :
No
Material
formal
1
Dibuat oleh organ pemerintah yang berwenang
Sesuai dengan prosedur yang ada
2
Tidak boleh memuat kekurangan yuridis
Diberi bentuk yang telah ditentukan
3
Berdasarkn peraturan perundangan-undangan yang berlaku
Penetapn waktu berlaku
4
Tidak bertentangan dengan peraturn yng berlaku.
Pemberitahuan/pengumuman
5

Ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.
4.      Het vermoden van rechmatigheid : setiap keputusan yang dikeluarkan pemerintah dianggap sah menurut hukum,veligheidclausule: clausul pengaman,yang biasanya berbunyi “dan akan ditinjau kembali apabila ada kesalahan/kekeliruan dalam keputusan iniklausa pengaman ini tidak di gunakan  karena :
1.      Mubazir, tanpa mencntumkan hal tersebut dengan sendirinya jika dan kekeliruan pembuat keputusanlah yang akan merubah,prosedur pengubhan/pencbutn sama dengan prosedur pembuatan,(asas kontrarius ancus: yang merubah peraturan adalah pejabat yang membuat)
2.      bertentangan dengan azas-azas Het vermoden van rechmatigheid, karena disatu sisi keputusan itu dianggap sah, dan disisi lain, dengan adanya klause ini menimbulkn keraguan.
3.      bertentangn dengan kepastian hukum,
4.      freis ermesen adalah kewenangan luas yang diberikan kepada pemerintah untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang, atau kewenangan turut campur dalam egitan sosial guna melaksanakan tugas-tugas untuk mewujudkan kesejahteraan sosial warga negara, unsur-unsur ermesen menurut sjachran Basah :
1. Ditujukan untuk menjlankan tugas-tugas servis publik
2. Merupakan sikap tindak yang aktif dari administrasi negara
3. sikap tidakan itu dimungkinkan oleh hukum
4. sikap tindak dimksudkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang timbul secara tiba-tiba.
5. sikap tindak itu dimbil atas inisiatif sendiri.
6. sikap tindak itu dapat dipertanggung jawabkan baik secara moral kepada Tuhan YME.
5.      Peraturan kebijakan adalah peraturan umum yang dikeluarkn oleh instnsi pemerintahan berkanaan dengan pelaksanan wewenang pemerintahan terhadap warga negara atau terhadap instansi pemerintahan lainnya dan pembuatan peraturn tersebut tidk memiliki dasar yang tegas didalam UUD dan Undang-undang formal baik langsung maupun tidak langsung.
6.      Ciri-ciri peraturan kebijakan :
a. Perturan kebijakan bukan merupakan perturan perundang-undangan
b. asas-asas pembatasan dan pengujian terhadap peraturan perundng-undangan tidak dapat diberlakukan pada peraturan kebijakasanaan
c. perturan kebijakan dbuat berdasarkan freis Ermesen
d. peraturan kebijkan tidak dapat di uji secara wetmtigheid, krena memang tidak da dasar peraturan perundang-undngan untuk membuat keputusan peraturan kebijakan tersebut.
7.      Perturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum  yng mengikat secara umum dan dibentuk tau ditetpkn oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundng-undangan.Peraturn perundang-undangan bersift mengikat umum,
8.      Alasan terugted :
1. Karena keseluruhan hukum tata usaha negara (TUN) itu demikian luasnya, sehingga tidak mungkin bagi pembuat undang-undang mengatur seluruhnya dalam undang-undang formal
2. Norma-nom hukum TUN itu harus disesuaikan dengan perubahan keadan  yang terjadi sehubungan dengan kemajuan dan perkembangan teknologi yang tidak mungkin selalu di ikuti oleh pembuat undang-undang dengan mengaturnya dalam suatu UU formal
3. Di samping itu tiap kali diperlukan pengturan lebih lanjut hal itu selalu berkaitan dengan penilaian penilian dari segi teknis yang mendetail, sehingga tidak sewajarnya harus diminta pembuat uu yang harus mengaturnya, akan lebih cepat dilakukan dengan mengeluarkan peraturan-peraturan atau keputusan TUN yang lebih rendah tingkatnnya.
9.      Sanksi  adalah alat kekuaasaan yang bersifat hukum publik yng dapat digunakan oleh pemerintah sebagai reaksi atas ketidak patuhan terhadap kewajiban yang terdapat dalam norma hukum administrasi negara,
10.  Unsur-unsur sanksi :
1. alat kekuasaan
2. bersift hukum publik
3. digunakan oleh pemerintah
4. sebgai reaksi tas ketidakptuhan terhdp norma HAN.

11.  Perbedaan sanksi pidana dengan sangsi administrasi
No
Sanksi administasi
Sanksi pidana
1
Sasaran penerapan ditujukan pada perbuatan
Sasarn penerapan ditujukn pada pelaku
2
Sifat sangsi adalah pemulihan kembli pada keadaan semula
Bersift comdemnatoir
3
Prosedur sangsi dapat dilaukan secara langsung oleh pemerintah
Prosedur sngsi hrus dilkukan melalui peradilan
a.  In cauda venenum adalah di ujung kaidah hukum terdapat sanksi artinya sangsi diperlukan untuk menjamin penegakan hukum administrasi negara,
b.macam-macam sanksi dalam hukum administrasi negara :
  1. Paksaan pemerintah (bisa berupa penggusuran rumah dsb, yang sebelunya sudah    dilakukan penerbitan peringatan oleh pemerintah)
  2. Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan (izin,subsidi,dll)
  3. pengenaan uang paksa oleh pemerintah
  4. pengenaan denda administratif.

12.  Izin adalah persetujuan persetujuan dari penguasa berdasarkan UU atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan larangan perundang-undangan.
13.  Motif dikeluarkannya ijin :
a. keinginan mengarahkan (mengendalikan aktivitas-aktivitas tertentu (misal ijin bangunan)
b. Mencegah bahaya bagi lingkungan (izin lingkungan)
     c. keinginan melindungi obyek2 tertentu (ijin merenovasi bangunan )
     d. hendak membagi benda-benda yang sedikit (izin penghuni didaerah padat penduduk)

Macam-macam Keputusan :
1.      KTUN Intern : KTUN yang ditujukkan kepada warga sendiri tau badan hukum perdata KTUN Ekstren : KTUN yang ditujukan keluar.
2.      KTUN deklaratoir : KTUN yang tidak mengubah hak dan kewajiban yang telah ada,tetapi sekadar menyatakan hak dan kewajiban tersebut. KTUN Konstitutif : KTUN yang melhirkan atau menghapus hak dan kewajiban subyek hukum.
3.      KTUN Menguntungkan : keputusan memberi hak bagi seseorang atau badan hukum, KTUN Memberi Beban : Keputusan yang meletakkan kewajiban-kewajiban tertentu bagi seseorang atau bdan hukum perdata
4.      KTUN singkat keputusan yang hanya berlaku sekali atau keputusan yang hanya berlaku sekali atu keputusan sepintas, KTUN PERMANEN : keputusan  yang memiliki masa berlaku reltif lama.
5.      KTUN BEBAS keputusan yang didasarkan pada kewenangan bebas. KTUN TERIKAT keputusan yang dikeluarkan atas dasar wewenang terikt oleh organ pemerintahan.

Dispensasi adalah tindkan pemerintahan yang menyebabkan suatu peraturn perundang-undangan menjadi tidak berlku bagi suatu hal yang istimewa,

A. Rencana
1.      Rencana adalah keseluruhan tindkan pemerintah yng berkesinambungan, yang mengupayakan terwujudnya suatu kedaan tertentu yang teratur, keseluruhan tindkan itu disusun dalm format tindakn hukum administrasi sebagai tindakan yang menimbulkan kibat-akibat hukum.
2.      Kategori rencana
a. perencanaan informatief : rancangan estimasi mengenai perkembangan masyrakat yang dituangkan dlm alternatif kebijakan tertentu(tidak berkibat hukum)
b. Perencanaan Indikatif :, memuat kebijakan yang akan ditempuh dan mengindikasikan bhwa kebijakan itu akan dilaksanakannya. Kebijkan ini masih masih hrus diterjemahkan kedalam keputusan-keputusan operasional normatif.(berakibat hukum lngsung bagi warga negra)
c. Perencanaan operasional : rencana yang terdiri dari persiapan,perjanjian dan keputusn2 (berakibt hukum lngsung bagi pemerintah dan wrga negara)
3.      Unsur-unsur rencana
a. tertulis
b. organ pemerintah
c. ditujukan untuk waktu yng kan datang
d. memiliki sifat sejenis
e. untuk jangka waktu tertentu.
4.      Karakteristik hukum rencana
a. rencna dalah keputusan atau kumpulan berbagai keputusan
b. rencna adlah bentuk hukum tersendiri.
c. Rencana adalah peraturan perundang-undangan
5.      Rencana itu sifat hukumnya diantara beleidsregel (privasi) ,regeling (peraturan), dan beshiking,
A.    Rencana merupakan himpunan kebijkan yang kn ditempuh pd masa yng akan datang, tetapi dia bukan beleidsregel krena kewenangan untuk membuatnya ditentukan oleh peraturn perundng-undangan.
B.     Yang jelas rencana memiliki sifat norma yang umum/abstrak, namun ia Bukan Regeling karena tidak semua rencana itu mengikat umum karena tidak semua rencana itu mengikat umum dan tidak selalu mempunyi akibat hukum yang mengikat.

C.     Penetapan oleh organ pemerintahan tertentu yang tungkan dalam bentuk keputusan ttpi ia bukan beshiking karena didalamnya memuat pengaturan yang siftnya umum. 

Penulis : bedjo ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Hukum Administrasi Negara ini dipublish oleh bedjo pada hari . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Hukum Administrasi Negara
 

0 komentar: